SuaraJabar.id - Sebanyak 38 orang kehilangan nyawa usai menenggak minuman beralkohol (minol) oplosan "ginseng" yang dibeli di Kawasan Cicalengka, Kabupaten Bandung pada April 2018 lalu.
Dari keterangan beberapa korban yang selamat usai menenggak minol oplosan itu, mereka tergoda untuk membeli ginseng itu karena harganya yang murah. Hanya Rp20 ribu per botol.
Banderol ini hanya sepertiga dari harga minuman beralkohol golongan B bercukai yang diproduksi oleh pabrikan.
Minol masuk kategori komuditas yang diawasi dan dibatasi membuatnya terkena cukai. Akibatnya, harganya menjadi mahal dan tak terjangkau bagi sebagian orang.
Baca Juga: RUU Minol Digodok DPR, Hotman Paris: Pemuda Bali Jangan Diam Saja
Kondisi seperti ini membuat banyak orang dengan kantong pas-pasan memilih untuk membeli dan mengkonsumsi minol ilegal yang tidak terjamin keamanannya.
Kini, minol memasuki babak baru. Beberapa legislator di DPR RI mengajukan Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol. Setiap orang dilarang untuk memproduksi, mendistribusikan dan mengkonsumsi minol dengan beberapa pengecualian.
Antropolog Unpad, Budi Rajab melihat RUU ini justru akan memperparah peredaran miras oplosan. Jika statusnya dibatasi dan diawasi saja masih banyak terjadi peredaran minol ilegal dan oplosan, apalagi jika dilarang.
Konsumen minol tentu bakal tak punya pilihan lain selain mengkonsumsi minol ilegal tak bercukai atau oplosan dengan bahan yang bisa saja membahayakan kesehatan hingga nyawa peminumnya.
Selain itu, pembuatan minuman secara sembunyi-sembunyi justru semakin marak.
Baca Juga: Ini Daftar Miras yang Dilarang Dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol
“Sekarang ini juga sudah tidak bebas alkohol penjualan ini, dulu mah seingat saya, penjualan itu sampai di kios-kios kaki lima, sekarang sih boleh saja menjual alkohol tapi izinnya mahal sekali, termasuk sudah melarang. Tapi pembuatan minuman alkohol oplosan banyak, kan sebelum ada larangan itu banyak saja, sampai yang meninggal juga banyak,” ungkapnya.
Budi Rajab juga meminta DPR untuk mempertimbangkan potensi pasar gelap perdagangan minuman beralkohol.
“Yang saya takutkan nanti penyelundupan alkohol, pembuatan alkohol secara gelap ilegal, yang dari sisi kesehatan belum bisa dipertanggungjawabkan, itu masalahnya, oploasan semakin banyak,” imbuhnya.
Kontributor : Emi La Palau
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
Eksklusif dari Jepang: Mulai Memerah, Ini Kondisi Osaka Jelang Laga Timnas Indonesia
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
-
Timnas Indonesia Cuma Jadi Samsak Uji Coba, Niat Jepang Hanya Ekspermien Taktik dan Pemain
-
Daftar 10 Merek Mobil Buatan Pabrik Indonesia Terlaris di Luar Negeri, Toyota Masih Juara?
-
Partainya Lebih Dipilih Jokowi, DPW PSI Jateng: Kader Berbunga-bunga
Terkini
-
Terkuak! Dokter Terduga Pemerkosa Pasien Punya Fantasi Seksual Menyimpang
-
Sidang Korupsi Hibah NPCI Jabar: Hasil Audit Perkara Kevin Fabiano Dinilai Cacat Hukum
-
Terdapat 5 Link DANA Kaget Khusus untuk Warga Jabar, Klaim Sekarang Auto Cuan
-
Siap-siap! Lalu Lintas Tol Jabodetabek Meningkat Drastis
-
Indonesia Punya Harapan Baru Atasi Sampah, Ini Alasannya