SuaraJabar.id - Sekitar pukul 21.45 WIB, jenazah Mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) Gatot Brajamusti tiba di rumah duka yang berada di Kampung Cikiray Kidul, Jalan Raya Cikiray, Desa Sukamanah, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.
Jenazah Aa Gatot pun disambut puluhan pelayat yang terdiri dari tetangga, keluarga dan kerabat.
Dilansir dari Sukabumiupdate.com-jaringan Suara.com, mereka langsung mengarahkan jenazah yang diantar menggunakan ambulans RSU Pengayoman Cipinang ke Masjid At-Tawabin yang posisinya berdekatan dengan rumah duka.
Menurut rencana, almarhum Aa Gatot akan dimakamkan pada Senin (8/10/2020) di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikiray Kidul yang lokasinya tak jauh dari rumah duka.
Sebelumnya diberitakan, almarhum meninggal setelah mengidap sakit stroke yang dideritanya dalam kurun waktu beberapa tahun belakangan. Menurut rencana, jenazah aktor kawakan ini akan diberangkatkan ke Sukabumi untuk dimakamkan.
"Istrinya tadi saya telepon sekarang lagi persiapan di bawa ke Sukabumi, karena keluarga di sana semua kan," kata aktor sekaligus sahabat Gatot Brajamusti, Evry Joe kepada Suara.com, Minggu (8/11/2020).
Rencananya pada Minggu malam ini, jenazah baru akan dibawa dan dimandikan dan kemungkinan akan dimakamkan pada Senin (9/11/2020) pagi.
"Di Sukabumi dimakaminnya mungkin besok, ini dibawa dulu sekarang, mungkin dimandiin, besok tentunya nggak mungkin langsung (dimakamin), besok lah kayaknya," jelasnya.
Evry mengaku tidak kaget dengan kabar meninggalnya Gatot Brajamusti. Sebab, Aa Gatot sapaanya sudah lama sakit.
"Iya (nggak kaget), karena perawatan Aa Gatot sudah lama ya. Saya sama Reza juga pernah lihat di sana (RS), mungkin selama ini beliau cukup ini di luar, tiba-tiba berhadapan dengan hukum yang memberatkan beliau," bebernya.
Baca Juga: Negatif Corona, Gatot Brajamusti Dinyatakan Wafat Karena Sakit Komplikasi
"Tapi dia tidak dipenjara, karena dia sakit-sakitan dipindahkan ke rumah sakit samping penjara itu, ada Rumah Sakit Pengayoman kan milik negara juga kan," lanjutnya.
Sebelum meninggal di Lapas Cipinang, Gatot Brajamusti pernah ditangkap bersama Reza Artamevia di Mataram oleh BNN dengan tuduhan penggunaan narkoba atas kepemilikan sabu pada 29 Agustus 2016.
Kemudian pada 1 September 2016, Gatot Brajamusti dinyatakan sebagai tersangka dengan tuduhan kepemilikan senjata ilegal dan penggunaan narkoba.
Gatot Brajamusti diketahui menjalani total hukuman 20 tahun penjara dari tiga kasus yang menimpanya.
Kasus pertama yaitu kasus kepemilikan dua senjata api ilegal, yakni pistol jenis Glock dan Walther, lengkap dengan ratusan amunisinya.
Pada 12 Juli 2018, PN Jaksel menjatuhkan hukuman setahun penjara kepada Gatot.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Menuju Wisata Pangandaran Kelas Dunia: Saat Hello dan Welcome Menjadi Kunci Masa Depan
-
Gema Perang Amerika-Iran Sampai ke Cibuntu: Harga Tahu Resmi Naik, Perajin Ancam Mogok Massal
-
Antara Hidup dan Mati di Kedalaman 10 Meter: Cerita Penyelamatan Nana dari Dasar Sumur Tua
-
Sisi Lain Libur Lebaran: Saat Pantai Pangandaran Dikepung 110 Ton Sampah
-
Luka di Jantung Kota Santri: Suara Lantang MUI Sukabumi Menolak Kompromi Atas Predator Anak