Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Senin, 09 November 2020 | 13:01 WIB
Ribuan buruh dari 9 serikat buruh yang berasal dari sekitar 20 perusahaan menggelar aksi unjuk rasa di Balai Kota Bandung, Selasa (6/10/2020). [Emi La Palau/Suarajabar.id]

SuaraJabar.id - Pemerintah Kota Bandung akan mulai membahas penetapan besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) bersama dengan dewan pengupahan yang akan melibatkan unsur pengusaha dan pekerja mulai besok, Selasa (10/11/2020).

Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan, pihaknya belum dapat memutuskan apakah UMK Kota Bandung 2021 mengalami kenaikan atau tidak. Menurutnya, hal tersebut akan didiskusikan terlebih dahulu bersama dewan pengupahan.

Ia mengungkapkan bahwa tidak bisa mengambil keputusan secara sepihak dalam pengambilan keputusan.

“Inikan tripatrit ya, saya tidak bisa menduga-duga karena memang harus ada informasi yang pasti, dokumen-dokumen yang autentik. Nanti akan ada sidang, akan ada rapat dari mulai unsur pengusaha, unsur pekerja, dan juga dari pemerintah nanti hasilnya dari situ,” ungkap Oded usai menerima serikat pekerja di Pendopo Kota Bandung, Senin (9/11/2020).

Baca Juga: Maling Sepeda di Asrama TNI Ditangkap saat Sedang Main PUBG

Oded mengungkapkan, pembahasan UMK akan dibahas secara komperhensif, guna tidak merugikan baik pihak pekerja maupun pengusaha. Pihaknya mempersilahkan para pekerja untuk menyampaikan dan mengajukan kenaikan upah.

“Biasanya hasil dari situ nanti, dan alhamdulillah saya barusan sudah menyampaikan pesan-pesan moral kepada teman-teman SP (serikat pekerja) bahwa silahkan nanti apa yang diinginkan tadi sampaikan di forum ketika melakukan tripatrit. Dan mereka di situ harus saling berargumentasi, dan mereka sudah siap,” ungkapnya.

“Kalau pun teman-teman (pekerja) ini ada keinginan seperti itu (kenaikan upah) wajar mereka sebagai mitra kerja daripada pengusaha yang mengusulkan,” imbuhnya.

Ditemui terpisah, Kepala Dinaker Kota Bandung, Arief Syaifudin mengungkapkan sidang akan dimulai besok, yang mana akan melibatkan berbagai unsur baik akademisi dan unsur lainnya. Pihaknya berharap keputusan yang didapat nantinya tidak memberatkan salah satu pihak.

“Saat ini saya belum bisa mengungkapkan naik apakah tetap karena harus dibahas di dewan pengupahan kota, yang melibatkan unsur pemerintah, akademisi, pengusaha dari Apindo, lalu sarikat pekerja buruh, lalu ada beberapa perangkar daerah, yang ada di dewan pengupahan kota,” ungkapnya.

Baca Juga: Pembahasan Kenaikan UMK Tangsel 2021 Alot, SPSI: Apindo Jangan Kaku

“Kita akan memberikan yang terbaik untuk kedua belah pihak, sehingga tidak ada rekayasa, sehingga keputusan tidak memberatkan salah satu pihak,” imbuhnya.

Kontributor : Emi La Palau

Load More