SuaraJabar.id - Polisi mengamankan sebuah rumah yang dijadikan tempak produksi minuman keras (miras) oplosan di Cianjur, Jawa Barat. Dari rumah tersebut, polisi mengamankan ratusan kemasan miras oplosan siap edar dan bahan baku pembuat miras oplosan.
Rumah tersebut terletak di di Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur. Di lokasi, polisi menemukan belasan galon bahan baku miras oplosan dan 600 kantong plastik miras oplosan siap edar.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A. Chaniago mengatakan, penggerebekan terjadi pada Kamis (12/11/2020) sekira pukul 15.30 WIB.
"Pada awalnya saksi dan pelapor mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada seseorang yang berinisial AS tanpa hak atau tanpa ijin mengedarkan minuman beralkohol jenis roso-roso," ujar Erdi melalui keterangan resminya yang diterima Ayobandung.com-jaringan Suara.com, Jumat (13/11/2020).
Setelah ditindaklanjuti, tutur Erdi, polidi melakukan penggeledahan di sebuah rumah kontarakan dan ditemukan 600 bungkus plastik berisikan minuman roso-roso siap edar.
"Sebanyak 4 dus Kuku Bima berbagai rasa dan 14 galon yang berisiskan air mineral. Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Cianjur Polda Jabar," tuturnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Cianjur Iptu Ali Jupri mengatakan, kasus yang ditangani adalah kasus kepemilikan tanpa hak atau tanpa izin memproduksi, menjual, dan mengedarkan minuman beralkohol.
"Adapun identitas tersangka yaitu AS warga asal Cianjur, perkerjaan buruh harian lepas," terang Ali Jupri.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 15 bungkus plastik warna hitam, 40 kantong plastik minuman keras jenis roso-roso, 3 dus kuku bima warna merah rasa jeli, 1 dus kuku bima warna ungu rasa anggur, dan 14 galon yang berisikan air mineral. Jumlah keseluruhan sebanyak 600 plastik minuman roso-roso siap edar.
Baca Juga: Seludupkan 10 Kg Sabu di Ban Serep, OM dan AHD Terancam Hukuman Mati
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 12 tahun 2013 tentang larangan peredaran dan penjualan minimal beralkohol dengan ancaman hukuman 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp50 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Timnas Putri Indonesia Takluk dari Singapura, Satoru Mochizuki Minta Maaf
-
KDM Buka Suara Soal Bandara Husein, Peluang Dibuka Kembali Sangat Besar
-
Bukan Sekadar Lulus: Letkol Teddy Sabet Penghargaan Karya Terbaik di Seskoad
-
Dadan Hindayana Dijemput Kejagung? Rumahnya di Bogor Sepi, Ini Kata Tetangga
-
6 Fakta Proyek Jalan Tambang Bogor Barat di Tengah Evaluasi Pemprov Jabar