SuaraJabar.id - Dua warga bernama Abun Gunawan dan Rahmat Apandi dijatuhi vonis denda sebesar Rp2 juta terkait ulahnya membuang sampah sembarangan di Sungai Kalimalang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yang sempat viral di media sosial.
Vonis dalam sidang tindak pidana ringan yang digelar di Pengadilan Negeri Cikarang.
"Terdakwa Abun Gunawan dan Rahmat Apandi terbukti bersalah dan diwajibkan membayar denda yang telah diputuskan hakim pengadilan," kata Pelaksana Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi Rahmat Atong, di Cikarang, Selasa (3/10/2020).
Dia menjelaskan dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal itu memutuskan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp2 juta yang dititipkan kepada penyidik untuk disetorkan kepada kas negara.
"Persidangan tindak pidana ringan ini dilakukan penyidik dari PPNS Kabupaten Bekasi," katanya.
Rahmat mengatakan terdakwa terbukti secara hukum telah melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2012, Pasal 20 huruf (b) juncto Pasal 46 tentang Ketertiban Umum.
Berdasarkan bukti rekaman video, pelaku terbukti telah membuang sampah sembarangan di sepadan Jalan Raya Inspeksi Kalimalang, Kelurahan Setia Dharma, Kecamatan Tambun Selatan pada Minggu (18/10) pukul 17.30 WIB.
"Pelaku sudah mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa," ujarnya.
Rahmat berharap kejadian ini dapat dijadikan pelajaran bagi seluruh masyarakat Kabupaten Bekasi untuk tidak melakukan perbuatan yang tidak baik, salah satunya membuang sampah sembarangan. "Baik itu di bantaran sungai atau tempat-tempat lainnya yang bukan pada tempatnya. Kasus ini bisa menjadi pelajaran warga," kata dia.
Baca Juga: Bikin Geram! Wanita Ini Santai Buang Kulit Kuaci saat Pegawai Lagi Nyapu
Menurut dia, untuk menghilangkan perilaku buruk tersebut dibutuhkan peran, kerja sama, serta kesadaran semua pihak sehingga tidak ada lagi warga yang membuang sampah tidak pada tempatnya.
"Kami semua tentu sangat mendambakan Kabupaten Bekasi yang bersih dan dua kali tambah baik," kata dia. (Antara)
Berita Terkait
-
Tolak Kerja Sama TPA Bangkonol, Warga Buang Sampah di Kantor Bupati Pandeglang
-
Viral Warga Jogja Antre Mengular Demi Buang Sampah, Warganet: Sampahnya Ditimbang dan Bayar Per Kg
-
Buang Sampah di Jalan: Budaya Malas yang Merugikan Semua!
-
Sulit Ubah Kebiasaan Buang Sampah Sembarangan, Warga Kotori Lagi Sungai yang Pernah Dibersihkan Pandawara
-
Jangan Bandel! Warga yang Masih Buang Sampah ke Kereta Peti Kemas Bisa di Penjara
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 7 Sunscreen Mengandung Niacinamide untuk Mengurangi Flek Hitam, Semua di Bawah Rp60 Ribu
Pilihan
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
Terkini
-
Insiden Truk Tangki Terguling Picu Kebakaran Hebat di Cianjur, Ini Kata Pertamina
-
7 Fakta Tragedi Kebakaran Hebat di Cianjur: Dari Truk Tangki Terguling Hingga Satu Korban Terbakar
-
Truk Tangki BBM Terguling Hanguskan 6 Ruko dan 3 Rumah, Satu Korban Terbakar di Cianjur
-
Truk Tangki BBM Terguling Picu Kebakaran Hebat di Jalan Nasional Cianjur: Ruko, Pos Polisi Ludes
-
Dugaan Akar Masalah Whoosh! Gaya Kepemimpinan Jokowi Dianggap Biang Kerok Proyek Kereta Cepat