SuaraJabar.id - Kepolisian Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Jawa Barat menilang pengendara mobil yang membuka pintu belakang mobilnya di jalan Tol demi membuat konten.
Dalam kasus ini, mobil tersebut dengan sengaja dibuka pintu belakangnya saat melintas di jalan tol dan sempat viral di media sosial, Minggu (4/10/2020).
Dirlantas Polda Jabar Kombes Pol Edy Djunaedi melalui Kasat PJR Kompol SY Zainal Abidin mengatakan, setelah mendapatkan laporan dan viralnya kejadian tersebut di media sosial, pihaknya langsung bergerak cepat menyelidiki kejadian tersebut.
Kemudian, petugas kepolisian berkoordinasi dengan pihak Jasa Marga dan unsur terkait untuk mencari pengemudi kendaraan tersebut.
"Kita bersama pihak Jasamarga dan unsur terkait mencari identitas kendaraan lewat CCTV. Yang akhirnya, kita menemukan alamat kendaraan berikut pengemudinya," ujar Zainal, Senin (5/10/2020).
Zainal menjelaskan, mobil Honda Mobilio bernomor polisi D 1283 YTX tersebut dikendarai oleh seorang pria berinisal FD warga Banjaran, Kabupaten Bandung.
"Kejadian berawal sekitar pukul 06.30 WIB, rombongan club mobil masuk dari Tol Soroja menuju Tol Pasteur untuk suatu kegiatan kopi morning di Graha Siliwangi," jelasnnya.
Ketika di perjalanan, tepatnya di Tol Soroja, panitia membuat dokumentasi dan merekam selama rombongan berada di jalan tol. Saat membuat dokumentasi, panitia membuka pintu belakang mobil dengan alasan agar bisa merekam kegiatannya.
Zainan menuturkan, kejadian tersebut menjadi viral di media sosial karena sangat membayakan rombongan maupun pengguna jalan lainnya.
Baca Juga: Best 5 Oto: Luke Skywalker Motoran Yamaha NMax, Vespa Launching Lagi
"Dari pengakuan sang pengemudi, aksi yang dilakukannya itu pembuatan film dokumentasi atau film pendek Rombongan Club mobil, di dalam Tol Soroja keluar Tol Pasteur," jelasnya.
"Akan tetapi apapun alasanya itu tetap salah, dan ia telah melanggar undang undang republik Indonesia nomor 22 tahun 2009 tentang pintu tidak ditutup, tidak menutup pintu kendaraan selama kendaraan, Pasal 300 huruf (C) jo pasal 124 (1) huruf (E) dengan ketentuan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 ribu. Kami pun telah memberikan sanksi tilang terhadap sang pengendara," Kata Zainal.
Ia juga menghimbau kepada para pengendara roda empat atau lebih, ketika melintas di jalan tol agar mematuhi peraturan yang sudah ada dan telah ditetapkan.
Hal tersebut guna mengantisipasi dan meminimalisir terjadinya kecelakaan yang dapat merugikan diri sendiri ataupun orang lain. "Sebaiknya kita mentaati peraturan lalu lintas yang sudah ada, baik saat berkendara di jalan tol ataupun di jalan non tol, guna keselamatan kita semua saat berkendara," ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
- Lipstik Wardah yang Bagus Apa? Ini 4 Pilihan Paling Tahan Lama untuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
Terkini
-
Berkas Perkara Taufik Hidayat Resmi Masuk Kejati Jabar
-
PERADI Profesional dan Universitas Islam Bandung Jalin Kemitraan Strategis Perkuat Pendidikan Hukum
-
Tawuran Berdarah di Klari Karawang: Pergelangan Tangan Pelajar Putus Ditebas Senjata Tajam
-
JPMorgan Upgrade Saham BBRI ke Overweight, Nilai Prospek Bisnis Mikro Semakin Menjanjikan
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi