SuaraJabar.id - Polisi mengamankan sebuah rumah yang dijadikan tempak produksi minuman keras (miras) oplosan di Cianjur, Jawa Barat. Dari rumah tersebut, polisi mengamankan ratusan kemasan miras oplosan siap edar dan bahan baku pembuat miras oplosan.
Rumah tersebut terletak di di Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur. Di lokasi, polisi menemukan belasan galon bahan baku miras oplosan dan 600 kantong plastik miras oplosan siap edar.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A. Chaniago mengatakan, penggerebekan terjadi pada Kamis (12/11/2020) sekira pukul 15.30 WIB.
"Pada awalnya saksi dan pelapor mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada seseorang yang berinisial AS tanpa hak atau tanpa ijin mengedarkan minuman beralkohol jenis roso-roso," ujar Erdi melalui keterangan resminya yang diterima Ayobandung.com-jaringan Suara.com, Jumat (13/11/2020).
Setelah ditindaklanjuti, tutur Erdi, polidi melakukan penggeledahan di sebuah rumah kontarakan dan ditemukan 600 bungkus plastik berisikan minuman roso-roso siap edar.
"Sebanyak 4 dus Kuku Bima berbagai rasa dan 14 galon yang berisiskan air mineral. Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Cianjur Polda Jabar," tuturnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Cianjur Iptu Ali Jupri mengatakan, kasus yang ditangani adalah kasus kepemilikan tanpa hak atau tanpa izin memproduksi, menjual, dan mengedarkan minuman beralkohol.
"Adapun identitas tersangka yaitu AS warga asal Cianjur, perkerjaan buruh harian lepas," terang Ali Jupri.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 15 bungkus plastik warna hitam, 40 kantong plastik minuman keras jenis roso-roso, 3 dus kuku bima warna merah rasa jeli, 1 dus kuku bima warna ungu rasa anggur, dan 14 galon yang berisikan air mineral. Jumlah keseluruhan sebanyak 600 plastik minuman roso-roso siap edar.
Baca Juga: Seludupkan 10 Kg Sabu di Ban Serep, OM dan AHD Terancam Hukuman Mati
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 12 tahun 2013 tentang larangan peredaran dan penjualan minimal beralkohol dengan ancaman hukuman 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp50 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Tanah Longsor di Sukalarang Renggut 1 Nyawa dan Hancurkan Rumah, Warga Diminta Waspada Musim Hujan
-
Warga Karawang dan Bandung Dominasi Pelamar di Nyari Gawe, Ini Sebarannya!
-
Langgar Aturan BPOM? Penggunaan Visual Bayi di Pionir AMDK Menuai Polemik
-
Viral Chat Tak Pantas Diduga Guru Besar ke Mahasiswi: Minta Foto Bikini hingga Ajak Minum Brandy
-
Penyisiran 3 Kilometer Hingga Jembatan Rancamulya, Tim SAR Temukan Korban Terakhir Ciherang