Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Senin, 05 Oktober 2020 | 15:47 WIB
Pemilik akun tiktok @kenwilboy, yang bernama lengkap Kenneth William, meminta maaf atas video konten tiktoknya, yang menyinggung tempat ibadah umat Islam di Mapolrestabes Bandung, Senin (5/10/2020)

SuaraJabar.id - Pemilik akun tiktok @kenwilboy, yang bernama lengkap Kenneth William, meminta maaf atas video konten tiktok-nya yang menyinggung tempat ibadah umat Islam. Ia mengaku khilaf atas konten yang menarik perhatian masyarakat tersebut.

"Saya Kenneth William, saya meminta maaf sebesar-besarnya kepada umat Islam dan kepada Persis, dan kepada semua orang yang tersinggung oleh konten saya tersebut di tiktok kemarin, saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi," kata Kenneth, saat dihadirkan di Mapolrestabes Bandung, dengan menggunakan baju tahanan, Senin (5/10/2020).

Kenneth yang saat ini berstatus sebagai tahanan, mengaku khilaf atas konten video tiktok yang diunggahnya kemarin. Ia menegaskan tidak ada yang menyuruhnya untuk membuat konten tersebut.

"Saya cuman khilaf, iseng, maaf. Enggak ada (yang nyuruh), sama sekali enggak. Hanya iseng. Padahal saya tuh tidak punya mimpi seperti ini. Saya paham banget saya bersalah dan menyinggung banyak orang. Padahal tuh saya punya mimpi dari dulu, saya pengen suatu saat bisa bukan terkenal dengan cara yang seperti ini tapi dengan yang mengharumkan bangsa," ucapnya.

Baca Juga: Viral Ular Kobra Keluar Dari Boneka Teddy Bear, Netizen: Kukira Kesurupan

Sementara itu Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya diwaktu dan tempat yang sama mengatakan, dari hasil pemeriksaan kepada Kenneth, ia menyimpulkan motif pelaku hanya untuk menambahkan followers pada akun media sosial pelaku.

"Motifnya hanya untuk tambah followers. Dia memang sudah merencanakan pembuatan konten video tersebut," kata Ulung.

Ulung mengatakan latarbelakang musik DJ, yang ada dalam video yang di buat pelaku juga telah terbukti hasil editan. Dalam kasus ini penyidik kepolisian terapkan pasal ITE terhadap pelaku yang kesehariannya diketahui sebagai salah satu mahasiswa di Kota Bandung.

"Yang kita terapkan yakni pasal 45 A ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Ancaman pidananya maksimal 6 tahun," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, seorang pengguna media sosial tiktok, diamankan polisi, karena diduga membuat konten yang menyingung salah satu organisasi masyarakat Islam.

Baca Juga: Viral Penjaga Warung Mirip Anya Geraldine, Pelanggan Betah Nggak Mau Pulang

Ialah pengguna akun tiktok, @kenwilboy, diamankan setelah ia membuat konten video di depan Masjid Pesantren Persis 1-2 Pajagalan, Kota Bandung, dimana dalam kontennya, mesjid yang dimaksud tengah menyalakan salah satu lagu yang ada dalam aplikasi tiktok. Informasi yang dihimpun, pembuatan konten tersebut dilakukan pada Minggu (4/10/2020).

"Gua lagi jalan-jalan terus gua mendengar suara ini (suara musik) ternyata suaranya dari sana guys (menunjuk masjid Pajagalan). Yang nyetel lagu ini bener bener gak ada ahlak, kacau, kacau, haduh," ujar pemilik akun tiktok, @kenwilboy, dalam unggahan videonya.

Akibat unggahannya itu, memicu kemarahan para jemaah Persis dan alumni pesantren Pajagalan. Ratusan komentar mempertanyakan sikapnya tersebut muncul di akun instagramnya.

Pasalnya, jemaah menilai apa yang ada di konten tersebut, merupakan berita bohong. Pemilik akun @kenwilboy, diduga melakukan editan terhadap konten tersebut.

Tak lama setelah kontennya mencuat di media sosial, pemilik akun tiktok @kenwilboy tersebut diamankan oleh beberapa jemaah Masjid Pajagalan dan diserahkan kepada pihak kepolisian dalam hal ini jajaran Polrestabes Bandung.

Kontributor : Cesar Yudistira

Load More