SuaraJabar.id - Viral video personel Brimob menggunakan seragam hitam membanting seekor kucing ke parit.
Aksi kejam ini langsung direspon para pecinta binatang peliharaan. Selain menghujat kasi sadis itu, mereka juga mencoba menelusuri identitas oknum anggota Brimob tersebut.
Hasilnya, akun Instagram Yayasan Sarana Metta Indonesia @christian_joshuapale mengklaim telah mengantongi identitas pria berseragam Brimob tersebut.
Dalam sebuah unggahan, mereka menulis akan mendatangi markas oknum Brimob itu untuk melaporkan tindakan keji terhadap kucing pada komandan satuannya.
"Amithofo kurang dari 24jam identitas, pangkat dan tempat dinas oknum kasar ini sudah kami kantongi berkat bantuan team kami
Kami akan langsung ke tempat dinasnya dan akan bertemu dengan Ketua Regunya
Setelah bertemu dengan Ketua dan Oknum maka dengan mudah kami ketahui siapa yg merekam dan memposting pertama kali dan semua akan kami proses
Mohon doa, dukungan dan bantu kawal kasus ini ya teman-teman semua agar kasus ini terang benderang dan TIDAK ada lagi oknum yg semena-mena pada dedek empus, Amen!" tulis akun @christian_joshuapale, Kamis (5/11/2020)
Terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono mengatakan pihaknya sedang menyelidiki adanya video yang beredar di media sosial yang memperlihatkan pria berseragam Brimob membanting kucing ke parit.
Baca Juga: Benci Kucing, Keluarga Ini Sengaja Campur Makanan Kucing Dengan Racun Tikus
"Apabila pria tersebut merupakan anggota Brimob, akan ada hukuman baginya, yakni sanksi kode etik profesi Polri dan etika kepribadian," kata Awi saat dihubungi di Jakarta dilansir Antara, Kamis (5/11/2020).
Ia menegaskan bahwa Polri sedang menyelidiki video tersebut.
Kalau betul yang di video adalah oknum anggota Brimob, lanjut Awi, tentunya akan ditindak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bila terbukti bersalah, oknum tersebut bisa dijerat dengan pelanggaran atas Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, etika kepribadian sebagaimana Pasal 11 Huruf c.
"Setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai nilai kearifan lokal, dan norma hukum," ujarnya.
Sebelumnya, video berdurasi 13 detik viral di media sosial Instagram.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Komitmen Dukung ASRI, BRI Bersih-bersih di Pantai Kedonganan Bali
-
Kebakaran Pabrik Plastik di Cibolerang Bandung, Asap Hitam Membumbung
-
Persib Bandung Gaet Sergio Castel: 5 Poin Penting Rekrutan Anyar Pangeran Biru
-
Kisah Inspiratif Mitra SEG: Dari Pendampingan Menuju Kemandirian Ekonomi dan Sosial
-
AyoBandung Dorong UMKM Kuasai AI Lewat Workshop Konten Digital