SuaraJabar.id - Polisi mengamankan sebuah rumah yang dijadikan tempak produksi minuman keras (miras) oplosan di Cianjur, Jawa Barat. Dari rumah tersebut, polisi mengamankan ratusan kemasan miras oplosan siap edar dan bahan baku pembuat miras oplosan.
Rumah tersebut terletak di di Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur. Di lokasi, polisi menemukan belasan galon bahan baku miras oplosan dan 600 kantong plastik miras oplosan siap edar.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A. Chaniago mengatakan, penggerebekan terjadi pada Kamis (12/11/2020) sekira pukul 15.30 WIB.
"Pada awalnya saksi dan pelapor mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada seseorang yang berinisial AS tanpa hak atau tanpa ijin mengedarkan minuman beralkohol jenis roso-roso," ujar Erdi melalui keterangan resminya yang diterima Ayobandung.com-jaringan Suara.com, Jumat (13/11/2020).
Setelah ditindaklanjuti, tutur Erdi, polidi melakukan penggeledahan di sebuah rumah kontarakan dan ditemukan 600 bungkus plastik berisikan minuman roso-roso siap edar.
"Sebanyak 4 dus Kuku Bima berbagai rasa dan 14 galon yang berisiskan air mineral. Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Cianjur Polda Jabar," tuturnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Cianjur Iptu Ali Jupri mengatakan, kasus yang ditangani adalah kasus kepemilikan tanpa hak atau tanpa izin memproduksi, menjual, dan mengedarkan minuman beralkohol.
"Adapun identitas tersangka yaitu AS warga asal Cianjur, perkerjaan buruh harian lepas," terang Ali Jupri.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 15 bungkus plastik warna hitam, 40 kantong plastik minuman keras jenis roso-roso, 3 dus kuku bima warna merah rasa jeli, 1 dus kuku bima warna ungu rasa anggur, dan 14 galon yang berisikan air mineral. Jumlah keseluruhan sebanyak 600 plastik minuman roso-roso siap edar.
Baca Juga: Seludupkan 10 Kg Sabu di Ban Serep, OM dan AHD Terancam Hukuman Mati
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 12 tahun 2013 tentang larangan peredaran dan penjualan minimal beralkohol dengan ancaman hukuman 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp50 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Heran Febrie Adriansyah Dipanggil sebagai Tersangka, Pengacara: Baru Kali Ini Kami Lihat
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Bupati Bogor : Kebakaran TPA Galuga Meluas Hingga 7,1 Hektare
-
BRImo Taiwan Sabet Anugerah Inovasi Indonesia 2026, Mudahkan Akses Finansial Diaspora
-
Video Perundungan Siswi SMP di Garut Viral, Polisi Periksa 7 Siswi
-
Dari Modal Kecil Hingga Naik Kelas, BRI Dampingi Pelaku UMKM: Simak Karya Insan BRI M A Hasibuan
-
Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau, Ratusan Masker Gratis Dibagikan untuk Warga