SuaraJabar.id - Dua perempuan bersaudara, VA dan VI diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat diduga melakukan banyak penipuan dengan modus penggunaan bukti transfer palsu.
Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Erdi A. Chaniago mengatakan, keduanya diduga telah melakukan penipuan dengan berbagai modus sebanyak 92 kali.
"Jadi, modusnya adalah mengirimkan bukti transfer bahwa yang bersangkutan sudah membayar kepada seseorang atau perusahaan yang dia pesan barangnya, kemudian barangnya dikirimkan," kata Erdi menjelaskan.
Menuru dia, kerugian dari berbagai korban aksi penipuan bukti transfer palsu itu ditaksir hampir mencapai Rp1 miliar.
Berdasarkan pemeriksaan, para tersangka diduga memalsukan bukti transfer dengan menggunakan aplikasi pengeditan foto atau gambar.
"Mereka melakukan kegiatan ini sejak 2012. Mereka melakukan secara bergantian," katanya.
Selain penipuan bermodus bukti transfer palsu, lanjut dia, para pelaku juga disangkakan melakukan sejumlah pencurian.
Baca Juga: Seludupkan 10 Kg Sabu di Ban Serep, OM dan AHD Terancam Hukuman Mati
Modusnya para pelaku memesan sebuah barang yang dikirimkan langsung ke titik pertemuan yang telah ditentukan.
Setelah bertemu, pelaku memanipulasi dengan cara barang itu diambil sebelum membayar dan seolah-olah akan membawa uang kepada seseorang fiktif yang memesannya, lalu pelaku justru melarikan diri.
"Dia spesialisasi pencurian ponsel. Jadi, mereka memesan, ditentukan alamatnya, kemudian ditunggu, dan datang barangnya, diambil barangnya, dan dia tidak kunjung tiba (membayar)," kata Erdi.
Setiap pelaku melakukan aksi penipuan, kata dia, pelaku langsung mengganti nomor telepon sehingga menyulitkan para korban untuk melakukan penagihan.
"Ini barangnya digunakan sendiri, tidak dijual lagi, ada yang diberikan kepada tetangga, ini digunakan sendiri," katanya.
Akibat perbuatannya, kakak beradik itu disangkakan dengan Pasal 51 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU Informasi Teknologi Elektronik dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun.
Berita Terkait
-
Ancaman Bom di Wisuda Unpar Bandung, 100 Polisi Berjaga Ketat!
-
Penyebab Kecelakaan di Tol Cipularang Terkuak, Ini Penjelasan Polda Jabar
-
Kecelakaan di Tol Cipularang KM 92 Diduga Akibat Rem Truk Blong, Polisi Lagi Data Jumlah Korban
-
Drama Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Kabareskrim: Kami Tak Bisa Paksakan Tersangka
-
Acungkan 2 Jempol, Momen Pegi Setiawan Disambut Bak Selebriti usai Bebas: Diarak Warga Pakai Rebana
Terpopuler
- Vanessa Nabila Bantah Jadi Simpanan Cagub Ahmad Luthfi, tapi Dipinjami Mobil Mewah, Warganet: Sebodoh Itu Kah Rakyat?
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Adu Pendidikan Zeda Salim dan Irish Bella, Siap Gantikan Irish Jadi Istri Ammar Zoni?
Pilihan
-
Kekerasan di Pos Hauling Paser, JATAM Desak Pencabutan Izin PT MCM
-
Jelajah Gizi 2024: Telusur Pangan Lokal Hingga Ikan Lemuru Banyuwangi Setara Salmon Cegah Anemia dan Stunting
-
Pembunuhan Tokoh Adat di Paser: LBH Samarinda Sebut Pelanggaran HAM Serius
-
Kenapa Erick Thohir Tunjuk Bos Lion Air jadi Dirut Garuda Indonesia?
-
Sah! BYD Kini Jadi Mobil Listrik Paling Laku di Indonesia, Kalahkan Wuling
Terkini
-
Local Media Community 2024 Roadshow Class Tasikmalaya: Media Lokal Perlu Diversifikasi Sumber Pendapatan
-
4 Santri Tewas Tertimbun Tanah Longsor di Sukabumi, BPBD Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Tersedia 100 Ribu Hadiah Termasuk BMW 520i M Sport di BRImo FSTVL, Ini Cara Memenangkannya!
-
Lewat Tanya Sabrina, Kamu Bisa Cari Rekomendasi Merchant Hiburan saat Weekend
-
Pj Gubernur Jabar: 29 Orang Jadi Korban Kecelakaan Tol Cipularang