SuaraJabar.id - Aksi membobol mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang dilakukan empat pelaku ini berhasil dibongkar oleh polisi.
Dengan mengandalkan korek api dan tusuk gigi serta beragam kartu ATM, empat pelaku ini berhasil menguras uang puluhan juta dari mesin ATM.
Beruntungnya aksi pembobolan yang terjadi di Bandung, Jawa Barat ini bisa dihentikan polisi.
Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung mengamankan empat orang pelaku, dua di antaranya terpaksa harus ditembak kakinya.
Baca Juga: Bioskop di Bandung Sudah Kantongi Izin Beroperasi
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan ada empat pelaku yang ditangkap terkait dengan aksi kriminal itu, yakni berinisial AM, AI, AR, dan AS. Pelaku AR dan AI terpaksa ditembak kakinya.
Ulung menjelaskan, empat pelaku itu diamankan setelah melakukan aksi pencurian modus ganjal ATM di Jalan Djundjunan dan Jalan Cijambe Kota Bandung.
“Mereka mengganjal mesin ATM dengan menggunakan batang korek api dan tusuk gigi,” terang ia.
Setelah para pelaku melarikan diri usai melakukan aksinya, polisi kemudian melakukan penyelidikan atas kasus tersebut hingga pelaku berhasil diamankan.
Dalam aksinya, pelaku berhasil membawa uang puluhan juta rupiah dari para korban.
Baca Juga: Pelanggaran Kampanye Jabar: Pertemuan Terbatas Abaikan Protokol Kesehatan
"Dari TKP di Jalan Djundjunan, pelaku mendapat sebanyak Rp25 juta, sudah diambil, dan di Cijambe sebanyak Rp30 juta," katanya.
Ia mengatakan polisi terus melakukan pengembangan terkait potensi adanya korban lain akibat aksi para pelaku.
Karena berdasarkan penyelidikan, pelaku melakukan aksinya di kota-kota lain seperti Denpasar dan Tangerang. "Kami masih melakukan pengembangan. Sambil menunggu apakah ada korban lainnya," kata dia.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 40 kartu ATM hasil curian maupun kartu ATM palsu dari berbagai bank.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 KUHPidana tentang pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dengan ancaman hukuman masing-masing tujuh tahun penjara.
(ANTARA)
Berita Terkait
-
Bandung Barat Minim Bioskop, Keluhan Raffi Ahmad Didengar Pemerintah!
-
Warung Bang Gino, Jawaranya Seblak di Kota Jambi
-
Ujaran Kebencian Selama Pilkada Serentak Lebih Banyak Dibandingkan Saat Pilpres, Ada Faktor Kesengajaan?
-
Mantap! Intuisi Kakang Rudianto Dipuji Bojan Hodak usai Persib Raih 3 Poin
-
Bojan Hodak Sebut Persib Bandung Terbebani 'Juara Bertahan', Ini Alasannya
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Harga Emas Antam Jatuh Terjungkal, Balik ke Level Rp1,4 Juta/Gram
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
Terkini
-
Rooms Inc d'Botanica Bandung Ikut Semarakkan Program Akhir Tahun Artotel Wanderlust Bertajuk "Serenata Akhir Tahun"
-
Miris! Pelajar SMA Cianjur Jadi Kurir Narkoba Internasional, Raup Untung Puluhan Juta
-
Lari Sambil Donasi, OPPO Run 2024 Kumpulkan Dana untuk Pemberdayaan Disabilitas
-
Sikap Politik PWNU di Pilkada Jabar: Gubernur Terpilih Wajib Kuatkan Persatuan Umat
-
Dapat Bonus Logam Mulia 1 Gram, Yuk Ikuti KPR BRI Property Expo 2024