SuaraJabar.id - Aksi perampokan SPBU yang dilakukan (26) dan AS (25) di wilayah Bandung Raya sempat terekam kamera CCTV. Video aksi perampokan itu tersebar luas di jejaring media sosial dan sempat menjadi viral.
Namun kini keduanya mendekam di sel tahanan Mapolresta Bandung. Keduanya telah ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung.
Polisi mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak dua pelaku perampokan spesialis SPBU yang kerap melancarkan aksinya di wilayah Bandung Raya.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan aksi mereka mulai terendus oleh kepolisian setelah adanya perampokan di SPBU Baleendah 2 Oktober 2020 lalu. Saat itu kedua pelaku terekam oleh kamera pengawas (CCTV).
"Pada saat dilakukan penangkapan kedua pelaku melakukan perlawanan terhadap anggota sehingga dilakukan penembakan terukur ke bagian kaki," kata Hendra di Polresta Bandung Soreang Kabupaten Bandung, Jabar, Rabu (21/10/2020).
Hendra mengatakan, dua pelaku itu kerap melancarkan perampokan itu dengan dilengkapi senjata tajam untuk mengancam petugas SPBU.
Menurut Hendra, mereka menargetkan berbagai SPBU yang sepi di malam hari atau dini hari. Sasarannya mereka menggasak uang dari petugas SPBU hasil penjualan bahan bakar minyak.
"Dari Kejadian perampokan di SPBU Baleendah tersebut korban (petugas SPBU) mengalami kerugian sebesar Rp1.966.000," ucap dia.
Sejak adanya kasus perampokan di SPBU Baleendah itu, pihak Satreskrim menurutnya melakukan pelacakan untuk menangkap dua perampok yang meresahkan itu.
"Kita berhasil menangkap mereka di daerah Ciwidey. Ini mereka mau mengincar SPBU di sana juga (Ciwidey). Setelah diidentifikasi ternyata mereka adalah pelaku yang sebelumnya merampok SPBU Baleendah," katanya.
Setelah pelaku diperiksa, Hendra menyebut mereka diduga telah melakukan perampokan itu ke enam SPBU yang berada di Kota Bandung, Kabupaten Bandung.
Selain SPBU, mereka juga mengaku telah melakukan dua aksi penjambretan, kemudian satu kali pencurian sepeda motor disertai kekerasan di Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Bandung Barat.
Akibat ulahnya, dua tersangka itu dijerat Pasal 365 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Heran Febrie Adriansyah Dipanggil sebagai Tersangka, Pengacara: Baru Kali Ini Kami Lihat
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Bupati Bogor : Kebakaran TPA Galuga Meluas Hingga 7,1 Hektare
-
BRImo Taiwan Sabet Anugerah Inovasi Indonesia 2026, Mudahkan Akses Finansial Diaspora
-
Video Perundungan Siswi SMP di Garut Viral, Polisi Periksa 7 Siswi
-
Dari Modal Kecil Hingga Naik Kelas, BRI Dampingi Pelaku UMKM: Simak Karya Insan BRI M A Hasibuan
-
Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau, Ratusan Masker Gratis Dibagikan untuk Warga