SuaraJabar.id - Dua perempuan bersaudara, VA dan VI diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat diduga melakukan banyak penipuan dengan modus penggunaan bukti transfer palsu.
Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Erdi A. Chaniago mengatakan, keduanya diduga telah melakukan penipuan dengan berbagai modus sebanyak 92 kali.
"Jadi, modusnya adalah mengirimkan bukti transfer bahwa yang bersangkutan sudah membayar kepada seseorang atau perusahaan yang dia pesan barangnya, kemudian barangnya dikirimkan," kata Erdi menjelaskan.
Menuru dia, kerugian dari berbagai korban aksi penipuan bukti transfer palsu itu ditaksir hampir mencapai Rp1 miliar.
Berdasarkan pemeriksaan, para tersangka diduga memalsukan bukti transfer dengan menggunakan aplikasi pengeditan foto atau gambar.
"Mereka melakukan kegiatan ini sejak 2012. Mereka melakukan secara bergantian," katanya.
Selain penipuan bermodus bukti transfer palsu, lanjut dia, para pelaku juga disangkakan melakukan sejumlah pencurian.
Modusnya para pelaku memesan sebuah barang yang dikirimkan langsung ke titik pertemuan yang telah ditentukan.
Setelah bertemu, pelaku memanipulasi dengan cara barang itu diambil sebelum membayar dan seolah-olah akan membawa uang kepada seseorang fiktif yang memesannya, lalu pelaku justru melarikan diri.
"Dia spesialisasi pencurian ponsel. Jadi, mereka memesan, ditentukan alamatnya, kemudian ditunggu, dan datang barangnya, diambil barangnya, dan dia tidak kunjung tiba (membayar)," kata Erdi.
Setiap pelaku melakukan aksi penipuan, kata dia, pelaku langsung mengganti nomor telepon sehingga menyulitkan para korban untuk melakukan penagihan.
"Ini barangnya digunakan sendiri, tidak dijual lagi, ada yang diberikan kepada tetangga, ini digunakan sendiri," katanya.
Akibat perbuatannya, kakak beradik itu disangkakan dengan Pasal 51 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU Informasi Teknologi Elektronik dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Timnas Putri Indonesia Takluk dari Singapura, Satoru Mochizuki Minta Maaf
-
KDM Buka Suara Soal Bandara Husein, Peluang Dibuka Kembali Sangat Besar
-
Bukan Sekadar Lulus: Letkol Teddy Sabet Penghargaan Karya Terbaik di Seskoad
-
Dadan Hindayana Dijemput Kejagung? Rumahnya di Bogor Sepi, Ini Kata Tetangga
-
6 Fakta Proyek Jalan Tambang Bogor Barat di Tengah Evaluasi Pemprov Jabar