SuaraJabar.id - Pengusaha hiburan malam di Kota Bandung menolak RUU Larangan Minuman Beralkohol. Mereka menilai RUU ini bakal merugikan pelaku usaha di sektor pariwisata.
Ketua Perkumpulan Pegiat Pariwisata Bandung (P3B) Rully Panggabean mengungkapkan pihaknya menolak adanya RUU Minol karena akan berdampak pada pengusaha hiburan dan yang terkait dengan sektor itu.
“Pada prinsipnya kami menolak RUU tersebut, sebagai pengusaha dengan adanya RUU ini akan mematikan usaha hiburan dan berdampak akan banyaknya pengangguran,” ungkapnya kepada Suarajabar.id ketika dikonfirmasi, Kamis (12/11/2020).
Rully mengatakan selain berdampak pada munculnya klaster miskin baru, di sisi pariwisata juga akan sangat terdampak. Selain itu, tentu berdampak pada pendapatan asli daerah (PAD).
“Yang berdampak timbulnya klaster ‘miskin baru’ kemudian di sisi pariwisata dimana sedang giat-giatnya digalakan akan berdampak turunnya para wisatawan mancanegara yang berdampak berkurangnya devisa,” ungkapnya.
“Disisi PAD pun pasti berdampak turunnya pendapatan pajak yg dibutuhkan untuk pembangunan,” imbuhnya.
Selain itu, Rully mengungkapkan pihaknya menolak adanya RUU Minuman Beralkohol terutama mengenai adanya sanksi pidana bagi para peminum. Menurutnya pemerintah melanggar hak setiap individu dengan adanya peraturan tersebut.
“Pada prinsipnya kami menolak RUU tersebut terutama mengenai sanksi pidana bagi para konsumen yang minum minuman beralkohol karena itu adalah hak pribadi yang telah terjadi sejak awal abad masehi hingga hari ini baik di Indonesia maupun di dunia Internasional,” ungkapnya.
Dikutip dari situr resmi DPR RI, RUU ini juga bakal mengatur larangan bagi warga negara untuk mengkonsumsi minuman beralkohol.
Baca Juga: Minim Perhatian dari Pemerintah, Banyak Guru Ngaji Terlilit Utang Rentenir
"Setiap orang dilarang mengonsumsi minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional dan minuman beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4," tulis RUU itu.
“Dan itu sama sekali bukan kejahatan yang patut dipidana, ditambah pula bahwa dalam beberapa wilayah hukum adat Indonesia minuman beralkohol seperti tuak dan lainnya merupakan bagian dari tradisi atau adat setempat yang sudah berlaku turun temurun, diakui dan dihormati oleh negara,” imbuhnya.
Pihaknya berharap agar DPR bijak dalam membahas RUU Minol. Hal tersebut agar kerugian dapat diminimalisir.
Menurutnya jika peredaran minuman alkohol diatur, pihaknya akan setuju. Namun jika negara mulai masuk ke ranah hak individu, pihaknya menolak keras.
“Jadi kami berharap DPR harus bijak dalam membahas RUU ini agar kerugian dapat diminimalisasikan. kalau peredarannya diatur tentu kami setuju akan tetapi apabila negara telah masuk mengatur hak azasi warga negaranya jelas kami tolak,” ungkapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dulu Dicibir, Keputusan Elkan Baggott Tolak Timnas Indonesia Kini Banjir Pujian
- Lupakan Vario! 5 Rekomendasi Motor Gagah Harganya Jauh Lebih Murah, Tenaganya Bikin Ketagihan
- Pemain Keturunan Rp52,14 Miliar Follow Timnas Indonesia: Saya Sudah Bicara dengan Pelatih Kepala
- Sedan Bekas Tahun Muda Mulai Rp 70 Juta, Ini 5 Pilihan Irit dan Nyaman untuk Harian
- Pemain Keturunan Palembang Salip Mauro Zijlstra Gabung Timnas Indonesia, Belum Punya Paspor RI
Pilihan
-
3 Kuliner Khas Riau yang Cocok Jadi Tren Kekinian, Bisa untuk Ide Bisnis!
-
Ole Romeny Jalani Operasi, Gelandang Arema FC Pilih Tutup Komentar di Instagram
-
Pengusaha Lokal Bisa Gigit Jari, Barang Impor AS Bakal Banjiri Pasar RI
-
BREAKING NEWS! Satoru Mochizuki Dikabarkan Dipecat dari Timnas Putri Indonesia
-
Tarif Trump 19 Persen Bikin Emiten Udang Kaesang Makin Merana
Terkini
-
Rekening Ludes Hitungan Menit, Ini 7 Cara Ampuh Tangkal Maling M-Banking via WhatsApp
-
Melalui Kolaborasi Program Air Bersih di Cibalong Tasikmalaya, Bank Mandiri Perkuat Komitmen ESG
-
Siswa SMA Tewas di Garut Akibat Perundungan? Ini Penjelasan Kementerian Pendidikan
-
Sejarah Gempa yang Mengguncang Kabupaten Bekasi
-
BRI Menuju One of The Most Profitable Bank in Southeast Asia: Launching BRILiaN Way