Scroll untuk membaca artikel
Erick Tanjung | Muhammad Yasir
Selasa, 17 November 2020 | 14:58 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. (Suara.com/M Yasir).

SuaraJabar.id - Polda Metro Jaya tengah mendalami dugaan pidana dalam kasus pelangggaran protokol kesehatan terkait acara pernikahan putri Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab. Dalam waktu dekat penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus tersebut memenuhi unsur pidana atau tidak.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan bahwa saat ini pihaknya masih fokus melakukan proses penyelidikan terkait kasus tersebut. Proses penyelidikan dimulai dengan memeriksa sejumlah saksi, seperti Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin, Camat Tanah Abang Yasin Pasaribu, Lurah Petamburan Setiyanto, hingga RT dan RT setempat.

"Kami targetkan dua sampai tiga hari masa penyelidikan. Kalau sudah lengkap semua nanti kami lakukan gelar perkara apa sudah masuk unsur-unsurnya ke penyidikan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11/2020).

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menjelaskan bahwa pemeriksaan dalam bentuk klarifikasi itu merupakan bagian dari tahap penyelidikan. Tujuan penyelidikan dilakukan guna mengetahui ada atau tidaknya unsur pidana berkaitan dengan resepsi pernikahan putri Rizieq.

Baca Juga: Kebut Penyelidikan, Polisi Segera Ekspose Dugaan Rizieq Langgar Prokes

"Jadi tahapannya adalah saat ini penyelidikan. Penyelidikan itu untuk menjawab satu hal, ada atau tidaknya pidana. Dalam satu dua hari ke depan ini sifatnya penyelidikan. Makanya sifatnya undangan klarifikasi untuk tentukan ada atau tidak adanya pidana," ujar Tubagus.

Setelah proses penyelidikan selesai, menurut Tubagus, penyidik selanjutnya akan melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. Penyidikan dilakukan sebagai proses untuk menentukan siapa tersangka dalam kasus tersebut.

"Setelah hasil klarifikasi ini dilakukan dengan beberapa bukti nanti dilakukan gelar perkara untuk dinaikan ke penyidikan. Proses penyidikannya lagi berlangsung nanti baru menentukan siapa tersangkanya. Ini kita mulai dari tahapan pertama yaitu klarifikasi," terangnya.

Lurah Petamburan Positif Covid-19

Pada hari ini penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap 14 saksi. Kendati begitu, dari 14 saksi yang dipanggil baru 10 orang yang hadir.

Baca Juga: Nikita Mirzani Serukan Jangan Panggil Habib ke Rizieq Shihab

Yusri mengungkapkan, satu dari sepuluh saksi yang hadir batal diperiksa karena terkonfirmasi reaktif Covid-19. Saksi tersebut yakni Lurah Petamburan Setiyanto.

"Tadi Lurahnya (Petamburan) ada, tapi reaktif," ujar Yusri.

Yusri menjelaskan bahwa Lurah Petamburan terkonfirmasi reaktif Covid-19 berdasar hasil tes swab antigen. Kekinian, yang bersangkutan pun telah dirujuk ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

"Sekarang sudah kita rujuk ke Rumah Sakit Kramat Jati untuk kita lakukan uji mekanisme seperti biasa, uji lanjutannya. Karena memang pada saat kita lakukan swab antigen yang bersangkutan reaktif," pungkasnya.

Load More