SuaraJabar.id - Aksi membobol mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang dilakukan empat pelaku ini berhasil dibongkar oleh polisi.
Dengan mengandalkan korek api dan tusuk gigi serta beragam kartu ATM, empat pelaku ini berhasil menguras uang puluhan juta dari mesin ATM.
Beruntungnya aksi pembobolan yang terjadi di Bandung, Jawa Barat ini bisa dihentikan polisi.
Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung mengamankan empat orang pelaku, dua di antaranya terpaksa harus ditembak kakinya.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan ada empat pelaku yang ditangkap terkait dengan aksi kriminal itu, yakni berinisial AM, AI, AR, dan AS. Pelaku AR dan AI terpaksa ditembak kakinya.
Ulung menjelaskan, empat pelaku itu diamankan setelah melakukan aksi pencurian modus ganjal ATM di Jalan Djundjunan dan Jalan Cijambe Kota Bandung.
“Mereka mengganjal mesin ATM dengan menggunakan batang korek api dan tusuk gigi,” terang ia.
Setelah para pelaku melarikan diri usai melakukan aksinya, polisi kemudian melakukan penyelidikan atas kasus tersebut hingga pelaku berhasil diamankan.
Dalam aksinya, pelaku berhasil membawa uang puluhan juta rupiah dari para korban.
Baca Juga: Bioskop di Bandung Sudah Kantongi Izin Beroperasi
"Dari TKP di Jalan Djundjunan, pelaku mendapat sebanyak Rp25 juta, sudah diambil, dan di Cijambe sebanyak Rp30 juta," katanya.
Ia mengatakan polisi terus melakukan pengembangan terkait potensi adanya korban lain akibat aksi para pelaku.
Karena berdasarkan penyelidikan, pelaku melakukan aksinya di kota-kota lain seperti Denpasar dan Tangerang. "Kami masih melakukan pengembangan. Sambil menunggu apakah ada korban lainnya," kata dia.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 40 kartu ATM hasil curian maupun kartu ATM palsu dari berbagai bank.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 KUHPidana tentang pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dengan ancaman hukuman masing-masing tujuh tahun penjara.
(ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Penyisiran 3 Kilometer Hingga Jembatan Rancamulya, Tim SAR Temukan Korban Terakhir Ciherang
-
Sebut Uang yang Disita Tabungan Arisan Istri, Ono Surono Buka Suara Soal Kasus Suap Bekasi
-
Aset Perusahaan Laku Terjual, Tapi Pesangon Eks Karyawan PT TML Sukabumi Tak Kunjung Cair
-
Garis Kuning Terpasang! Praktik Tambang Emas Ilegal di Cibitung Akhirnya Disikat
-
Usut Suap Lahan Tapos, KPK Cecar Pejabat MA Soal 'Jual Beli' Mutasi Hakim PN Depok