SuaraJabar.id - Kepolisian Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Jawa Barat menilang pengendara mobil yang membuka pintu belakang mobilnya di jalan Tol demi membuat konten.
Dalam kasus ini, mobil tersebut dengan sengaja dibuka pintu belakangnya saat melintas di jalan tol dan sempat viral di media sosial, Minggu (4/10/2020).
Dirlantas Polda Jabar Kombes Pol Edy Djunaedi melalui Kasat PJR Kompol SY Zainal Abidin mengatakan, setelah mendapatkan laporan dan viralnya kejadian tersebut di media sosial, pihaknya langsung bergerak cepat menyelidiki kejadian tersebut.
Kemudian, petugas kepolisian berkoordinasi dengan pihak Jasa Marga dan unsur terkait untuk mencari pengemudi kendaraan tersebut.
"Kita bersama pihak Jasamarga dan unsur terkait mencari identitas kendaraan lewat CCTV. Yang akhirnya, kita menemukan alamat kendaraan berikut pengemudinya," ujar Zainal, Senin (5/10/2020).
Zainal menjelaskan, mobil Honda Mobilio bernomor polisi D 1283 YTX tersebut dikendarai oleh seorang pria berinisal FD warga Banjaran, Kabupaten Bandung.
"Kejadian berawal sekitar pukul 06.30 WIB, rombongan club mobil masuk dari Tol Soroja menuju Tol Pasteur untuk suatu kegiatan kopi morning di Graha Siliwangi," jelasnnya.
Ketika di perjalanan, tepatnya di Tol Soroja, panitia membuat dokumentasi dan merekam selama rombongan berada di jalan tol. Saat membuat dokumentasi, panitia membuka pintu belakang mobil dengan alasan agar bisa merekam kegiatannya.
Zainan menuturkan, kejadian tersebut menjadi viral di media sosial karena sangat membayakan rombongan maupun pengguna jalan lainnya.
Baca Juga: Best 5 Oto: Luke Skywalker Motoran Yamaha NMax, Vespa Launching Lagi
"Dari pengakuan sang pengemudi, aksi yang dilakukannya itu pembuatan film dokumentasi atau film pendek Rombongan Club mobil, di dalam Tol Soroja keluar Tol Pasteur," jelasnya.
"Akan tetapi apapun alasanya itu tetap salah, dan ia telah melanggar undang undang republik Indonesia nomor 22 tahun 2009 tentang pintu tidak ditutup, tidak menutup pintu kendaraan selama kendaraan, Pasal 300 huruf (C) jo pasal 124 (1) huruf (E) dengan ketentuan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 ribu. Kami pun telah memberikan sanksi tilang terhadap sang pengendara," Kata Zainal.
Ia juga menghimbau kepada para pengendara roda empat atau lebih, ketika melintas di jalan tol agar mematuhi peraturan yang sudah ada dan telah ditetapkan.
Hal tersebut guna mengantisipasi dan meminimalisir terjadinya kecelakaan yang dapat merugikan diri sendiri ataupun orang lain. "Sebaiknya kita mentaati peraturan lalu lintas yang sudah ada, baik saat berkendara di jalan tol ataupun di jalan non tol, guna keselamatan kita semua saat berkendara," ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Mobil Bekas yang Lebih Murah dari Innova dan Fitur Lebih Mewah
Pilihan
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
Terkini
-
Berikut Sederet Capaian BRI & Kontribusi untuk Negeri di Sepanjang Tahun 2025
-
4 Surga Wisata Alam di Sukabumi untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun yang Memukau
-
Siap-siap Ramadan! Masjid Raya di 40 Kecamatan Bogor Bakal Dirombak, Ini Bocoran Anggarannya
-
Bukan Soal Keamanan, Ini Alasan Menyentuh Kapolda Jabar Larang Petasan di Malam Pergantian Tahun
-
20 Rumah di Perumahan Taman Anggrek Plumbon Rusak Parah Akibat Banjir Bandang, Warga Minta Solusi