Scroll untuk membaca artikel
Erick Tanjung
Jum'at, 09 Oktober 2020 | 17:51 WIB
Aksi massa tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja berujung rusuh di depan Gedung Sate, Jaln Diponegoro, Kota Bandung. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

SuaraJabar.id - Polrestabes Bandung menangkap sebanyak 429 orang dari berbagai elemen saat aksi menolak Omnimbus Law Undang-undang Cipta Kerja yang berujung bentrok dengan aparat kepolisian di Gedung DPRD Jawa Barat selama tiga hari terakhir.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan ratusan orang yang diamankan itu terdiri dari elemen mahasiswa, pelajar, sipil, bahkan ada anak di bawah umur.

"Semuanya sudah dilakukan pemeriksaan kemudian kita lakukan pembinaan kepada mereka," kata Ulung di Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Jumat (9/10/2020).

Dari seluruh orang yang ditangkap itu, 419 orang di antaranya dilakukan pembinaan. Kemudian, kata dia, sisanya masih dalam proses pemeriksaan terkait keterlibatan-nya dalam aksi kerusuhan.

"Nanti orang tuanya bisa mengambil anak-anak tersebut kemudian juga dari pihak sekolah baik itu dari kampus, SMA atau SMP bisa menjemput juga," ujarnya.

Selain melakukan pembinaan, menurutnya pihak kepolisian juga melakukan tes cepat Covid-19 kepada seluruh orang yang ditangkap itu. Alhasil, 13 orang di antaranya diketahui reaktif Covid-19.

Selama tiga hari berturut-turut aksi massa yang digelar sejak Selasa (6/10), pada akhirnya berakhir dengan kerusuhan. Aksi itu digelar terkait penolakan sejumlah elemen mahasiswa dan buruh tentang pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Selama tiga hari itu, aparat kepolisian akhirnya membubarkan massa dengan mengerahkan meriam air dan menembakkan puluhan gas air mata. Kemudian polisi juga melakukan penyisiran massa hingga situasi dapat terkendali. (Antara)

Load More