SuaraJabar.id - Kepolisian Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Jawa Barat menilang pengendara mobil yang membuka pintu belakang mobilnya di jalan Tol demi membuat konten.
Dalam kasus ini, mobil tersebut dengan sengaja dibuka pintu belakangnya saat melintas di jalan tol dan sempat viral di media sosial, Minggu (4/10/2020).
Dirlantas Polda Jabar Kombes Pol Edy Djunaedi melalui Kasat PJR Kompol SY Zainal Abidin mengatakan, setelah mendapatkan laporan dan viralnya kejadian tersebut di media sosial, pihaknya langsung bergerak cepat menyelidiki kejadian tersebut.
Kemudian, petugas kepolisian berkoordinasi dengan pihak Jasa Marga dan unsur terkait untuk mencari pengemudi kendaraan tersebut.
Baca Juga: Best 5 Oto: Luke Skywalker Motoran Yamaha NMax, Vespa Launching Lagi
"Kita bersama pihak Jasamarga dan unsur terkait mencari identitas kendaraan lewat CCTV. Yang akhirnya, kita menemukan alamat kendaraan berikut pengemudinya," ujar Zainal, Senin (5/10/2020).
Zainal menjelaskan, mobil Honda Mobilio bernomor polisi D 1283 YTX tersebut dikendarai oleh seorang pria berinisal FD warga Banjaran, Kabupaten Bandung.
"Kejadian berawal sekitar pukul 06.30 WIB, rombongan club mobil masuk dari Tol Soroja menuju Tol Pasteur untuk suatu kegiatan kopi morning di Graha Siliwangi," jelasnnya.
Ketika di perjalanan, tepatnya di Tol Soroja, panitia membuat dokumentasi dan merekam selama rombongan berada di jalan tol. Saat membuat dokumentasi, panitia membuka pintu belakang mobil dengan alasan agar bisa merekam kegiatannya.
Zainan menuturkan, kejadian tersebut menjadi viral di media sosial karena sangat membayakan rombongan maupun pengguna jalan lainnya.
Baca Juga: Best 5 Oto: Nissan GT-R Pakai Mesin Hybrid, Romantisnya Jerinx SID - Nora
"Dari pengakuan sang pengemudi, aksi yang dilakukannya itu pembuatan film dokumentasi atau film pendek Rombongan Club mobil, di dalam Tol Soroja keluar Tol Pasteur," jelasnya.
"Akan tetapi apapun alasanya itu tetap salah, dan ia telah melanggar undang undang republik Indonesia nomor 22 tahun 2009 tentang pintu tidak ditutup, tidak menutup pintu kendaraan selama kendaraan, Pasal 300 huruf (C) jo pasal 124 (1) huruf (E) dengan ketentuan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 ribu. Kami pun telah memberikan sanksi tilang terhadap sang pengendara," Kata Zainal.
Ia juga menghimbau kepada para pengendara roda empat atau lebih, ketika melintas di jalan tol agar mematuhi peraturan yang sudah ada dan telah ditetapkan.
Hal tersebut guna mengantisipasi dan meminimalisir terjadinya kecelakaan yang dapat merugikan diri sendiri ataupun orang lain. "Sebaiknya kita mentaati peraturan lalu lintas yang sudah ada, baik saat berkendara di jalan tol ataupun di jalan non tol, guna keselamatan kita semua saat berkendara," ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah Desain Timeless: Enak Dilihat Sepanjang Waktu, Mulai Rp 30 Jutaan
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Mesin Diesel Harga di Bawah Rp100 Juta
- Selamat Tinggal Mees Hilgers, Penggantinya Teman Dean James
- 5 Alasan Honda Supra X 125 Old Masih Diminati, Lengkap dengan Harga Bekas Terbaru Juni 2025
Pilihan
-
Catatan Liputan Suara.com di Jepang: Keajaiban Tas, Uang dan Paspor Hilang Kembali ke Pemilik
-
Proyek Rp1,2 Triliun Kerap Bermasalah, Sri Mulyani Mendadak Minta Segera Diperbaiki
-
DOR! Dua Bule Australia Jadi Korban Penembakan di Bali, Pelaku Disebut Gunakan Jaket Ojol
-
AFPI Geram, Ajak Pelaku Gerakan Gagal Bayar Pinjol Dipolisikan Biar Ditangkap
-
3 Rekomendasi HP Murah Samsung dengan RAM 8 GB, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
Harga Mulai 3 Jutaan, iQOO Z10 Tawarkan Spek Premium dengan Desain Stylish
-
Perjalanan Haji Terakhir Apang, Warga Garut Itu Berpulang di Tanah Suci
-
Susah Dapat Kerja? Platform Digital Inovatif Ini Siap Bantu Warga Jabar
-
Terkuak! Dokter Terduga Pemerkosa Pasien Punya Fantasi Seksual Menyimpang
-
Sidang Korupsi Hibah NPCI Jabar: Hasil Audit Perkara Kevin Fabiano Dinilai Cacat Hukum