Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Senin, 09 November 2020 | 15:00 WIB
Wali Kota Bandung Oded M Danial. [Antara]

SuaraJabar.id - Wali Kota bandung, Oded M Danial mengaku dirinya berharap Upah Minimum Kota Bandung 2021 naik.

Oded mengatakan, besaran UMK Kota Bandung akan dibahas oleh pemerintah, perwakilan pengusaha dan perwakilan serikat pekerja pada Selasa (10/11/2020).

Ia berharap pembahasan tersebut menghasilkan sesuatu yang baik bagi semua pihak.

“Tapi juga nanti di acara tripatit (diskusi bersama dewan pengupahan) itulah, kita akan berdiskusi yang diharapkan bisa naik. Mudah-mudahan akan naik. Apapun nanti keputusan harus disepakati,” katanya, Senin (9/11/2020).

Baca Juga: Bencana di Jawa Barat 3 Sampai 4 Kali Sehari

Oded menegaskan, pihaknya tidak akan serta merta mengikuti Surat Edaran (SE) Menteri yang meminta tidak ada kenaikan upah minimum pada 2021.

“Kalau saya SE dari Kementrian itu nasional, buktinya kalau tidak salah tadi teman-teman dari SP juga menyampaikan buktinya upah provinsi berbeda-beda ada yang naik,” ungkapnya.

Sebagai informasi, Upah Minimum Kota Bandung 2020 sendiri berada pada angka Rp3.623.778,91.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memilih mengikuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan untuk tidak menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar 2021.

Gubernur Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil membeberkan sejumlah alasan mengapa Pemprov Jabar tidak menaikkan nilai UMP provinsi itu pada tahun 2021 yang nilainya sama dengan UMP tahun 2020, yakni Rp1.810.351,36.

Baca Juga: Jawa Barat Tetapkan Siaga Bencana selama 6 Bulan

"Itu kan sesuai dengan surat edaran, kenapa (UMP Jabar 2021 tidak naik), karena 60 persen industri di Indonesia ada di Jawa Barat dan saat (pandemi) Covid-19 yang paling terdampak itu adalah manufaktur," kata Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil, di Bandung, Senin (2/11/2020).

Sehingga, kata Kang Emil, bisa dibayangkan bahwa sekitar 60 persen industri dari semua industri yang ada di Indonesia itu ada di Provinsi Jabar.

Kang Emil menuturkan berdasarkan hasil kajian dan kesepakatan di Dewan Pengupahan Jawa Barat dinyatakan bahwa apabila upah minimum tahun ini dipaksakan naik, akan banyak perusahaan yang gulung tikar dan akhirnya berujung pada PHK pegawainya.

"Nah, hasil kajiannya dan kesepakatannya, kalau ada kenaikan, si manufaktur yang sudah terpuruk ini akan lebih terpuruk lagi, sehingga nanti ujungnya PHK. Kan justru kasihan, lebih terpuruk lagi," katanya.

Oleh karena itu, orang nomor satu di Provinsi Jabar itu mengimbau kepada seluruh pekerja dan masyarakat untuk memaklumi krisis akibat pandemi Covid-19 ini terkait penetapan UMP Jabar Tahun 2021.

Kontributor : Emi La Palau

Load More