Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 11 November 2020 | 06:00 WIB
Habib Rizieq Shihab (HRS) menyapa massa yang menjemputnya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). [ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal]

SuaraJabar.id - Dua kasus yang sebelumnya menjerat Habib Rizieq di Polda Jawa Barat kini telah berstatus SP3 atau dihentikan. Penerbitan dua kasus itu dikarenakan tidak ada bukti baru dalam proses penyidikan.

Hal ini diungkapkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (10/11/2020).

"Informasi yang kami dapatkan demikian (telah dikeluarkan SP3)," ujar Awi.

Perkara tersebut soal dugaan penodaan Pancasila. Awalnya Sukmawati Soekarnoputri melaporkan Rizieq terkait ceramah Rizieq yang dianggap menodai Pancasila. Perkara itu dilaporkan pada 27 Oktober 2016.

Baca Juga: Pesan Simpatisan untuk Rizieq Shihab: Revolusi Akhlak harus Ditegakkan

Kasus berikutnya yakni dugaan penghinaan dan pelecehan terhadap budaya Sunda karena telah memplesetkan salam sampurasun yang dilaporkan oleh Aliansi Masyarakat Sunda Menggugat - Angkatan Muda Siliwangi Jawa Barat pada 24 November 2015.

Menurut Awi, tidak ditemukan bukti baru dalam dua kasus tersebut sehingga proses hukum pun tidak dilanjutkan.

"Karena di sana infonya demikian," katanya.

Pada Selasa, Rizieq dan keluarganya tiba di Indonesia usai menetap di Arab Saudi sekitar tiga tahun.

Rizieq mengatakan kepulangannya ke Tanah Air untuk merevolusi akhlak umat Islam Indonesia.

Baca Juga: Unggah Foto Ribuan Penjemput Habib Rizieq, Iwan Fals Disebut Seniman Dengki

Di hadapan para pendukungnya, Rizieq mengatakan ingin berjuang bersama umat muslim di negeri ini.

"Saya pulang agar bisa berjuang bersama dengan umat Indonesia. Maka itu kepulangan kali ini tidak lain, tidak bukan, saya serukan umat Islam Indonesia agar sama-sama revolusi akhlak. Setuju?" kata Rizieq.

Load More