SuaraJabar.id - Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan bahwa pemerintah kota akan menegur dan mungkin mengenakan sanksi kepada fasilitas kesehatan yang melanggar aturan mengenai batas tarif layanan pemeriksaan spesimen usap untuk mendeteksi penularan Covid-19.
"Dinas Kesehatan nanti akan menegur karena itu regulasinya sudah jelas batas akhir Rp900 ribu. Mungkin ada sanksinya dari dinas lah, harus ikut semua," kata Yana di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Kota Bandung, Rabu (14/10/2020).
Ia mengemukakan bahwa sampai saat ini fasilitas kesehatan di Kota Bandung rata-rata sudah menjalankan peraturan mengenai batas tarif layanan tes Covid-19, bahkan ada yang mematok tarif di bawah batas Rp900 ribu.
"Saya lupa rumah sakit swasta mana (yang tarifnya di bawah Rp900 ribu), tapi kalau bisa di bawah itu kan kenapa tidak, mudah-mudahan itu bisa mempercepat tes masif kepada masyarakat ya," kata dia.
Ia menjelaskan bahwa fasilitas kesehatan penyedia layanan tes Covid-19 akan menyampaikan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh warga secara mandiri ke Dinas Kesehatan Kota Bandung atau pun langsung ke pemerintah pusat.
"Biasanya yang saya tahu dari Bu Kadis itu kalau ada data, masuk ke nasional," katanya.
Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menetapkan biaya layanan pemeriksaan tes PCR untuk mendeteksi penularan Covid-19 maksimal Rp900 ribu di seluruh Indonesia.
Sedangkan, untuk pemeriksaan di puskesmas seluruh daerah, bagi orang yang melakukan kontak erat dengan kasus positif ketika di-tracing, seharusnya gratis. Dia pun meminta kepada masyarakat untuk melapor jika masih ada pungutan biaya tes swab.
“Yang di puskesmas seharusnya gratis, karena reagen itu diberikan dari pusat, dari Kemenkes dan Satgas. Kemudian pemerintah provinsi/kabupaten/kota juga ada yang menyelenggarakan reagen sendiri,” ujar Doni dalam keterangannya secara virtual dari kantor Graha BNPB Jakarta, Jumat (9/10/2020).
Baca Juga: Liga Ditunda, Pandemi Covid-19 Makin Parah, PSIS Rugi Miliaran Rupiah
“Sekali lagi, kalau mungkin masih ada pungutan-pungutan, mohon kami bisa diinformasikan sehingga kami bisa mencarikan solusinya, beban kepada masyarakat tidak boleh terlalu berat, apalagi untuk melakukan pemeriksaan spesimen,” tegasnya. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
Terkini
-
Gaji UMR Tetap Bisa Punya Mobil! 4 Rekomendasi Mobil Bekas Irit dan Ramah Saku
-
Cuaca Ekstrem Mengancam! Pencarian Korban Longsor Cisarua Terpaksa Dihentikan Sementara
-
17 Alat Berat Dikerahkan Cari 32 Korban Longsor Cisarua, Tim SAR Tembus Kabut Tebal
-
Kunci Jawaban IPS Kelas 8 Halaman 39: Bedah Tuntas Jenis Norma dan Sanksi Pelanggarannya
-
Dedi Mulyadi Bongkar Tambang Pongkor: Gurandil Bertaruh Nyawa, Siapa Bos yang Nikmati Hasilnya?