SuaraJabar.id - Sebanyak 38 orang kehilangan nyawa usai menenggak minuman beralkohol (minol) oplosan "ginseng" yang dibeli di Kawasan Cicalengka, Kabupaten Bandung pada April 2018 lalu.
Dari keterangan beberapa korban yang selamat usai menenggak minol oplosan itu, mereka tergoda untuk membeli ginseng itu karena harganya yang murah. Hanya Rp20 ribu per botol.
Banderol ini hanya sepertiga dari harga minuman beralkohol golongan B bercukai yang diproduksi oleh pabrikan.
Minol masuk kategori komuditas yang diawasi dan dibatasi membuatnya terkena cukai. Akibatnya, harganya menjadi mahal dan tak terjangkau bagi sebagian orang.
Kondisi seperti ini membuat banyak orang dengan kantong pas-pasan memilih untuk membeli dan mengkonsumsi minol ilegal yang tidak terjamin keamanannya.
Kini, minol memasuki babak baru. Beberapa legislator di DPR RI mengajukan Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol. Setiap orang dilarang untuk memproduksi, mendistribusikan dan mengkonsumsi minol dengan beberapa pengecualian.
Antropolog Unpad, Budi Rajab melihat RUU ini justru akan memperparah peredaran miras oplosan. Jika statusnya dibatasi dan diawasi saja masih banyak terjadi peredaran minol ilegal dan oplosan, apalagi jika dilarang.
Konsumen minol tentu bakal tak punya pilihan lain selain mengkonsumsi minol ilegal tak bercukai atau oplosan dengan bahan yang bisa saja membahayakan kesehatan hingga nyawa peminumnya.
Selain itu, pembuatan minuman secara sembunyi-sembunyi justru semakin marak.
Baca Juga: RUU Minol Digodok DPR, Hotman Paris: Pemuda Bali Jangan Diam Saja
“Sekarang ini juga sudah tidak bebas alkohol penjualan ini, dulu mah seingat saya, penjualan itu sampai di kios-kios kaki lima, sekarang sih boleh saja menjual alkohol tapi izinnya mahal sekali, termasuk sudah melarang. Tapi pembuatan minuman alkohol oplosan banyak, kan sebelum ada larangan itu banyak saja, sampai yang meninggal juga banyak,” ungkapnya.
Budi Rajab juga meminta DPR untuk mempertimbangkan potensi pasar gelap perdagangan minuman beralkohol.
“Yang saya takutkan nanti penyelundupan alkohol, pembuatan alkohol secara gelap ilegal, yang dari sisi kesehatan belum bisa dipertanggungjawabkan, itu masalahnya, oploasan semakin banyak,” imbuhnya.
Kontributor : Emi La Palau
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Harga Pertamax Naik Tajam, 10 Persen Konsumen Diprediksi Serbu Pertalite
-
Jangan Lewatkan Promo Samsung Galaxy S26 Ultra di Blibli untuk Dapatkan Harga Termurah
-
Nilai Saham Dinilai Belum Wajar, BRI Lakukan Buyback Fluktuatif Rp500 Miliar
-
Di Tengah Tekanan IHSG, BRI Tegaskan Fundamental Perbankan Nasional Tetap Kuat
-
Korupsi Makan Bergizi Gratis Memanas! Kejagung Isyaratkan Jumlah Tersangka Bakal Bertambah