SuaraJabar.id - Pemerintah Kota Bogor tidak akan melarang wisatawan dari daerah lain untuk menghabiskan long weekend di Kota Bogor akhir Oktober nanti. Namun, Pemkot Bogor bakal memberlakukan protokol kesehatan secara ketat.
Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto mengatakan, pihaknya akan memberlakukan protokol kesehatan secara ketat terutama pada lokasi yang menjadi sasaran kunjungan wisatawan seperti tempat wisata, taman, hotel, restoran, dan lainnya di Kota Bogor.
Menurut Bima Arya, penerapan protokol kesehatan secara ketat tersebut adalah wajib memakai masker, wajib rajin mencuci tangan menggunakan air mengalir dan sabun atau menggunakan hand sanitizer serta menjaga jarak fisik minimal satu meter.
Di tempat-tempat yang menjadi sasaran kunjungan wisatawan, kata dia, juga harus menyediakan fasilitas protokol kesehatan, seperti menyiapkan petugas yang melakukan pengukuran temperatur tubuh, menyiapkan tempat cuci tangan dengan air mengalir dan sabun atau menyiapkan hand sanitizer serta membatasi pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas.
Baca Juga: Hari Santri, Bima Arya Resmikan Jalan KH Tubagus Muhammad Falak
Guna melakukan pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan, menurut Bima, Pemerintah Kota Bogor bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bogor, menugaskan anggota Satpol PP dan Dinas Perhubungan yang didampingi anggota Polri dan TNI untuk melakukan pengawasan di lokasi-lokasi yang menjadi tujuan wisatawan.
Sedangkan, di wilayah di Kota Bogor, kata dia, Pemerintah Kota Bogor juga menugaskan aparat wilayah seperti camat, lurah, anggota Dinas Perhubungan untuk siap siaga melakukan pengawasan.
"Saya minta yang terkait pada pengawasan dan pelayanan selama libur panjang, tidak ada yang ke luar kota. Tetap berada di Kota Bogor. Pelayanan publik harus tetap berjalan baik," katanya, Kamis (23/10/2020).
Bima Arya menegaskan, agar aparat yang bertugas melakukan pengawasan dapat memastikan bahwa wisatawan yang berkunjung ke lokasi-lokasi wisata di Kota Bogor maksimal hanya 50 persen.
"Petugas harus memastikan pengunjungnya maksimal 50 persen. Kalau lebih dari aturan tersebut maka ditindak," katanya.
Baca Juga: Ada Klaster Kantor, Sri Purnomo Minta Dinkes Diam-diam Cek ke Perusahaan
Libur panjang pada akhir Oktober tersebut adalah, libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, cuti bersama, dan akhir pekan, selama lima hari pada 28 Oktober hingga 1 Nopember 2020.
Baca Juga
Komentar
Berita Terkait
-
Gelar Perkara Kasus Raffi Ahmad Sudah Dilakukan Pagi Tadi
-
Besok, Polisi Umumkan Hasil Gelar Perkara Kasus Kerumunan Raffi Ahmad
-
Rumah Sakit Lapangan Kota Bogor Mulai Beroperasi, Sudah Terima Pasien COVID
-
Kata Ariel NOAH Soal Kasus Raffi Ahmad Langgar Protokol Kesehatan
-
Prakiraan Cuaca BMKG 20 Januari: Siang Depok dan Kota Bogor Hujan Sedang
Terpopuler
-
Angkat Pemulung Jadi Anak, Syekh Ali Jaber: Akbar akan Jadi Imam Besar
-
Bisa Ditanam di Rumah, Tanaman Ini Sekilo Dibanderol Rp5 Juta
-
Viral Pedagang Marah Disuruh Tutup Warung: Bapak Enak Digaji, Saya Apa?
-
Dedi Mulyadi Murka ke Pengemis, Dulu Pernah Dibantu, Kini Minta-minta Lagi
-
Bisa Diikuti Warga, Gerakan Tolak Vaksin Ribka Bakal Bikin Repot Pemerintah
-
Tamansari Melawan! Rumah Dihancurkan Penguasa, Tangan Eva Tetap Mengepal
-
Jangan Kaget, Ini Kebiasaan Jorok Nagita Slavina yang Diungkap Rafathar
-
Piyu Padi Nyaris Digebuki Massa Gara-gara Tabrak Mobil Tetangga Ari Lasso
-
Ubah Fatwa MUI Vaksin Sinovac Jadi Haram, ES Diciduk Polisi
-
Sepi Pengunjung, Panti Pijat di Bandung Ini Tambah Jasa Open BO