SuaraJabar.id - Aplikasi Pencatatan Pelanggaran alias Sicaplang yang digunakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat (Jabar) telah mencatat 639 ribu pelanggaran protokol kesehatan di Jabar.
Rinciannya, sejak ditetapkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan Covid-19 di Daerah Provinsi Jabar hingga 2 Oktober lalu, Sicaplang sudah mencatat 639.406 pelanggaran protokol kesehatan, baik perorangan maupun lembaga.
Namun, aplikasi yang dikembangkan oleh Jabar Digital Service serta Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jabar ini akan tidak digunakan lagi untuk mencatat pelanggaran protokol kesehatan di Jabar.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil yang juga Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Provinsi Jabar, Selasa (6/10/2020), mengatakan, pemerintah pusat telah membuat platform digital yang terpadu dan terintegrasi dalam pencatatan pelanggaran protokol kesehatan sehingga Sicaplang yang dirilis pada 22 Agustus 2020 itu tidak lagi digunakan begitu sistem dari pusat itu sudah beroperasi.
"Saya akan tutup usiakan Sicaplang, kami akan migrasi ke aplikasi yang dibuat tim Satgas (Covid-19) pusat," kata Ridwan Kamil.
Kang Emil, sapaan Ridwan Kamil menuturkan, Sicaplang hadir karena pihaknya selalu proaktif dan memanfaatkan teknologi digital sebagai salah satu upaya penanggulangan Covid-19. Meski begitu, Jabar sangat mendukung kehadiran sistem terpadu dan terintegrasi yang dibuat oleh pusat.
"Tidak masalah (Sicaplang nantinya tidak digunakan) karena proses penegakan protokol kesehatan akan terus dilakukan," kata Kang Emil.
"Selama (pandemi) Covid-19 ini kami selalu proaktif. Pada saat tidak ada (aplikasi pencatat pelanggaran protokol kesehatan Covid-19), ya, kami buat duluan. Namun pada saat ada perubahan (dari pusat), kami mengalah dan tidak masalah karena tujuannya supaya one data policy bisa dilakukan," ujarnya.
Meski Sicaplang nantinya tidak lagi digunakan, Kang Emil menegaskan, hal itu tidak menurunkan pengawasan terhadap kepatuhan protokol kesehatan di Jabar. Pihaknya pun akan segera mengimplementasikan aplikasi sistem pelaporan perubahan prilaku yang dibuat oleh pusat. [Antara]
Baca Juga: Lanjutkan Kampanye, Donald Trump Akan Dikelilingi oleh Dokter Kelas Dunia
Berita Terkait
Terpopuler
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
- Harga Sepeda Lipat Entry Level Terbaik Berapa? Ini 5 Rekomendasinya di Tahun 2026
- 3 HP Infinix Murah dengan Fast Charging 33W, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Rumor Jadi Kutu Loncat ke PSI, Ini Respon Menohok Dedi Mulyadi
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
Terkini
-
Diisukan Membelot dari Gerindra ke PSI, Dedi Mulyadi Kaget dan Heran
-
Pakai Teknologi Kelme K-Loomax, Ini Tampilan Jersey Home, Away dan Third Persib
-
Gunung Geulis Sukabumi Terbakar, 4 Hektare Lahan Hangus Api Mendekati Pemukiman
-
Tiga Wisatawan Terseret Ombak di Pantai Karang Papak Garut, Ini Kronologi Lengkapnya
-
Perjalanan Imran di Jalan Sukabumi-Bogor Berakhir Tragis, Alami Kecelakaan vs Mobil Box