SuaraJabar.id - Polrestabes Bandung mengungkap fakta baru di balik kasus peredaran ratusan kilogram narkoba jenis tembakau sintesis alias gorila yang menjerat seorang pria berinisial BCL. Terkuak, bahwa BCL dan rekannya telah memproduksi tembakau gorila tersebut selama tiga bulan terkahir.
Kasat Reskrim Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Ricky Hendarsyah mengatakan sindikat tersebut memproduksi tembakau gorila di sebuah apartemen di wilayah Bekasi, Jawa Barat.
"(BCL bisnis narkoba) sekitar tiga bulan," kata Ricky saat dikonfirmasi, Selasa (24/11/2020).
Dalam kasus ini, polisi telah menangkap sembilan orang tersangka. Mereka masing-masing berinisial HF, HS, ARB, BCL, BCH, SM, AN, RD dan AA.
Pengungkapan kasus ini berawal ketika Satresnarkoba Polrestabes Bandung menangkap tiga tersangka yakni HF, HS dan ARB di sebuah hotel di Bandung, Jawa Barat, Rabu (18/11).
Mereka ditangkap saat tengah mengambil serbuk sintesis bahan baku pembuat tembakau gorila seberat dua kilogram.
Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan dan menangkap dua tersangka lainnya, yakni BCL dan BCH. Keduanya ditangkap saat tengah menunggu kiriman paket serbuk sintesis atas perintah dari tersangka SM.
Berdasarkan keterangan itu, polisi pun kembali melakukan penangkapan terhadap SM di Cinunuk, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Saat ditangkap, SM mangaku memproduksi tembakau gorila di sebuah apartemen di kawasan Bekasi, Jawa Barat.
"Di apartemen di Bekasi mendapatkan barang bukti sebesar 100 kilogram," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya di kantornya, Senin (23/11).
Baca Juga: Kasus Narkoba BCL, Polisi Sita 50 Kg Tembakau Gorila di Apartemen Kalibata
Selain mengamankan barang bukti berupa tembakau gorila seberat 100 kilogram, polisi juga berhasil menangkap dua tersangka lainnya yakni AN dan RD di lokasi. Mereka lantas mengaku memproduksi narkoba tersebut atas perintah tersangka AA.
Dari keterangan tersebut, polisi akhirnya menangkap AA di wilayah Bandung, Jawa Barat. Kemudian melakukan pengembangan dan kembali mengamankan barang bukti berupa tembakau gorila seberat 50 kilogram di apartemen Kalibata, Jakarta Selatan.
"Sehingga sebanyak 150 kilogram tembakau sintetis yang siap edar dan juga bahannya sekitar 2 kilogram yang terdiri dari MDM atau pinaka," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Manajer Ditangkap Kasus Narkoba, Polisi Jawab Kemungkinan Periksa BCL
-
Apa itu Alprazolam? Kenali Fungsi dan Efek Samping Obat yang Digunakan Manajer BCL
-
Polisi Ungkap BCL Belum Jenguk Sang Manajer di Penjara
-
Tetap Lanjutkan Konser di Singapura, BCL Semangati Manajer yang Ditangkap Polisi
-
Kasus Narkoba, Doddy Manajer Bunga Citra Lestari Terancam 4 Tahun Penjara
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Duka di Cikarang Utara: Ayah dan Anak Tewas Usai Ledakan Tabung Gas Hanguskan Rumah
-
Momentum HAPERNAS 2026, Perumnas Serahterimakan Hunian kepada Lebih dari 530 Konsumen
-
Bank SMBC Indonesia Gandeng ADB Perkuat Pembiayaan Perdagangan dan Rantai Pasok
-
Usut Sumber Limbah Kali Jantung, DLHK Depok Gandeng Wilayah Tempuh Jalur Hukum
-
Tak Dibuang Tapi Dibantu, Igor Tolic Buka Suara Keputusan Lepas Ramon Tanque