Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 05 November 2020 | 16:00 WIB
Hasil karya Pelaku UMKM di Kota Makassar. Sektor UMKM diharapkan menjadi penggerak ekonomi di tengah pandemi / Foto : Istimewa

SuaraJabar.id - Pemerintah menggelontorkan sejumlah dana agar UMKM tidak gulung tikar akibat tak mampu menghadapi tekanan ekonomi akibat Covid-19.

Salah satu bantuan yang bisa dimanfaatkan pelaku UMKM adalah antuan Presiden (Banpres) Produktif UMKM sebesar Rp 2,4 juta.

Cara daftar BLT UMKM Gelombang II cukup mudah. Persyaratannya pun tidak terlalu sulit.

Program BLT UMKM atau Bantuan Presiden (Banpres) Produktif UMKM merupakan upaya pemerintah dalam membantu pelaku usaha mikro yang terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Tenang! Masih Ada Empat Bantuan yang Dicairkan Pemerintah

Program ini dimulai sejak Agustus 2020 dan direncanakan akan berakhir pada Desember 2020 mendatang. Adapun pendaftaran BLT UMKM Gelombang II masih akan dibuka hingga akhir November 2020.

BLT UMKM Gelombang II ini akan diberikan kepada 12 juta pelaku usaha mikro dibawah pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM yang didampingi oleh KPK.

Lebih lanjut, para pelaku UKM yang ingin mengklaim BLT UMKM Rp 2,4 juta ini perlu memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan.

Dalam artikel ini, akan dibahas cara daftar BLT UMKM Gelombang II. Namun sebelumnya, simak syarat-syarat yang harus dipenuhi pelaku UKM berikut.

Syarat Pendaftaran BLT UMKM

Baca Juga: 4 Bantuan yang Masih Cair Bulan November

Agar dapat lolos tahap verifikasi, pelaku UKM perlu melengkapi syarat-syarat berikut ini.

  • Tidak sedang memiliki pinjaman di Bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)
  • Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Memiliki usaha mikro
  • Pelaku usaha bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
  • Pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda juga dapat mengajukan BLT UMKM Rp 2,4 juta dengan melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Cara Mendapatkan BLT UMKM

  1. Pelaku UKM perlu menghubungi dinas setempat yang menangani Koperasi dan UMKM. Selanjutnya, pelaku UKM akan diberikan formulir yang harus dilengkapi dan disetor kembali ke dinas yang bersangkutan. Adapun data yang harus dilengkapi yang meliputi NIK, Nama lengkap, Alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha, dan nomor telepon.
  2. Dinas yang bersangkutan kemudian akan melakukan verifikasi dan mengusulkan pelaku UKM kepada Kementerian Koperasi dan UKM, atau koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum, Kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
  3. Pelaku UKM yang dinyatakan lolos akan mendapat pemberitahuan melalui pesan singkat dari bank penyalur, yakni BRI, BNI, atau Bank Syariah Mandiri. Setelah menerima pesan, penerima bantuan akan diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur. Setelah verifikasi selesai, proses pencairan pun dapat dilakukan.
    Itu dia cara mendaftar BLT UMKM Gelombang II lengkap dengan syaratnya.

Load More