SuaraJabar.id - Pemerintah menggelontorkan sejumlah dana agar UMKM tidak gulung tikar akibat tak mampu menghadapi tekanan ekonomi akibat Covid-19.
Salah satu bantuan yang bisa dimanfaatkan pelaku UMKM adalah antuan Presiden (Banpres) Produktif UMKM sebesar Rp 2,4 juta.
Cara daftar BLT UMKM Gelombang II cukup mudah. Persyaratannya pun tidak terlalu sulit.
Program BLT UMKM atau Bantuan Presiden (Banpres) Produktif UMKM merupakan upaya pemerintah dalam membantu pelaku usaha mikro yang terdampak pandemi Covid-19.
Program ini dimulai sejak Agustus 2020 dan direncanakan akan berakhir pada Desember 2020 mendatang. Adapun pendaftaran BLT UMKM Gelombang II masih akan dibuka hingga akhir November 2020.
BLT UMKM Gelombang II ini akan diberikan kepada 12 juta pelaku usaha mikro dibawah pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM yang didampingi oleh KPK.
Lebih lanjut, para pelaku UKM yang ingin mengklaim BLT UMKM Rp 2,4 juta ini perlu memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan.
Dalam artikel ini, akan dibahas cara daftar BLT UMKM Gelombang II. Namun sebelumnya, simak syarat-syarat yang harus dipenuhi pelaku UKM berikut.
Baca Juga: Tenang! Masih Ada Empat Bantuan yang Dicairkan Pemerintah
Agar dapat lolos tahap verifikasi, pelaku UKM perlu melengkapi syarat-syarat berikut ini.
- Tidak sedang memiliki pinjaman di Bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)
- Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki usaha mikro
- Pelaku usaha bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
- Pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda juga dapat mengajukan BLT UMKM Rp 2,4 juta dengan melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Cara Mendapatkan BLT UMKM
- Pelaku UKM perlu menghubungi dinas setempat yang menangani Koperasi dan UMKM. Selanjutnya, pelaku UKM akan diberikan formulir yang harus dilengkapi dan disetor kembali ke dinas yang bersangkutan. Adapun data yang harus dilengkapi yang meliputi NIK, Nama lengkap, Alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha, dan nomor telepon.
- Dinas yang bersangkutan kemudian akan melakukan verifikasi dan mengusulkan pelaku UKM kepada Kementerian Koperasi dan UKM, atau koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum, Kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
- Pelaku UKM yang dinyatakan lolos akan mendapat pemberitahuan melalui pesan singkat dari bank penyalur, yakni BRI, BNI, atau Bank Syariah Mandiri. Setelah menerima pesan, penerima bantuan akan diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur. Setelah verifikasi selesai, proses pencairan pun dapat dilakukan.
Itu dia cara mendaftar BLT UMKM Gelombang II lengkap dengan syaratnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
BRI Perkuat Pembangunan Infrastruktur Nasional Lewat Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik
-
Rencana Dedi Mulyadi Ganti Konsultan Pengawas dengan Mahasiswa Tuai Kecaman Keras
-
Mitra MBG Disentil Keras, Diwajibkan Sumbang 30 Persen Laba untuk Sekolah
-
Minggir Dulu Lembang! Ini 4 Surga Wisata Alam Kabupaten Bandung Selatan untuk Healing Akhir Tahun
-
AgenBRILink Permudah Akses Layanan Perbankan bagi Masyarakat di Perbatasan