SuaraJabar.id - Aksi perampokan SPBU yang dilakukan (26) dan AS (25) di wilayah Bandung Raya sempat terekam kamera CCTV. Video aksi perampokan itu tersebar luas di jejaring media sosial dan sempat menjadi viral.
Namun kini keduanya mendekam di sel tahanan Mapolresta Bandung. Keduanya telah ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung.
Polisi mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak dua pelaku perampokan spesialis SPBU yang kerap melancarkan aksinya di wilayah Bandung Raya.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan aksi mereka mulai terendus oleh kepolisian setelah adanya perampokan di SPBU Baleendah 2 Oktober 2020 lalu. Saat itu kedua pelaku terekam oleh kamera pengawas (CCTV).
"Pada saat dilakukan penangkapan kedua pelaku melakukan perlawanan terhadap anggota sehingga dilakukan penembakan terukur ke bagian kaki," kata Hendra di Polresta Bandung Soreang Kabupaten Bandung, Jabar, Rabu (21/10/2020).
Hendra mengatakan, dua pelaku itu kerap melancarkan perampokan itu dengan dilengkapi senjata tajam untuk mengancam petugas SPBU.
Menurut Hendra, mereka menargetkan berbagai SPBU yang sepi di malam hari atau dini hari. Sasarannya mereka menggasak uang dari petugas SPBU hasil penjualan bahan bakar minyak.
"Dari Kejadian perampokan di SPBU Baleendah tersebut korban (petugas SPBU) mengalami kerugian sebesar Rp1.966.000," ucap dia.
Sejak adanya kasus perampokan di SPBU Baleendah itu, pihak Satreskrim menurutnya melakukan pelacakan untuk menangkap dua perampok yang meresahkan itu.
"Kita berhasil menangkap mereka di daerah Ciwidey. Ini mereka mau mengincar SPBU di sana juga (Ciwidey). Setelah diidentifikasi ternyata mereka adalah pelaku yang sebelumnya merampok SPBU Baleendah," katanya.
Setelah pelaku diperiksa, Hendra menyebut mereka diduga telah melakukan perampokan itu ke enam SPBU yang berada di Kota Bandung, Kabupaten Bandung.
Selain SPBU, mereka juga mengaku telah melakukan dua aksi penjambretan, kemudian satu kali pencurian sepeda motor disertai kekerasan di Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Bandung Barat.
Akibat ulahnya, dua tersangka itu dijerat Pasal 365 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Babak Baru Polemik Jabatan Sekda Kota Tangsel, Ansor Jalani Persidangan di PTUN
-
Bandara Husein Sastranegara Segera Aktif Lagi, Farhan Sebut Bakal Layani 11 Rute
-
Siap-Siap! Pemkab Bekasi Gelar Operasi Pajak Gabungan di Tambun Utara, Blokir STNK Penunggak?
-
Mobilitas Kian Padat, Hyundai New Creta Hadirkan Kabin Nyaman untuk Temani Setiap Perjalanan
-
Perkuat Bukti Siksaan 3 Tahun Taufik Hidayat, Polda Jabar Periksa Maraton 31 Saksi