SuaraJabar.id - Polisi mengungkap asal muasal narkotika jenis ganja yang ditemukan bersama selebgram cantik Syaima Salsabila di sebuah apartemen di Jakarta Barat.
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap ganja yang dimiliki selebgram Syaima Salsabila didapatkan secara daring.
“Pemesanan barangnya melalui media sosial,” kata Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar di Jakarta, Senin (16/11/2020).
Ronaldo menyebut ganja seberat 51,47 gram milik Syaima yang ditemukan di apartemennya, didapatkan dari pacarnya berinisial JRS (29).
Baca Juga: Teman Awkarin, Selebgram Syima Salsabila Ditangkap Kasus Narkoba
Kepada polisi, barulah JRS mengaku membeli ganja tersebut dari media sosial. Pada dirinya juga ditemukan barang bukti narkoba seberat 74,43 gram.
“Kepada barangnya kami melakukan penyelidikan untuk melihat peta peredarannya. Ini menjadi pekerjaan rumah bagi kami untuk mengungkap modus operandi peredaran narkoba,” ujar Ronaldo.
Pengungkapan kasus Syaima Salsabila berawal dari anggota Polres Metro Jakarta Barat yang menginfokan jika ada seorang wanita yang sering menggunakan narkoba.
Informasi tersebut segera ditindaklanjuti oleh polisi, dan menahan Syaima beserta barang bukti yang disimpannya di kotak makan berwarna hijau.
Sebelumnya, selebgram Syaima Salsabila (24) dan kekasihnya JRS (29) positif menggunakan narkoba jenis ganja dari hasil pemeriksaan urine yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.
Baca Juga: 4 Fakta Menarik dari Selebgram Hits Diniyah Nurmala Ayu
Keduanya ditangkap di wilayah Bekasi, Jawa Barat, dari hasil pengembangan kasus setelah penangkapan selebgram keturunan Arab itu.
“Dari cek urine, keduanya positif menggunakan THC (tetrahidrokanabinol) atau ganja,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru.
Kini, Syaima dan kekasihnya harus mendekam di rutan Polres Metro Jakarta Barat dan terancam pasal 114 ayat 1 subsidier pasal 111 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1 UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. [Antara]
Berita Terkait
-
Berstatus Mahasiswi, Selebgram Cantik di Bogor Endorse Situs Judi Online Cuma buat Bayar Kosan
-
Jomplang Koleksi Mobil Teuku Ryan dan Ria Ricis, Pasca Cerai Langsung Dekati Selebgram Cantik
-
Selebgram Ibukota Ini Mengaku Dijambret di Bali Saat Naik Ojek
-
Selebgram Asal Palembang Banjir Hujatan Gegara Dukung Aksi Pembakaran Hutan
-
Demi Penampilan, Selebgram Camellianah Rela Tidak Makan Gorengan dan Makanan yang Mengandung Tepung
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
Terkini
-
Transformasi Digital BRIAPI Sukses Membawa BRI Raih Pengakuan Global
-
Local Media Community 2024 Roadshow Class Tasikmalaya: Media Lokal Perlu Diversifikasi Sumber Pendapatan
-
4 Santri Tewas Tertimbun Tanah Longsor di Sukabumi, BPBD Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Tersedia 100 Ribu Hadiah Termasuk BMW 520i M Sport di BRImo FSTVL, Ini Cara Memenangkannya!
-
Lewat Tanya Sabrina, Kamu Bisa Cari Rekomendasi Merchant Hiburan saat Weekend