SuaraJabar.id - Kalangan Industri Hasil Tembakau (IHT) menilai kebijakan pemerintah untuk memberlakukan Harga Jual Eceran (HJE) rokok sebesar 100 persen dari harga yang tertera pada banderol tidak tepat.
Ketua Gabungan Perusahaan Rokok (Gapero) Surabaya Sulami Bahar menyatakan kebijakan HJE 85 persen yang berlaku saat ini sudah tepat dan tidak perlu lagi diubah-ubah.
Menurut dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (7/10/2020), tidak ada perusahaan rokok yang bisa menetapkan harga jual ke konsumen hingga 100 persen dari HJE mempertimbangkan kenaikan cukai tinggi di tahun 2020.
"Perusahaan rokok besar saja banyak yang menetapkan harga 85 persen (dari harga banderol)," katanya.
Baca Juga: Ekonom Sebut Struktur Tarif Cukai Tembakau di Indonesia Super Kompleks
Sulami menyatakan penetapan HJE 85 persen tersebut tidak akan membuat negara rugi, sebaliknya pengusaha yang memperoleh beban tambahan karena mereka membayar cukai secara penuh namun menjual produk mereka 85 persen dari HJE.
Kalau ada pihak yang mendorong penetapan HJE 100 persen, lanjutnya, kemungkinan besar berkaitan dengan kemampuan pihak tersebut dalam mempertahankan pangsa pasarnya.
“Dia tidak mau kehilangan pasar, sekaligus berupaya untuk mengurangi persaingan dengan merek lain,” katanya.
Menurut Peneliti Universitas Padjajaran Bandung Satriya Wibawa, apabila floor price ditiadakan atau dibuat 100 persen maka dampaknya akan dirasakan oleh petani dan tentu saja industri.
Serapan tembakau petani, tambahnya, akan berkurang dan industri akan memutar otak untuk menghasilkan produk yang mampu diserap pasar.
Baca Juga: Harga Rokok Murah Picu Peningkatan Perokok Anak
Dikatakannya, karena yang mampu bertahan adalah produsen yang memiliki kemampuan keuangan yang besar, dikuatirkan akan timbul kemungkinan hanya akan ada satu pemain nantinya.
"Jelas akan tercipta (pasar) monopolistis, bahkan sebetulnya saat ini oligopoli sudah terjadi," katanya.
Baru-baru ini salah satu produsen rokok dari Amerika Serikat mengusulkan kepada pemerintah agar menetapkan Harga Transaksi Pasar (HTP) secara penuh atau 100 persen dari harga banderol, tidak lagi 85 persen seperti yang berlaku saat ini.
Penetapan HTP 85 persen dari harga banderol tertuang dalam Aturan Dirjen Bea dan Cukai No. 37/2017 tentang Tata Cara Penetapan Tarif CHT. Bila harga di banderol, misalnya Rp10.000, produsen diperkenankan menjual senilai Rp8.500 per bungkus (HTP).
Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Sunaryo menyatakan penerapan floor price tersebut tidak mempengaruhi penerimaan negara sama sekali karena pengusaha rokok membayar cukai mereka dalam jumlah rupiah per batang dan selalu dibayarkan di depan.
Penetapan floor price, tambahnya, juga tidak memberikan efek apapun kepada penerimaan pajak rokok karena pajak rokok dibayar 10 persen dari cukai rokok tersebut.
- 1
- 2
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- 5 Bedak Murah yang Mengandung SPF: Cocok Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- Coach Justin: Artinya Secara Kualitas Timnas Indonesia Gak Layak Lolos Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi HP Murah Rp900 Ribuan Terbaik Mei 2025: Spek Ciamik dan Memori Lega!
- Serie A Boy: Joey Pelupessy Keceplosan Ungkap Klub Baru Jay Idzes?
- Rekomendasi 3 HP Murah Tampilan Mirip iPhone Boba: Spek Gahar, Harga Bersahabat!
Pilihan
-
Daftar Bahan Skincare yang Boleh Dicampur, Aman Maksimalkan Perawatan Kulit
-
5 Moisturizer Lokal Terbaik 2025, Anti Mahal Kualitas Setara Brand Internasional
-
5 Rekomendasi Serum Vitamin C Terbaik: Wajah Glowing, Samarkan Bekas Jerawat
-
Jay Idzes Sudah Beri Salam ke Fans Venezia: Terima Kasih Semuanya
-
3 Pengganti Paling Cocok untuk Sandy Walsh yang Cedera saat Bela Yokohama F. Marinos
Terkini
-
Klaim 5 Saldo DANA Kaget Hari Ini, Dijamin Cuan!
-
Dapatkan Saldo DANA Gratis Lewat Link DANA Kaget Untuk Warga Jabar, Yuk Raih Cuan!
-
Anak Happy, Orang Tua Santai: 5 Trik Liburan Jarak Jauh Bebas Drama Bersama Si Kecil
-
Dari Batik Khas Hingga Pendopo Kewedanaan, Kampung Urug Kini Resmi Jadi Kawasan Heritage Bogor
-
Wajib Tahu! Pelajar Purwakarta Kini Dibatasi Jam Malam Pukul 21.00 - 04.00 WIB