SuaraJabar.id - Penyebaran konten intim di media sosial kembali terjadi. Kini video yang tersebar dalam beberapa waktu belakangan diduga merupakan seorang artis ternama.
Video itu viral dan tersebar dengan cepat di internet. Dalam Buku Panduan yang dibuat oleh SAFEnet, organisasi masyarakat sipil yang fokus pada hak digital, peristiwa ini dikenal dengan istilah Penyebaran konten intim non-konsensual atau non-consensual dissemination of intimate images (NCII).
"Pelaku memanfaatkan konten intim atau seksual (gambar atau video) milik korban untuk mengancam dan mengintimidasi korban agar menuruti kemauannya," demikian tulis SAFEnet dalam "Panduan Sigap Hadapi
Penyebaran Konten Intim Non Konsensual".
Kejadian itu bisa masuk ke dalam ranah kekerasan berbasis gender online (KBGO). Selama rentang tahun 2019, menurut catatan SAFENet, kasus NCII merupakan jenis KBGO terbanyak yang dilaporkan.
Baca Juga: Doa untuk Pengantin Menurut Islam, dari Akad sampai Hubungan Intim
Lantas, bagaimana dan apa yang harus jika dilakukan jika kita menjadi korban KBGO khususnya NCII?
"Penanganan penyebaran konten intim non-konsensual tidak memiliki solusi yang tunggal, dikarenakan konteks dan situasi yang dihadapi korban berbeda-beda," tulis SAFEnet dalam buku panduannya.
Secara umum ada beberapa hal yang bisa dilakukan jika menjadi korban penyebaran video atau foto intim. Berikut ini langkahnya.
Menyimpan barang bukti
Untuk menghindari trauma, silakan simpan barang bukti di tempat yang tidak terlihat, namun aman. Direkomendasikan untuk menyimpan barang bukti dalam bentuk catatan kejadian kronologis.
Baca Juga: Jangan Kasar! 4 Penyebab Wanita Alami Pendarahan setelah Berhubungan Intim
Memutuskan komunikasi dengan pelaku
Tutup semua jalur komunikasi dengan pelaku untuk menghindari ancaman pelaku yang biasanya dilakukan secara terus menerus dan mengurangi tingkat kecemasan atau kepanikan. Memutuskan komunikasi dengan pelaku bisa dilakukan dengan memblokir pelaku, melakukan deaktivasi akun digital untuk sementara waktu, atau mengganti/menghapus akun secara permanen.
Melakukan pemetaan risiko
Tujuannya untuk mencari tahu kebutuhan utama dan hal-hal yang bisa diupayakan untuk antisipasi
selanjutnya.
Melaporkan ke platform digital
Laporkan akun pelaku atau postingan yang dibuat pelaku di platform digital tempat kekerasannya berlangsung untuk mencegah konten intim tersebar lebih lanjut dan menghindar dari teror pelaku
Berita Terkait
-
Sedang Mabuk, Dua Tentara Kedapatan Berhubungan Intim di Dalam Helikopter Apache
-
Ridho Si Pembunuh Teman Wanita karena Kesal Kemaluan Digigit saat Begituan Dituntut 13 Tahun Penjara
-
Mengenal Prosedur V-Ning dan P-Rejuve untuk Perawatan Organ Intim Non-Invasif
-
9 Penyebab Gatal Organ Intim Wanita, Paling Parah Kutu Kemaluan?
-
Baru Kenalan di Tempat Kerja Langsung Ngajak Bercinta, Pas Ditolak Mahasiswa Ini Malah Sebar Video Cabul
Terpopuler
- Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
- Pelatih Jay Idzes: Saya Tidak Senang, Ini Memalukan!
- Pratiwi Noviyanthi Ditinggal Pengacara Usai Tak Mau Selesaikan Kisruh Donasi Pengobatan Agus Salim
Pilihan
Terkini
-
Pj Gubernur Jabar Minta Semua Pihak Tenang Sikapi Hasil Quick Count
-
Pilgub Jabar: Menang Versi Hitung Cepat, Dedi Mulyadi Turun ke Sawah
-
Bawaslu Kota Tasikmalaya Telusuri Dugaan Praktik Politik Uang
-
Bawa Pulang Poin dari Markas Port FC, Persib Masih Punya Kans ke 16 Besar AFC Champions League II
-
Sempat Terhenti Gara-gara Warga Coblos Dua Kali, Pemungutan Suara di TPS 09 Karawang Dilanjutkan