Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 08 Oktober 2020 | 10:55 WIB
Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto. (Suara.com/Andi Ahmad Sulaendi)

Beruntung upaya gugatan Perda Kota Bogor Nomor 12 Tahun 2009 terkait larangan menjual rokok kepada anak di bawah 18 tahun dan kawasan tanpa rokok (KTR), ditolak Mahkamah Agung (MA).

Saat itu gugatan dilayangkan lantaran Perda Kota Bogor ini dianggap merusak ekonomi masyarakat.

Padahal kata Bima Arya, tidak ada peraturan perundangan-undangan yang bertentangan dengan Perda Kota Bogor sehingga MA memenangkan Kota Bogor.

Baca Juga: Tanpa Rokok, Bima Arya Buktikan Ekonomi Kota Bogor Tetap Melejit

Load More