SuaraJabar.id - Polisi mengamankan sebuah rumah yang dijadikan tempak produksi minuman keras (miras) oplosan di Cianjur, Jawa Barat. Dari rumah tersebut, polisi mengamankan ratusan kemasan miras oplosan siap edar dan bahan baku pembuat miras oplosan.
Rumah tersebut terletak di di Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur. Di lokasi, polisi menemukan belasan galon bahan baku miras oplosan dan 600 kantong plastik miras oplosan siap edar.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A. Chaniago mengatakan, penggerebekan terjadi pada Kamis (12/11/2020) sekira pukul 15.30 WIB.
"Pada awalnya saksi dan pelapor mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada seseorang yang berinisial AS tanpa hak atau tanpa ijin mengedarkan minuman beralkohol jenis roso-roso," ujar Erdi melalui keterangan resminya yang diterima Ayobandung.com-jaringan Suara.com, Jumat (13/11/2020).
Setelah ditindaklanjuti, tutur Erdi, polidi melakukan penggeledahan di sebuah rumah kontarakan dan ditemukan 600 bungkus plastik berisikan minuman roso-roso siap edar.
"Sebanyak 4 dus Kuku Bima berbagai rasa dan 14 galon yang berisiskan air mineral. Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Cianjur Polda Jabar," tuturnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Cianjur Iptu Ali Jupri mengatakan, kasus yang ditangani adalah kasus kepemilikan tanpa hak atau tanpa izin memproduksi, menjual, dan mengedarkan minuman beralkohol.
"Adapun identitas tersangka yaitu AS warga asal Cianjur, perkerjaan buruh harian lepas," terang Ali Jupri.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 15 bungkus plastik warna hitam, 40 kantong plastik minuman keras jenis roso-roso, 3 dus kuku bima warna merah rasa jeli, 1 dus kuku bima warna ungu rasa anggur, dan 14 galon yang berisikan air mineral. Jumlah keseluruhan sebanyak 600 plastik minuman roso-roso siap edar.
Baca Juga: Seludupkan 10 Kg Sabu di Ban Serep, OM dan AHD Terancam Hukuman Mati
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 12 tahun 2013 tentang larangan peredaran dan penjualan minimal beralkohol dengan ancaman hukuman 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp50 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Anggota Propam Pakai Mobil Mewah Pelat Palsu, Mau Hindari Tilang Elektronik?
-
Lawan Politik Uang! Pilkades Digital Resmi Bergulir di Karawang dan Indramayu
-
Pengkhianatan Terdalam, Bos Alfamart Heryanto Habisi Nyawa Karyawati Dina di Ruang Tamu Rumahnya
-
Bupati Purwakarta Panggil Langsung Ajudan yang Viral Selingkuh, Ini Pengakuan Y di Depan Om Zein
-
Geger Video Viral! Ajudan Bupati Purwakarta Diduga Selingkuh, Brimob Y Dipulangkan ke Polda Jabar