Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Senin, 23 November 2020 | 12:17 WIB
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith mengikuti sidang putusan di gedung Arsip dan Perpustakaan, Bandung, Jawa Barat, Selasa (9/7). [ANTARA FOTO/M Agung Rajasa]

SuaraJabar.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, lakukan pemeriksaan terhadap Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar, Senin (23/11/2020).

Pemeriksaan terhadap Bahar dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor.

"(Pemeriksaan Bahar) jadi (hari ini). Diperiksanya di Lapas Gunung Sindur," terang Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes CH Patoppoi, saat dikonfirmasi, Senin (23/11/2020).

Patoppoi mengatakan, saat ini pemeriksaan tengah berlangsung. Adapun pemeriksaan ini untuk meminta keterangan Bahar yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiyaan terhadap seorang ojek online.

Baca Juga: Bahar Diperiksa Lagi, Ternyata Pernah Dilaporkan Gebuki Sopir Taksi Online

Apakah Bahar koperatif dalam pemeriksaan tersebut? Patoppoi belum mengkonfirmasi hal tersebut.

"Belum dapat laporan soal itu," katanya.

Ditreskrimum Polda Jabar, menetapkan Bahar bin Smith, sebagai tersangka dalam kasus penganiyaan terhadap Andriyansyah, pengemudi ojeg online.

Adapun penganiayaan yang dilakukan Bahar itu, dilaporkan pada 4 September 2018. Pihak Andriyansyah melaporkan tindak penganiayaan tersebut, ke Polres Bogor.

Setelah diterima laporan, polisi lakukan penyidikan lanjutan pada 2020. Dan baru pada Oktober ini, polisi lakukan gelar perkara yang berujung pada penetapan Bahar sebagai tersangka.

Baca Juga: Gebuki Sopir Taksi, Habib Bahar Bin Smith Diperiksa 23 November

Kontributor : Cesar Yudistira

Load More