Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 13 November 2020 | 11:30 WIB
Wali Kota Bandung Oded M Danial. [Antara]

SuaraJabar.id - Wali Kota Bandung, Oded M Danial menegaskan dirinya mendukung RUU Larangan Minuman Beralkohol yang tengah dibahas oleh DPR RI.

Oded menilai, minuman beralkohol memiliki banyak dampak buruk ketimbang manfaat.

“Akibat alkohol, banyak kasus terjadi. Bukan sekadar mabuk-mabukan tapi terjadi degradasi nilai. Tindakan kriminal terkadang juga dipicu pengaruh minuman beralkohol,” kata Oded, di Best Western Premier Le Grande, Kamis (13/11/2020).

Dengan adanya RUU yang dibahas DPR RI, dia berharap regulasi yang dihasilkan nanti mampu memperketat peredaran minuman beralkohol.

Baca Juga: Alhamdulillah, Mang Oded Ingin UMK 2021 Naik

“Tapi memang minuman keras sudah digariskan oleh Tuhan Yang Maha Kuasa. Kalau di suatu negeri sudah bebas urusan minuman keras maka hancurlah negeri itu,” tegasnya.

Dia pun optimistis, sanksi itu akan dibuat proporsional.

“Saya kira Dewan yang terhormat akan membahasnya dengan proporsional. Kita lihat saja karena ini (RUU) kan baru dibahas,” kata Oded.

Perlu diketahui, draft RUU Larangan Minuman Beralkohol, sanksi pidana bagi peminum minuman beralkohol diatur dalam pasal 20 yang bunyinya;

Setiap orang yang mengkonsumsi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (3) tiga bulan paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling sedikit Rp 10.000.000 (sepuluh juta) dan paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).

Baca Juga: Pengusaha, Buruh dan Pemerintah Bahas UMK Kota Bandung 2021 Besok

Sementara itu, pasal 7 yang dimaksud dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol berbunyi:

Load More