SuaraJabar.id - Himpunan Industri Pariwisata Hiburan Indonesia (HIPHI) Kota Bandung, mencatat ada 50 tempat spa dan kebugaran yang terdampak saat pandemi Covid-19 ini.
Hingga saat ini, Pemkot Bandung sudah menerapkan adaptasi kebiasaan baru (AKB). Namun mereka belum memberikan izin kepada tempat spa dan kebugaran untuk beroperasi.
"Di bawah asosiasi kami kurang lebih ada sekitar 50an yang terdapar perizinan. Belum dapat izin untuk buka," kata Ketua Himpunan Industri Pariwisata Hiburan Indonesia (HIPHI) Kota Bandung, Barli Iskandar, saat dikonfirmasi via ponselnya, Jumat (13/11/2020).
Dari jumlah tempat spa dan kebugaran tersebut, pihaknya mencatat ada hampir 5.000 pegawai termasuk para terapis, turut ikut terdampak.
Barli pun tidak dapat membendung, jika terjadi aksi demonstrasi dari para pengusaha dan juga pegawai tempat spa dan kebugaran. Pasalnya, mereka-mereka yang berperan dalam sektor jasa tersebut memerlukan kejelasan.
"Beberapa karyawan menyampaikan ke saya kalau sampai minggu depan belum ada izin silahkan ke jalan saya kembalikan ke masing-masing kami tidak pernah mengarahkan untuk demo. Silahkan masing-masing," katanya.
Barli mengatakan, HIPHI telah mengajukan surat peninjauan untuk dilakukan pengecekan protokol kesehatan, di tempat spa dan kebugaran yang tergabung dalam HIPHI.
Namun nyatanya, surat tersebut tidak pernah menjadi bahasan baik dari gugus tugas maupun Disbudpar Kota Bandung.
Hal itu diketahui, saat HIPHI usai menggeruduk Komisi B DPRD Kota Bandung, belum lama ini.
Baca Juga: Kemenparekraf Dorong Industri Pariwisata Melek Digitalisasi Saat Pandemi
"Kita sudah buat surat permohonan itu, tapi dalam pertemuan itu mereka pertanyakan kembali, mana surat untuk peninjauan, nah ini berarti kita tidak di anggap dan tidak dapar respon, ternyata dewan respon suruh buat lagi surat pada gugus tugas," katanya.
"Kami banyak dianaktirikan, yang lain boleh kita enggak ada apa ini jadinya kenapa di abaikan," sambung dia.
Kontributor : Cesar Yudistira
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Hajar Tampines Rovers 1-0, Igor Tolic Akui Fisik Skuad Persib Mulai Terkuras
-
Pengamat: Polarisasi Opini di Kasus Eks Jampidsus Berpotensi Ganggu Asas Praduga Tak Bersalah
-
Biar Mantan Istri Mau Rujuk, Ayah di Bandung Barat Tega Aniaya Anak Kandung Berusia 5 Tahun
-
Misteri Venue Semifinal Piala Presiden 2026: Batal di Bandung dan Surabaya, Pindah ke Luar Jawa?
-
Konsep Wellness Living Memikat Pasar, Sentul City Optimistis Tren Positif Hingga Akhir 2026