SuaraJabar.id - Pengusaha hiburan malam di Kota Bandung menolak RUU Larangan Minuman Beralkohol. Mereka menilai RUU ini bakal merugikan pelaku usaha di sektor pariwisata.
Ketua Perkumpulan Pegiat Pariwisata Bandung (P3B) Rully Panggabean mengungkapkan pihaknya menolak adanya RUU Minol karena akan berdampak pada pengusaha hiburan dan yang terkait dengan sektor itu.
“Pada prinsipnya kami menolak RUU tersebut, sebagai pengusaha dengan adanya RUU ini akan mematikan usaha hiburan dan berdampak akan banyaknya pengangguran,” ungkapnya kepada Suarajabar.id ketika dikonfirmasi, Kamis (12/11/2020).
Rully mengatakan selain berdampak pada munculnya klaster miskin baru, di sisi pariwisata juga akan sangat terdampak. Selain itu, tentu berdampak pada pendapatan asli daerah (PAD).
“Yang berdampak timbulnya klaster ‘miskin baru’ kemudian di sisi pariwisata dimana sedang giat-giatnya digalakan akan berdampak turunnya para wisatawan mancanegara yang berdampak berkurangnya devisa,” ungkapnya.
“Disisi PAD pun pasti berdampak turunnya pendapatan pajak yg dibutuhkan untuk pembangunan,” imbuhnya.
Selain itu, Rully mengungkapkan pihaknya menolak adanya RUU Minuman Beralkohol terutama mengenai adanya sanksi pidana bagi para peminum. Menurutnya pemerintah melanggar hak setiap individu dengan adanya peraturan tersebut.
“Pada prinsipnya kami menolak RUU tersebut terutama mengenai sanksi pidana bagi para konsumen yang minum minuman beralkohol karena itu adalah hak pribadi yang telah terjadi sejak awal abad masehi hingga hari ini baik di Indonesia maupun di dunia Internasional,” ungkapnya.
Dikutip dari situr resmi DPR RI, RUU ini juga bakal mengatur larangan bagi warga negara untuk mengkonsumsi minuman beralkohol.
Baca Juga: Minim Perhatian dari Pemerintah, Banyak Guru Ngaji Terlilit Utang Rentenir
"Setiap orang dilarang mengonsumsi minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional dan minuman beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4," tulis RUU itu.
“Dan itu sama sekali bukan kejahatan yang patut dipidana, ditambah pula bahwa dalam beberapa wilayah hukum adat Indonesia minuman beralkohol seperti tuak dan lainnya merupakan bagian dari tradisi atau adat setempat yang sudah berlaku turun temurun, diakui dan dihormati oleh negara,” imbuhnya.
Pihaknya berharap agar DPR bijak dalam membahas RUU Minol. Hal tersebut agar kerugian dapat diminimalisir.
Menurutnya jika peredaran minuman alkohol diatur, pihaknya akan setuju. Namun jika negara mulai masuk ke ranah hak individu, pihaknya menolak keras.
“Jadi kami berharap DPR harus bijak dalam membahas RUU ini agar kerugian dapat diminimalisasikan. kalau peredarannya diatur tentu kami setuju akan tetapi apabila negara telah masuk mengatur hak azasi warga negaranya jelas kami tolak,” ungkapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
Terkini
-
Misteri Blok Kupat Bandung: Gang Sempit yang Menyulap Jutaan Janur Menjadi Cuan Jelang Lebaran
-
14 Hari Menantang Aspal: Kisah Pilu Saeful Nekat Jalan Kaki Cikarang-Kebumen Usai Uang Mudik Dicopet
-
Rekomendasi 5 Hotel di Blitar yang Nyaman dan Pas untuk Libur Lebaran
-
Waspada Jalur Gelap! Wagub Jabar Kecewa Perbaikan Lampu Jalan di Sumedang Molor di Tengah Arus Mudik
-
Kritis tapi Santun: Sosok Andrie Yunus, Aktivis Kontras Korban Air Keras di Mata Sang Guru SMA