Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Selasa, 03 November 2020 | 10:33 WIB
Petugas Satpol PP Kabupaten Bekasi mengamankan pelaku pembuang sampah di Sungai Kalimalang. (Foto: Pradita Kurniawan Syah).

SuaraJabar.id - Dua warga bernama Abun Gunawan dan Rahmat Apandi dijatuhi vonis denda sebesar Rp2 juta terkait ulahnya membuang sampah sembarangan di Sungai Kalimalang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yang sempat  viral di media sosial.

Vonis dalam sidang tindak pidana ringan yang digelar di Pengadilan Negeri Cikarang.

"Terdakwa Abun Gunawan dan Rahmat Apandi terbukti bersalah dan diwajibkan membayar denda yang telah diputuskan hakim pengadilan," kata Pelaksana Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi Rahmat Atong, di Cikarang, Selasa (3/10/2020).

Dia menjelaskan dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal itu memutuskan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp2 juta yang dititipkan kepada penyidik untuk disetorkan kepada kas negara.

Baca Juga: Bikin Geram! Wanita Ini Santai Buang Kulit Kuaci saat Pegawai Lagi Nyapu

"Persidangan tindak pidana ringan ini dilakukan penyidik dari PPNS Kabupaten Bekasi," katanya.

Rahmat mengatakan terdakwa terbukti secara hukum telah melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2012, Pasal 20 huruf (b) juncto Pasal 46 tentang Ketertiban Umum.

Berdasarkan bukti rekaman video, pelaku terbukti telah membuang sampah sembarangan di sepadan Jalan Raya Inspeksi Kalimalang, Kelurahan Setia Dharma, Kecamatan Tambun Selatan pada Minggu (18/10) pukul 17.30 WIB.

"Pelaku sudah mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa," ujarnya.

Rahmat berharap kejadian ini dapat dijadikan pelajaran bagi seluruh masyarakat Kabupaten Bekasi untuk tidak melakukan perbuatan yang tidak baik, salah satunya membuang sampah sembarangan. "Baik itu di bantaran sungai atau tempat-tempat lainnya yang bukan pada tempatnya. Kasus ini bisa menjadi pelajaran warga," kata dia.

Baca Juga: Tingkah Perempuan Buang Sampah di Depan Pegawai Minimarket Ini Bikin Geram

Menurut dia, untuk menghilangkan perilaku buruk tersebut dibutuhkan peran, kerja sama, serta kesadaran semua pihak sehingga tidak ada lagi warga yang membuang sampah tidak pada tempatnya.

"Kami semua tentu sangat mendambakan Kabupaten Bekasi yang bersih dan dua kali tambah baik," kata dia. (Antara)

Load More