SuaraJabar.id - Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan bahwa pemerintah kota akan menegur dan mungkin mengenakan sanksi kepada fasilitas kesehatan yang melanggar aturan mengenai batas tarif layanan pemeriksaan spesimen usap untuk mendeteksi penularan Covid-19.
"Dinas Kesehatan nanti akan menegur karena itu regulasinya sudah jelas batas akhir Rp900 ribu. Mungkin ada sanksinya dari dinas lah, harus ikut semua," kata Yana di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Kota Bandung, Rabu (14/10/2020).
Ia mengemukakan bahwa sampai saat ini fasilitas kesehatan di Kota Bandung rata-rata sudah menjalankan peraturan mengenai batas tarif layanan tes Covid-19, bahkan ada yang mematok tarif di bawah batas Rp900 ribu.
"Saya lupa rumah sakit swasta mana (yang tarifnya di bawah Rp900 ribu), tapi kalau bisa di bawah itu kan kenapa tidak, mudah-mudahan itu bisa mempercepat tes masif kepada masyarakat ya," kata dia.
Ia menjelaskan bahwa fasilitas kesehatan penyedia layanan tes Covid-19 akan menyampaikan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh warga secara mandiri ke Dinas Kesehatan Kota Bandung atau pun langsung ke pemerintah pusat.
"Biasanya yang saya tahu dari Bu Kadis itu kalau ada data, masuk ke nasional," katanya.
Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menetapkan biaya layanan pemeriksaan tes PCR untuk mendeteksi penularan Covid-19 maksimal Rp900 ribu di seluruh Indonesia.
Sedangkan, untuk pemeriksaan di puskesmas seluruh daerah, bagi orang yang melakukan kontak erat dengan kasus positif ketika di-tracing, seharusnya gratis. Dia pun meminta kepada masyarakat untuk melapor jika masih ada pungutan biaya tes swab.
“Yang di puskesmas seharusnya gratis, karena reagen itu diberikan dari pusat, dari Kemenkes dan Satgas. Kemudian pemerintah provinsi/kabupaten/kota juga ada yang menyelenggarakan reagen sendiri,” ujar Doni dalam keterangannya secara virtual dari kantor Graha BNPB Jakarta, Jumat (9/10/2020).
Baca Juga: Liga Ditunda, Pandemi Covid-19 Makin Parah, PSIS Rugi Miliaran Rupiah
“Sekali lagi, kalau mungkin masih ada pungutan-pungutan, mohon kami bisa diinformasikan sehingga kami bisa mencarikan solusinya, beban kepada masyarakat tidak boleh terlalu berat, apalagi untuk melakukan pemeriksaan spesimen,” tegasnya. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
7 Fakta Kunci Dashrun Bogor: Dari Ajang Adu Kecepatan Hingga Solusi Ampuh Cegah Tawuran
-
Permintaan Genteng Meningkat, Pengrajin Majalengka Butuh Tambahan Tenaga Kerja
-
BRI Tawarkan Diskon di Merchant Favorit untuk Momen Bukber Ramadan
-
Magnet Kuat Kota Intan: Garut Bakal Jadi 'Lautan Manusia' di Mudik Lebaran 2026
-
Arus Mudik Lebaran 2026: 25 Juta Warga Jabar Siap Pulang Kampung, Kapan Waktu Terbaik Berangkat?