Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 07 Oktober 2020 | 16:50 WIB
Petani Tembakau. (Dok Ist)

Aturan itu juga tidak akan mempengaruhi penerimaan Negara terhadap PPn hasil tembakau (HT) karena pengenaan PPn HT ditentukan berdasarkan HJE banderol.

Sementara itu Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) mengusulkan agar pemerintah memberlakukan aturan penjualan dengan harga minimum 85 persen dari HJE secara nasional, tidak hanya pada 50 persen dari wilayah pengawasan Kanwil Bea dan Cukai.

Menurut Ketua Harian Formasi Heri Susianto, tujuannya untuk memberikan keadilan yang jauh lebih merata antara perusahaan rokok skala besar dengan usaha sejenis berskala menengah dan kecil. [Antara]

Baca Juga: Ekonom Sebut Struktur Tarif Cukai Tembakau di Indonesia Super Kompleks

Load More