SuaraJabar.id - Kalangan Industri Hasil Tembakau (IHT) menilai kebijakan pemerintah untuk memberlakukan Harga Jual Eceran (HJE) rokok sebesar 100 persen dari harga yang tertera pada banderol tidak tepat.
Ketua Gabungan Perusahaan Rokok (Gapero) Surabaya Sulami Bahar menyatakan kebijakan HJE 85 persen yang berlaku saat ini sudah tepat dan tidak perlu lagi diubah-ubah.
Menurut dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (7/10/2020), tidak ada perusahaan rokok yang bisa menetapkan harga jual ke konsumen hingga 100 persen dari HJE mempertimbangkan kenaikan cukai tinggi di tahun 2020.
"Perusahaan rokok besar saja banyak yang menetapkan harga 85 persen (dari harga banderol)," katanya.
Sulami menyatakan penetapan HJE 85 persen tersebut tidak akan membuat negara rugi, sebaliknya pengusaha yang memperoleh beban tambahan karena mereka membayar cukai secara penuh namun menjual produk mereka 85 persen dari HJE.
Kalau ada pihak yang mendorong penetapan HJE 100 persen, lanjutnya, kemungkinan besar berkaitan dengan kemampuan pihak tersebut dalam mempertahankan pangsa pasarnya.
“Dia tidak mau kehilangan pasar, sekaligus berupaya untuk mengurangi persaingan dengan merek lain,” katanya.
Menurut Peneliti Universitas Padjajaran Bandung Satriya Wibawa, apabila floor price ditiadakan atau dibuat 100 persen maka dampaknya akan dirasakan oleh petani dan tentu saja industri.
Serapan tembakau petani, tambahnya, akan berkurang dan industri akan memutar otak untuk menghasilkan produk yang mampu diserap pasar.
Baca Juga: Ekonom Sebut Struktur Tarif Cukai Tembakau di Indonesia Super Kompleks
Dikatakannya, karena yang mampu bertahan adalah produsen yang memiliki kemampuan keuangan yang besar, dikuatirkan akan timbul kemungkinan hanya akan ada satu pemain nantinya.
"Jelas akan tercipta (pasar) monopolistis, bahkan sebetulnya saat ini oligopoli sudah terjadi," katanya.
Baru-baru ini salah satu produsen rokok dari Amerika Serikat mengusulkan kepada pemerintah agar menetapkan Harga Transaksi Pasar (HTP) secara penuh atau 100 persen dari harga banderol, tidak lagi 85 persen seperti yang berlaku saat ini.
Penetapan HTP 85 persen dari harga banderol tertuang dalam Aturan Dirjen Bea dan Cukai No. 37/2017 tentang Tata Cara Penetapan Tarif CHT. Bila harga di banderol, misalnya Rp10.000, produsen diperkenankan menjual senilai Rp8.500 per bungkus (HTP).
Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Sunaryo menyatakan penerapan floor price tersebut tidak mempengaruhi penerimaan negara sama sekali karena pengusaha rokok membayar cukai mereka dalam jumlah rupiah per batang dan selalu dibayarkan di depan.
Penetapan floor price, tambahnya, juga tidak memberikan efek apapun kepada penerimaan pajak rokok karena pajak rokok dibayar 10 persen dari cukai rokok tersebut.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dulu Dicibir, Keputusan Elkan Baggott Tolak Timnas Indonesia Kini Banjir Pujian
- Lupakan Vario! 5 Rekomendasi Motor Gagah Harganya Jauh Lebih Murah, Tenaganya Bikin Ketagihan
- Pemain Keturunan Rp52,14 Miliar Follow Timnas Indonesia: Saya Sudah Bicara dengan Pelatih Kepala
- Sedan Bekas Tahun Muda Mulai Rp 70 Juta, Ini 5 Pilihan Irit dan Nyaman untuk Harian
- Pemain Keturunan Palembang Salip Mauro Zijlstra Gabung Timnas Indonesia, Belum Punya Paspor RI
Pilihan
-
3 Kuliner Khas Riau yang Cocok Jadi Tren Kekinian, Bisa untuk Ide Bisnis!
-
Ole Romeny Jalani Operasi, Gelandang Arema FC Pilih Tutup Komentar di Instagram
-
Pengusaha Lokal Bisa Gigit Jari, Barang Impor AS Bakal Banjiri Pasar RI
-
BREAKING NEWS! Satoru Mochizuki Dikabarkan Dipecat dari Timnas Putri Indonesia
-
Tarif Trump 19 Persen Bikin Emiten Udang Kaesang Makin Merana
Terkini
-
Rekening Ludes Hitungan Menit, Ini 7 Cara Ampuh Tangkal Maling M-Banking via WhatsApp
-
Melalui Kolaborasi Program Air Bersih di Cibalong Tasikmalaya, Bank Mandiri Perkuat Komitmen ESG
-
Siswa SMA Tewas di Garut Akibat Perundungan? Ini Penjelasan Kementerian Pendidikan
-
Sejarah Gempa yang Mengguncang Kabupaten Bekasi
-
BRI Menuju One of The Most Profitable Bank in Southeast Asia: Launching BRILiaN Way