SuaraJabar.id - Belum satu bulan beroperasi, sebuah objek wisata di Cicalengka ditutup oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Bandung. Penyebabnya, objek wisata itu tidak mematuhi protokol kesehatan.
Kepala Disparbud Kabupaten Bandung Yosep Nugraha mengatakan, objek wisata tersebut baru dibuka pada awal November. Namun karena antusiasme warga cukup tinggi, pengelola dinilai mengabaikan protokol kesehatan.
"Kebijakan nasional sudah jelas. Meningkatkan disiplin protokol kesehatan untuk mencegah penularan covid-19," tutur Yosep, Senin (23/11/2020).
Ia mengakui, adanya objek wisata baru bisa meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar. Namun, saat pandemi seperti sekarang, sudah selaiknya pihak pengelola melakukan pencegahan dan penerapan protokol kesehatan sesuai standar.
"Pengelola juga baru mengantongi sebagian izin. Jadi penutupan tersebut dikarenakan dua hal, pertama harus melengkapi izin yang belum dikantongi dan mempersiapkan protokol kesehatan di destinasi dengan baik," ungkapnya.
Pihak Disparbud juga telah berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan pengawasan objek wisata tersebut.
"Misal penumpukan massa ketika dibuka kembali kita sudah berkoordinasi dengan satpol pp Kabupaten Bandung agar dilakukan penegakan peraturan daerah terkait dengan perizinan dan protokol covid 19," tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
Terkini
-
Anggota DPD RI Apresiasi Danantara Akuisisi Hotel dan Real Estate di Makkah
-
Hingga 18 Desember 2025, BRI Group Telah Laksanakan 40 Aksi Tanggap Darurat di Daerah Bencana
-
RUPSLB, Ini Susunan Dewan Komisaris dan Direksi BRI
-
Gara-Gara Lisa Mariana? Kuasa Hukum Atalia Jawab Ini di Sidang Cerai Ridwan Kamil
-
Kinerja Keuangan Solid, BRI Bagikan Dividen Interim Tahun Buku 2025