SuaraJabar.id - Aksi perampokan SPBU yang dilakukan (26) dan AS (25) di wilayah Bandung Raya sempat terekam kamera CCTV. Video aksi perampokan itu tersebar luas di jejaring media sosial dan sempat menjadi viral.
Namun kini keduanya mendekam di sel tahanan Mapolresta Bandung. Keduanya telah ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung.
Polisi mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak dua pelaku perampokan spesialis SPBU yang kerap melancarkan aksinya di wilayah Bandung Raya.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan aksi mereka mulai terendus oleh kepolisian setelah adanya perampokan di SPBU Baleendah 2 Oktober 2020 lalu. Saat itu kedua pelaku terekam oleh kamera pengawas (CCTV).
"Pada saat dilakukan penangkapan kedua pelaku melakukan perlawanan terhadap anggota sehingga dilakukan penembakan terukur ke bagian kaki," kata Hendra di Polresta Bandung Soreang Kabupaten Bandung, Jabar, Rabu (21/10/2020).
Hendra mengatakan, dua pelaku itu kerap melancarkan perampokan itu dengan dilengkapi senjata tajam untuk mengancam petugas SPBU.
Menurut Hendra, mereka menargetkan berbagai SPBU yang sepi di malam hari atau dini hari. Sasarannya mereka menggasak uang dari petugas SPBU hasil penjualan bahan bakar minyak.
"Dari Kejadian perampokan di SPBU Baleendah tersebut korban (petugas SPBU) mengalami kerugian sebesar Rp1.966.000," ucap dia.
Sejak adanya kasus perampokan di SPBU Baleendah itu, pihak Satreskrim menurutnya melakukan pelacakan untuk menangkap dua perampok yang meresahkan itu.
"Kita berhasil menangkap mereka di daerah Ciwidey. Ini mereka mau mengincar SPBU di sana juga (Ciwidey). Setelah diidentifikasi ternyata mereka adalah pelaku yang sebelumnya merampok SPBU Baleendah," katanya.
Setelah pelaku diperiksa, Hendra menyebut mereka diduga telah melakukan perampokan itu ke enam SPBU yang berada di Kota Bandung, Kabupaten Bandung.
Selain SPBU, mereka juga mengaku telah melakukan dua aksi penjambretan, kemudian satu kali pencurian sepeda motor disertai kekerasan di Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Bandung Barat.
Akibat ulahnya, dua tersangka itu dijerat Pasal 365 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- 6 Sepatu Puma Wanita yang Lagi Diskon 55 Persen di Toko Resmi, Ada Model Lari hingga Sneaker
Pilihan
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
Terkini
-
Pengamat Apresiasi Langkah Penguatan Tata Kelola BUMN demi Efisiensi dan Transparansi
-
Libur Idul Adha, Pantai Anyer Diserbu Ribuan Wisatawan
-
PPDB Jabar Harus Transparan: Semua Calon Siswa Punya Hak Sama, Stop Praktik Curang!
-
Manajemen Persib Buka Suara Terkait Sanksi Transfer Ban dari FIFA
-
QLola by BRI Berikan Layanan Menarik, Dukung Pengelolaan Payroll Perusahaan Lebih Tertata