SuaraJabar.id - Dua perempuan bersaudara, VA dan VI diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat diduga melakukan banyak penipuan dengan modus penggunaan bukti transfer palsu.
Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Erdi A. Chaniago mengatakan, keduanya diduga telah melakukan penipuan dengan berbagai modus sebanyak 92 kali.
"Jadi, modusnya adalah mengirimkan bukti transfer bahwa yang bersangkutan sudah membayar kepada seseorang atau perusahaan yang dia pesan barangnya, kemudian barangnya dikirimkan," kata Erdi menjelaskan.
Menuru dia, kerugian dari berbagai korban aksi penipuan bukti transfer palsu itu ditaksir hampir mencapai Rp1 miliar.
Berdasarkan pemeriksaan, para tersangka diduga memalsukan bukti transfer dengan menggunakan aplikasi pengeditan foto atau gambar.
"Mereka melakukan kegiatan ini sejak 2012. Mereka melakukan secara bergantian," katanya.
Selain penipuan bermodus bukti transfer palsu, lanjut dia, para pelaku juga disangkakan melakukan sejumlah pencurian.
Baca Juga: Seludupkan 10 Kg Sabu di Ban Serep, OM dan AHD Terancam Hukuman Mati
Modusnya para pelaku memesan sebuah barang yang dikirimkan langsung ke titik pertemuan yang telah ditentukan.
Setelah bertemu, pelaku memanipulasi dengan cara barang itu diambil sebelum membayar dan seolah-olah akan membawa uang kepada seseorang fiktif yang memesannya, lalu pelaku justru melarikan diri.
"Dia spesialisasi pencurian ponsel. Jadi, mereka memesan, ditentukan alamatnya, kemudian ditunggu, dan datang barangnya, diambil barangnya, dan dia tidak kunjung tiba (membayar)," kata Erdi.
Setiap pelaku melakukan aksi penipuan, kata dia, pelaku langsung mengganti nomor telepon sehingga menyulitkan para korban untuk melakukan penagihan.
"Ini barangnya digunakan sendiri, tidak dijual lagi, ada yang diberikan kepada tetangga, ini digunakan sendiri," katanya.
Akibat perbuatannya, kakak beradik itu disangkakan dengan Pasal 51 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU Informasi Teknologi Elektronik dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun.
Berita Terkait
-
Ancaman Bom di Wisuda Unpar Bandung, 100 Polisi Berjaga Ketat!
-
Penyebab Kecelakaan di Tol Cipularang Terkuak, Ini Penjelasan Polda Jabar
-
Kecelakaan di Tol Cipularang KM 92 Diduga Akibat Rem Truk Blong, Polisi Lagi Data Jumlah Korban
-
Drama Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Kabareskrim: Kami Tak Bisa Paksakan Tersangka
-
Acungkan 2 Jempol, Momen Pegi Setiawan Disambut Bak Selebriti usai Bebas: Diarak Warga Pakai Rebana
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
- Rekaman Lisa Mariana Peras Ridwan Kamil Rp2,5 M Viral, Psikolog Beri Komentar Menohok
Pilihan
-
'Siiiu' Ala Zahaby Gholy, Ini Respon Cristiano Ronaldo Usai Selebrasinya Dijiplak
-
Hasil Akhir! Pesta Gol, Timnas Indonesia U-17 Lolos Piala Dunia
-
Hasil Babak Pertama: Gol Indah Zahaby Gholy Bawa Timnas Indonesia U-17 Unggul Dua Gol
-
BREAKING NEWS! Daftar Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Yaman
-
Baru Gabung Timnas Indonesia, Emil Audero Bongkar Rencana Masa Depan
Terkini
-
Cari Titik Temu, Bupati Bogor Ajak Duduk Bersama Bahas Isu Viral Kades Minta THR
-
BRI Terapkan Prinsip ESG untuk Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
BRI Berikan Tips Keamanan Digital: Waspada Kejahatan Siber Saat Idulfitri 1446 H
-
Program BRI Menanam Grow & Green: Meningkatkan Ekosistem dan Kapasitas Masyarakat Lokal
-
Dedi Mulyadi Skakmat PTPN: Kenapa Tanah Negara Disewakan, Perkebunannya Mana?