SuaraJabar.id - Aksi perampokan SPBU yang dilakukan (26) dan AS (25) di wilayah Bandung Raya sempat terekam kamera CCTV. Video aksi perampokan itu tersebar luas di jejaring media sosial dan sempat menjadi viral.
Namun kini keduanya mendekam di sel tahanan Mapolresta Bandung. Keduanya telah ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung.
Polisi mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak dua pelaku perampokan spesialis SPBU yang kerap melancarkan aksinya di wilayah Bandung Raya.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan aksi mereka mulai terendus oleh kepolisian setelah adanya perampokan di SPBU Baleendah 2 Oktober 2020 lalu. Saat itu kedua pelaku terekam oleh kamera pengawas (CCTV).
"Pada saat dilakukan penangkapan kedua pelaku melakukan perlawanan terhadap anggota sehingga dilakukan penembakan terukur ke bagian kaki," kata Hendra di Polresta Bandung Soreang Kabupaten Bandung, Jabar, Rabu (21/10/2020).
Hendra mengatakan, dua pelaku itu kerap melancarkan perampokan itu dengan dilengkapi senjata tajam untuk mengancam petugas SPBU.
Menurut Hendra, mereka menargetkan berbagai SPBU yang sepi di malam hari atau dini hari. Sasarannya mereka menggasak uang dari petugas SPBU hasil penjualan bahan bakar minyak.
"Dari Kejadian perampokan di SPBU Baleendah tersebut korban (petugas SPBU) mengalami kerugian sebesar Rp1.966.000," ucap dia.
Sejak adanya kasus perampokan di SPBU Baleendah itu, pihak Satreskrim menurutnya melakukan pelacakan untuk menangkap dua perampok yang meresahkan itu.
"Kita berhasil menangkap mereka di daerah Ciwidey. Ini mereka mau mengincar SPBU di sana juga (Ciwidey). Setelah diidentifikasi ternyata mereka adalah pelaku yang sebelumnya merampok SPBU Baleendah," katanya.
Setelah pelaku diperiksa, Hendra menyebut mereka diduga telah melakukan perampokan itu ke enam SPBU yang berada di Kota Bandung, Kabupaten Bandung.
Selain SPBU, mereka juga mengaku telah melakukan dua aksi penjambretan, kemudian satu kali pencurian sepeda motor disertai kekerasan di Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Bandung Barat.
Akibat ulahnya, dua tersangka itu dijerat Pasal 365 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun penjara.
Baca Juga: Viral Video Emak-emak Terobos Lampu Merah dan Seruduk Dua Motor Sekaligus
Berita Terkait
-
Apa Itu Uranium? Firdaus Oiwobo Klaim Punya Gunung Uranium, Bisa Hidupi Masyarakat
-
Rocky Gerung Pertanyakan Mengapa Prabowo Puji Jokowi: Semua Paramater Memburuk
-
Foto Jadul Gibran Jadi Pembicara di Kampus Viral, Sabuk Mewahnya Punya Harga Fantastis?
-
Polisi Bongkar Kecurangan Takaran di SPBU Sukabumi, Kerugian Konsumen Capai Rp1,4 M per Tahun
-
Pertamina Patra Niaga, Kemendag dan Bareskrim Polri Segel SPBU Curang di Sukabumi
Terpopuler
- PIK Tutup Jalan Akses Warga Sejak 2015, Menteri Nusron: Tanya Maruarar Sirait
- Honda PCX Jadi Korban Curanmor, Sistem Keyless Dipertanyakan
- Lolly Banjir Air Mata Penuh Haru saat Bertemu Adik-adiknya Lagi: Setiap Tahun Saya Tidak Pernah Tahu...
- Ketajaman Jairo Beerens: Bisa Geser Posisi Romeny, Struick hingga Jens Raven
- Tangis Indro Warkop Pecah Dengar Ucapan Anak Bungsu Dono Soal HKI: Ayah Kirim Uang Sekolah Walau Sudah Tiada!
Pilihan
-
Akhiri Piala Asia U-20 2025: Prestasi Timnas Indonesia U-20 Anjlok Dibanding Era STY
-
Bak Bumi dan Langit! Indra Sjafri Redup, Dua Orang Indonesia Ini Bersinar di Piala Asia U-20 2025
-
Megawati Hangestri Cetak 12 Poin, AI Peppers Tekuk Red Sparks 3-0
-
Pekerjaan Terakhir Brian Yuliarto, Mendikti Saintek Baru dengan Kekayaan Rp18 M
-
Sanken Tutup Pabrik di RI Juni 2025
Terkini
-
Bey Machmudin Pamit Tinggalkan Gedung Sate, Titip Pesan untuk Jajaran Pemprov Jabar
-
Dugaan Penyimpangan Seks Oknum Guru SD di Purabaya Sukabumi, Pelajar Jadi Korban Pedofilia
-
Polres Pangandaran Amankan Tiga Pengedar Obat Keras, Salah Satunya Ditangkap di Masjid
-
Disdikpora Cianjur: Sekolah yang Rusak Akibat Bencana Alam Diperbaiki Tahun Ini
-
Geledah Rumah Produksi Miras Oplosan, Polres Cianjur Amankan Satu Orang dan Puluhan Liter Alkohol Murni