SuaraJabar.id - Belum satu bulan beroperasi, sebuah objek wisata di Cicalengka ditutup oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Bandung. Penyebabnya, objek wisata itu tidak mematuhi protokol kesehatan.
Kepala Disparbud Kabupaten Bandung Yosep Nugraha mengatakan, objek wisata tersebut baru dibuka pada awal November. Namun karena antusiasme warga cukup tinggi, pengelola dinilai mengabaikan protokol kesehatan.
"Kebijakan nasional sudah jelas. Meningkatkan disiplin protokol kesehatan untuk mencegah penularan covid-19," tutur Yosep, Senin (23/11/2020).
Ia mengakui, adanya objek wisata baru bisa meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar. Namun, saat pandemi seperti sekarang, sudah selaiknya pihak pengelola melakukan pencegahan dan penerapan protokol kesehatan sesuai standar.
"Pengelola juga baru mengantongi sebagian izin. Jadi penutupan tersebut dikarenakan dua hal, pertama harus melengkapi izin yang belum dikantongi dan mempersiapkan protokol kesehatan di destinasi dengan baik," ungkapnya.
Pihak Disparbud juga telah berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan pengawasan objek wisata tersebut.
"Misal penumpukan massa ketika dibuka kembali kita sudah berkoordinasi dengan satpol pp Kabupaten Bandung agar dilakukan penegakan peraturan daerah terkait dengan perizinan dan protokol covid 19," tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
BRI Jaga Kelancaran Transaksi Selama Libur Idul Fitri 1447 H dengan Layanan Cabang Selektif
-
Nekat Narik Angkot dan Becak di Jalur Mudik Jabar, Ini Sanksinya
-
Adu Banteng di Jalur Sukabumi-Bogor: Colt Mini L300 Hantam Pajero, Bagaimana Nasib 8 Penumpang?
-
Mengawal Senyum Buruh: Kala Ribuan Karyawan Kahatex Cairkan THR di Bawah Penjagaan Ketat Polisi
-
Maut Menjemput di Simpang Tonjong: Detik-Detik Avanza Oleng Renggut Nyawa Pejalan Kaki di Ciamis