Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 22 Oktober 2020 | 18:47 WIB
Mohammad Nuruzzaman . [Abdul Rohman/suarajabar.id]

SuaraJabar.id - Ketua Pimpinan Pusat GP Anshor, Mohammad Nuruzzaman mengatakan pihaknya telah melaporkan Sugi Nur Raharja ke Bareskrim Mabes polri terkait dugaan penghinaan terhadap Nahdlatul Ulama dan beberapa petinggi ormas Islam itu.

"Jam dua siang tadi, saya mendapat kabar dari teman-teman, laporan itu sudah diterima Tim Cyber (crime) di Bareskrim Polri," katanya saat mengunjungi PCNU Kabupaten Cirebon, Kamis (22/10/2020).

Untuk melaporkan Gus Nur, lanjut Nuruzzaman, pihaknya telah memplejari pasal-pasal yang dapat menjerat perbuatan yang telah dilakukan Gus Nur.

"Kami sangat serius dalam laporan ini, karena Sugi Nur telah menghina ulama dam Ketua PBNU kami," katanya.

Baca Juga: KPK Panggil Pegawai BPN Kabupaten Cirebon

Sebelumnya, Gus Nur juga pernah terjerat masalah hukum akibat ulahnya menyindir NU. Namun saat itu Gus Nur dapat terhindar dari ancaman penahanan.

"Kasus yang di Surabaya, Sugi Nur tidak bisa ditahan, dengan alasan majelsin hakim tidak sependapat dengan penuntut umum," katanya.

Meski demikian, ia telah menemukan pasal tertentu yang mana tuntutannya lebih dari empat tahun. Iapun mendesak Polri untuk menangkap Suginur, yang telah menghina Ulama NU.

"Karena dia mengulangi perbuatannya, kita mendesak aparat keamanan untuk menangkap Sugi Nur secepatnya," katanya.

Dalam hal ini, ia mengaku percaya terhadap aparat Kepolisian untuk menindak lanjuti laporan tersebut dan segera menangkap Suginur.

Baca Juga: Gus Nur Dilaporkan ke Polisi, GP Ansor: Biar Penjara Disesaki Pembenci

"Mudah-mudahan dalam minggu atau dua minggu lagi, Suginur sudah ditangkap oleh aparat Kepolisian," katanya.

Kontributor : Abdul Rohman

Load More