Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 14 Oktober 2020 | 15:30 WIB
Ilustrasi. Petugas kesehatan melakukan tes usap (swab test) terhadap pegawai KPU di Gedung Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia ((KPU RI) Jakarta, Selasa (4/8/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraJabar.id - Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan bahwa pemerintah kota akan menegur dan mungkin mengenakan sanksi kepada fasilitas kesehatan yang melanggar aturan mengenai batas tarif layanan pemeriksaan spesimen usap untuk mendeteksi penularan Covid-19.

"Dinas Kesehatan nanti akan menegur karena itu regulasinya sudah jelas batas akhir Rp900 ribu. Mungkin ada sanksinya dari dinas lah, harus ikut semua," kata Yana di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Kota Bandung, Rabu (14/10/2020).

Ia mengemukakan bahwa sampai saat ini fasilitas kesehatan di Kota Bandung rata-rata sudah menjalankan peraturan mengenai batas tarif layanan tes Covid-19, bahkan ada yang mematok tarif di bawah batas Rp900 ribu.

"Saya lupa rumah sakit swasta mana (yang tarifnya di bawah Rp900 ribu), tapi kalau bisa di bawah itu kan kenapa tidak, mudah-mudahan itu bisa mempercepat tes masif kepada masyarakat ya," kata dia.

Baca Juga: Liga Ditunda, Pandemi Covid-19 Makin Parah, PSIS Rugi Miliaran Rupiah

Ia menjelaskan bahwa fasilitas kesehatan penyedia layanan tes Covid-19 akan menyampaikan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh warga secara mandiri ke Dinas Kesehatan Kota Bandung atau pun langsung ke pemerintah pusat.

"Biasanya yang saya tahu dari Bu Kadis itu kalau ada data, masuk ke nasional," katanya.

Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menetapkan biaya layanan pemeriksaan tes PCR untuk mendeteksi penularan Covid-19 maksimal Rp900 ribu di seluruh Indonesia.

Sedangkan, untuk pemeriksaan di puskesmas seluruh daerah, bagi orang yang melakukan kontak erat dengan kasus positif ketika di-tracing, seharusnya gratis. Dia pun meminta kepada masyarakat untuk melapor jika masih ada pungutan biaya tes swab.

“Yang di puskesmas seharusnya gratis, karena reagen itu diberikan dari pusat, dari Kemenkes dan Satgas. Kemudian pemerintah provinsi/kabupaten/kota juga ada yang menyelenggarakan reagen sendiri,” ujar Doni dalam keterangannya secara virtual dari kantor Graha BNPB Jakarta, Jumat (9/10/2020).

Baca Juga: Berbeda Data Asli, Desi Ratnasari Ragukan Penyebab Meninggalnya sang Ayah

“Sekali lagi, kalau mungkin masih ada pungutan-pungutan, mohon kami bisa diinformasikan sehingga kami bisa mencarikan solusinya, beban kepada masyarakat tidak boleh terlalu berat, apalagi untuk melakukan pemeriksaan spesimen,” tegasnya. [Antara]

Load More