Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 17 November 2020 | 17:51 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti penipuan dengan modus bukti transfer palsu di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Selasa (17/11/2020). [ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi]

SuaraJabar.id - Dua perempuan bersaudara, VA dan VI diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat diduga melakukan banyak penipuan dengan modus penggunaan bukti transfer palsu.

Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Erdi A. Chaniago mengatakan, keduanya diduga telah melakukan penipuan dengan berbagai modus sebanyak 92 kali.

"Jadi, modusnya adalah mengirimkan bukti transfer bahwa yang bersangkutan sudah membayar kepada seseorang atau perusahaan yang dia pesan barangnya, kemudian barangnya dikirimkan," kata Erdi menjelaskan.

Menuru dia, kerugian dari berbagai korban aksi penipuan bukti transfer palsu itu ditaksir hampir mencapai Rp1 miliar.

Berdasarkan pemeriksaan, para tersangka diduga memalsukan bukti transfer dengan menggunakan aplikasi pengeditan foto atau gambar.

"Mereka melakukan kegiatan ini sejak 2012. Mereka melakukan secara bergantian," katanya.

Selain penipuan bermodus bukti transfer palsu, lanjut dia, para pelaku juga disangkakan melakukan sejumlah pencurian.

Baca Juga: Seludupkan 10 Kg Sabu di Ban Serep, OM dan AHD Terancam Hukuman Mati

Modusnya para pelaku memesan sebuah barang yang dikirimkan langsung ke titik pertemuan yang telah ditentukan.

Setelah bertemu, pelaku memanipulasi dengan cara barang itu diambil sebelum membayar dan seolah-olah akan membawa uang kepada seseorang fiktif yang memesannya, lalu pelaku justru melarikan diri.

"Dia spesialisasi pencurian ponsel. Jadi, mereka memesan, ditentukan alamatnya, kemudian ditunggu, dan datang barangnya, diambil barangnya, dan dia tidak kunjung tiba (membayar)," kata Erdi.

Setiap pelaku melakukan aksi penipuan, kata dia, pelaku langsung mengganti nomor telepon sehingga menyulitkan para korban untuk melakukan penagihan.

"Ini barangnya digunakan sendiri, tidak dijual lagi, ada yang diberikan kepada tetangga, ini digunakan sendiri," katanya.

Akibat perbuatannya, kakak beradik itu disangkakan dengan Pasal 51 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU Informasi Teknologi Elektronik dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun.

Load More