SuaraJabar.id - Buruh di Sukabumi mengancam akan menggelar aksi mogok kerja pada 18-20 November 2020 bila pemerintah tidak menaikan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2021.
Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP TSK SPSI) Kabupaten Sukabumi mengancam akan melakukan mogok kerja pada tanggal 18-20 November 2020 bila pemerintah tidak menaikkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2021.
Ketua Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP TSK SPSI) Kabupaten Sukabumi Mochammad Popon mengatakan, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak menaikkan UMK tahun 2021.
Seruan mogok kerja ini juga telah disampaikan SP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi melalui sejumlah platform digital mereka dalam bentuk video singkat, Kamis (5/11/2020).
Popon berujar, opsi untuk menaikkan UMK tahun 2021 sejalan dengan dengan upaya pemerintah untuk menghindari risiko resesi ekonomi yang lebih besar lagi. Dengan demikian, tidak menaikkan upah hanya akan berdampak pada menurunnya daya beli buruh sehingga akan semakin menurunkan sektor konsumsi buruh.
"Saat ini buruh juga sedang dihadapkan pada kondisi frustasi akibat Pandemi Covid-19, yang secara langsung berdampak juga pada tingkat pendapatan mereka yang semakin menurun. Ditambah lagi dengan langkah pemerintah yang mengesahkan UU Cipta Kerja, dan kalau ditambah lagi dengan upah yang tidak dinaikkan, maka secara psikososial ini akan memicu kemarahan publik khususnya buruh karena merasa sudah menghadapi situasi yang sangat frustasi," ucapnya.
"Isu ini kalau tidak dikelola dengan baik oleh pemerintah daerah bahaya dan bisa memicu kemarahan buruh yang sedang dilanda rasa frustasi yang beruntun. Sehingga UMK Sukabumi 2021 memang harus naik dan harus segera ditetapkan," tambah Popon.
Selain itu, sambung Popon, pemerintah melalui Permenaker RI Nomor 18 Tahun 2020 telah menambah komponen Kebutuhan Hidup Layak atau KHL dari 60 komponen menjadi 64 komponen. Meskipun Popon menyebut, idealnya menurut versi buruh itu berada di sekitar 80 komponen lebih.
"Tapi dengan penambahan 4 komponen itu jelas akan menambah pos nilai kebutuhan hidup layak bagi buruh lajang. Belum lagi buruh-buruh non lajang, maka mau enggak mau UMK Sukabumi 2021 harus dinaikkan," tegasnya.
Baca Juga: Cuek Masalah UMP, Buruh Banten Tuntut Kenaikan UMK 8,51 Persen
Popon mengatakan, kenaikkan UMK di tahun 2021 ini setidaknya harus sama dengan kenaikkan UMK di tahun 2020. Kala itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2020.
SK UMK 2020 ini dikeluarkan setelah serikat buruh mengecam Ridwan Kamil yang sebelumnya hanya menyetujui kenaikan UMK 2020 melalui Surat Edaran (SE).
Kementerian Ketenagakerjaan saat itu memutuskan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 naik sebesar 8,51 persen. Hal itu mengacu kepada inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan kenaikan tersebut, ditetapakan UMK tahun 2020 untuk Kabupaten Sukabumi sebesar Rp 3.028.531.
"Buruh juga rakyat yang harus dilindungi. Buruh juga terkena dampak pandemi. Pertumbuhan ekonomi memang minus, tapi inflasi tetap naik dan komponen KHL juga ditambah. Tidak ada alasan UMK untuk tidak naik. Untuk semua buruh di Kabupaten Sukabumi, bila cara santun kita diabaikan, bersiaplah untuk mogok kerja pada tanggal 18,19, dan 20 November 2020," tegas Popon dalam keterangan videonya.
Tuntutan kenaikan UMK tahun 2021 itu menyusul sikap Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang memutuskan Upah Minimum Provinsi atau UMP Jawa Barat tak akan naik di tahun 2021. Keputusan itu mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Ridwan Kamil atau akrab disapa Kang Emil membeberkan sejumlah alasan lain mengapa Pemprov Jabar tidak menaikkan nilai UMP provinsi itu pada tahun 2021 yang nilainya sama dengan UMP tahun 2020, yakni Rp1.810.351,36.
"Itu kan sesuai dengan surat edaran, kenapa (UMP Jabar 2021 tidak naik), karena 60 persen industri di Indonesia ada di Jawa Barat dan saat (pandemi) Covid-19 yang paling terdampak itu adalah manufaktur," kata Kang Emil, di Bandung, Senin (2/11/2020).
Berita Terkait
Terpopuler
- Perbandingan Konsumsi BBM Mitsubishi Destinator vs Innova Zenix, Irit Mana?
- FC Volendam Rilis Skuad Utama, Ada 3 Pemain Keturunan Indonesia
- Tukang Jahit Rumahan di Pekalongan Syok "Ditagih" Pajak Rp2,8 Miliar
- Peluang Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia 2026 Makin Besar, Arab Saudi Punya Dua Celah
- Nggak Perlu Jutaan! Ini 6 Sepatu Jalan Kaki Brand Lokal Terbaik di Bawah 500 Ribu
Pilihan
-
Rahasia Dean Henderson Tundukkan Algojo Liverpool: Botol Minum Jadi Kunci
-
Bos Danantara Sebut Pasar Modal Motor Ekonomi, Prabowo Anggap Mirip Judi
-
Jelang HUT RI! Emiten Tekstil RI Deklarasi Angkat Bendera Putih dengan Tutup Pabrik
-
Update Pemain Abroad: Nathan Tjoe-A-On Debut Pahit, Eliano Menang, Mees Hilgers Hilang
-
Pilih Nomor 21, Jay Idzes Ikuti Jejak Pemain Gagal Liverpool di Sassuolo
Terkini
-
Geledah Rumah Mantan Kadishub Cianjur, Kejari Sikat Dokumen Kasus Korupsi PJU
-
Cerita dari Stasiun Cilebut: Terjebak dalam Gelap, Pasrah di Tengah Hujan dan Lautan Manusia
-
Rice Cooker Digital vs Manual: Duel Klasik di Dapur, Mana Lebih Awet dan Layak Beli?
-
Kabar Buruk! 18.187 Warga Bogor Kehilangan BPJS Gratis, Ini Penyebab dan Solusinya
-
Ramai Guru dan Siswa Mundur, Bagaimana Kondisi Sekolah Rakyat?