SuaraJabar.id - Pemerintah Kota Bandung telah mengijinkan sektor pariwisata, salah satunya tempat hiburan untuk kembali menjalankan roda bisnisnya selama masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Meski telah direlaksasi, tingkat kunjungan ke tempat hiburan masih rendah.
Kepala Seksi Destinasi Pariwisata, Bidang Pembinaan Jasa Usaha Pariwisata Disbudpar Kota Bandung, Faisal Tachir mengungkapkan, kunjungan ke tempat hiburan saat ini masih rendah.
“Berdasarkan laporan yang diterima terus terang untuk tempat hiburan masih cukup sepi. Contoh di karaoke ada 14 room yang boleh dipake hanya 7 room karena 50%, dari 7 room ini paling 3 room cuma ada 6 orang, itu juga fluktuatif,” ungkapnya di Balai Kota Bandung, Selasa (13/10/2020).
Sepinya angka kunjungan baik juga dipicu dari menurunannya wisatawan dari luar Bandung, seperti Jakarta dikarenakan adanya penerapan PSBB. Selain itu, banyak masyarakat lokal yang terdampak pandemi sehingga fokus kebutuhan pada hal lain.
Baca Juga: Kota Bandung Keluar dari Zona Merah Penyebaran Covid-19
Ia mengungkapkan, tingkat kunjungan ke tempat hiburan sempat naik saat pertama kali direlaksasi. Namun saat ini kembali menurun.
“Apalagi dengan pengetatan PSBB di Jakarta berdampak di Kota Bandung terutama di jasa sektor pariwsata di hotel dan tempat hiburan,” imbuhnya.
Hingga saat ini tercatat ada 232 tempat hiburan di Kota Bandung. Pemkot memberikan relaksasi pada 122 tempat. Sementara yang lainnya masih dilakukan peninjauan kembali.
Beberapa tempat hiburan di Kota Bandung yang hingga kini belum direlaksasi di antaranya tempat bermain, spa dan panti pijat.
“Tapi kami sudah monitoring kok sudah terapkan protokol kesehatan dengan baik cuma ada pertimbangan-pertimbangan tadi dari pimpinan dan ahli epidemiologi,” ungkapnya.
Baca Juga: Arcamanik Jadi Kecamatan dengan Kasus Covid-19 Tertinggi di Kota Bandung
Meski status kota Bandung telah berada zona oranye, pihaknya masih akan terus melakukan evaluasi secara menyeluruh pada sektor yang telah direlaksasi. Kedepan, kemungkinan tempat bermain anak menjadi pertimbangan untuk direlaksasi.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Wanita Tertular Herpes dari Mikrofon Karaoke, Begini Kronologi Medisnya
-
Relaksasi Aturan TKDN: Jalan Pintas yang Mengundang Petaka
-
Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak dan Denda
-
Profil Frans Datta, Rektor Universitas Maranatha yang Jawab 'Tantangan' Walkot Bandung
-
Tempat Karaoke dan Billiar Boleh Buka, Begini Aturan Operasional Tempat Hiburan Malam di Jakarta Selama Ramadan
Terpopuler
- Joey Pelupessy Mengeluh Usai Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa...
- Selamat Tinggal Denny Landzaat, Bisa Cabut dari Patrick Kluivert
- 10 Aturan Tagih Hutang Pinjol Legal OJK 2025, Debt Collector Jangan Ancam-ancam Nasabah!
- Timnas Indonesia Segera Punya Striker Naturalisasi Baru? Penyerang Gesit Haus Gol
- Hibah Tanah UNY Jadi Penyesalan? Pemkab Gunungkidul Geram Atlet Ditarik Biaya
Pilihan
-
Bali Blackout, Update Terkini Listrik di Pulau Dewata Padam
-
Sekolah Perintis Peradaban Magelang: Mengajar Anak Menjadi Tuan atas Diri Sendiri
-
Prabowo Bakal Kenakan Tarif Pajak Tinggi Buat Orang Kaya RI
-
Ahmad Dhani Hubungi Rayen Pono usai Dilaporkan, tapi Bukan Ngajak Damai Malah Meledek: Arogan!
-
6 Rekomendasi HP Mirip iPhone, Mulai Rp 1,1 Jutaan Terbaik Mei 2025
Terkini
-
Transformasi Pendidikan Dimulai, Digitalisasi Sekolah untuk Generasi Masa Depan
-
MUI Sebut Vasektomi Ala Dedi Mulyadi Haram, Pemerintah Diminta Tak Kampanye
-
Persib Selangkah Lagi Juara! Wali Kota Bandung Imbau Bobotoh: Rayakan dengan Cara Bermartabat!
-
Komitmen Tingkatkan Kualitas Pendidikan, BRI Hadirkan BRI Peduli di 46 Sekolah di Seluruh Indonesia
-
Yuk! Klaim Saldo Dana Kaget di Hari Pendidikan Nasional 2 Mei 2025