- Pemuda berinisial AR (22) sengaja membakar motornya pada Selasa (4/8/2026) di Jalan Cirangrang, Bandung.
- Aksi tersebut dilatarbelakangi masalah keluarga karena pelaku merasa keluarganya melakukan pembiaran setelah dimarahi orang tua.
- Kebakaran itu menghanguskan tiga rumah bedeng, melukai tangan ayah pelaku, dan berujung ancaman sembilan tahun penjara.
SuaraJabar.id - Misteri kebakaran yang menghanguskan tiga unit rumah bedeng di Jalan Cirangrang Dalam, Kelurahan Cirangrang, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung, akhirnya terungkap.
Polisi memastikan peristiwa yang terjadi pada Selasa (4/8/2026) itu dipicu aksi pembakaran yang dilakukan secara sengaja oleh seorang pemuda berinisial AR (22).
Kapolsek Babakan Ciparay Kompol Kurniawan mengatakan, hasil penyelidikan menunjukkan pelaku nekat membakar sepeda motor miliknya sendiri hingga api merembet dan melalap tiga rumah bedeng di sekitarnya.
"Motifnya pelaku melakukan pembakaran karena ada pembiaran dari pihak orang tua atau keluarga," kata Kompol Kurniawan melansir Harapanrakyat--jaringan Suara.com, Rabu (5/8/2026).
Menurut Kurniawan, sebelum kejadian, pelaku sempat terlibat pertengkaran dengan orang tuanya pada pagi hari setelah dimarahi. Usai meninggalkan rumah, AR kembali sekitar pukul 13.00 WIB dalam kondisi emosi.
Setibanya di lokasi, pelaku diduga merusak kaca dan genteng rumah sebelum akhirnya membakar sepeda motor miliknya. Kobaran api kemudian membesar dan menjalar ke bangunan di sekitarnya hingga menghanguskan tiga unit rumah bedeng.
"Orang tuanya sempat memarahi pelaku pada pagi hari. Lalu siangnya datang lagi ke lokasi membakar sepeda motor miliknya hingga merembet membakar tiga rumah bedeng. Ada masalah keluarga," ujarnya.
Tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut. Namun, ayah kandung pelaku, Mamat, mengalami luka bakar pada bagian tangan saat berupaya memadamkan api. Korban telah mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Bandung Kiwari.
Selain menghanguskan tiga rumah bedeng, kebakaran juga memusnahkan satu unit sepeda motor milik pelaku. Polisi masih menghitung total kerugian materi akibat peristiwa tersebut.
Baca Juga: Dedi Kusnandar: Persib Bandung Siap Hadapi Persija di Semifinal Piala Presiden 2026
Saat ini AR telah diamankan dan menjalani proses hukum. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 308 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
"Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini, tetapi ayah pelaku mengalami luka bakar di tangan dan sudah mendapatkan penanganan medis di Rumah Sakit Bandung Kiwari. Atas perbuatannya, pelaku kami jerat dengan Pasal 308 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," tutur Kurniawan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
- Viral Foto Duduk Bareng, Terungkap 6 Momen Kedekatan Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi
Pilihan
-
Emil Audero dan 5 Pemain Tinggalkan Rayo Vallecano
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
Terkini
-
Tari Jaipong Asal Surade Sukabumi Pukau Panggung Asian Games 2026 di Jepang
-
5 Alasan Tarik Tunai di ATM Masih Terasa Merepotkan di Era Digital
-
Gaya Baru Sektor Swasta Jaga Alam, WWF Sambut Positif Inisiatif EIGER Nature
-
Rumah Guru SMAN 1 Tasikmalaya Digeledah KPK, Rentetan dari Kasus Ini
-
Kemarau Panjang, 5.711 Warga Cianjur Terdampak Krisis Air Bersih