SuaraJabar.id - Seorang guru ngaji di Kota Cimahi nekat melakukan aksi penjambretan. Alasannya untuk menutupi tagihan pinjaman uang ke renternir.
Guru ngaji bernama Eri Rustandi (43) itu akhirnya dibekuk Satreskrim Polres Cimahi. Ia ditangkap setelah beberapa kali melakukan penjambretan.
Eri punya target khusus, yakni anak perempuan yang menggunakan perhiasan.
"Pelaku sudah lakukan aksi penjambretan sebanyak delapan kali," kata kata Kapolres Cimahi, AKBP Indra Setiawan di Mapolres Cimahi, Jalan Jenderal Amir Machmud, Kota Cimahi, Rabu (12/11/2020).
Ia tertangkap di Sukabumi, yang menjadi tempat pelariannya dari kejaran petugas kepolisian.
Aksi terakhir tersangka dilakukan di Puri Kahuripan Residence Blok B RT 02/06, Desa Tanimulya, Kecamatan Ngamprah, KBB pada 23 Oktober 2020. Korbannya anak berusia 9 tahun yang saat itu sedang bermain di sekitaran rumahnya.
Dari bocah tersebut, pelaku berhasil merampas kalung seberat 3,6 gram. Hasil curiannya langsung ia jual untuk melarikan diri.
"Atas perbuatan tersangka, pelaku kita kenakan Pasal 365 ayat (1) KUHPidana. Ancaman pidananya, diatas lima tahun penjara," ucap Kapolres.
Sementara, Eri yang kesehariannya mengaku berprofesi sebagai guru ngaji, mengaku nekat menjambret karena terdesak kebutuhan hidup. Selain memenuhi kebutuhan hidup, ia juga terlilit hutang pada rentenir.
Baca Juga: Waspada Aksi Jambret di Karimun, Incar Wanita Jalan Sendirian
"Buat bayar hutang uang hasil jambret. Soalnya buanganya tinggi," singkat Eri.
Kontributor : Cesar Yudistira
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Tiga Tahun Disekap Kekasih di Bandung, Pesan Kabar Baik ke Keluarga Ternyata Akal-akalan Pelaku
-
Misteri Pesan WA Anonim Ungkap Penyekapan Tragis 3 Tahun di Bandung
-
Hubungi Keluarga Korban via Telepon, Hotman Paris: Jangan Takut, Laporkan Jika Ada Korban Lain
-
Hotman Paris Beri Pendampingan Hukum Gratis untuk Korban Penganiayaan di Bandung
-
Pemeriksaan Perdana Kasus Korupsi Tunjangan DPRD, Wabup Indramayu Syaefudin Diperiksa Kejati Jabar