SuaraJabar.id - Polres Sukabumi Kota mengamankan ribuan botol minuman beralkohol (minol). Minuman ini merupakan pesanan seorang pria paruh baya berinisial J (61).
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni mengatakan, pihaknya mengamankan 1.304 botol minol. Minuman itu dihadirkan ketika polisi menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Sukabumi Kota, Kamis (26/11/2020) malam.
Sumarni mengatakan, polisi mengamankan tiga orang tersangka. Masing-masing berinial N (42), DI (23) dan J (61). Ketiganya diamankan pada Rabu (25/11/2020) malam sekira pukul 22.30 WIB.
"Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya mobil boks yang sedang menurunkan dus, yang dicurigai minuman beralkohol. Lokasinya di Perumahan Pesona Pangrango Blok A8, Desa Parungseah, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi," kata Sumarni kepada awak media.
Lanjut Sumarni, berbekal informasi dari masyarakat tersebut, akhirnya petugas kepolisian langsung mendatangi TKP dan didapati tersangka N yang berperan sebagai sopir dan kernetnya, DI sedang bongkar muat minuman beralkohol.
"Berdasarkan pengakuan dari N dan DI, bahwa minuman beralkohol tersebut pesan dari tersangka J. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Sukabumi Kota guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ucapnya.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita minuman beralkohol jenis Intisari sebanyak 540 botol, Anggur Merah 96 botol, Anggur Ketan Hitam 72 botol, Anggur Putih 90 botol, Arak Cap Orang Tua 108 botol, Bir Singaraja 84 botol, Bir Frost 228 botol, Soju 16 botol, Iceland 10 botol dan Bir Frost kaleng 48 buah.
Selain, itu polisi juga menyita satu unit mobil jenis Mitsubishi Colt Diesel bernopol D 8918 FD yang digunakan tersangka untuk mengedarkan minuman beralkohol tersebut.
"Pasal yang diterapkan yaitu pasal 1 ayat 5 Jo pasal 5 ayat 1 Perda Kabupaten Sukabumi nomor 7 tahun 2015 tentang Larangan Minuman Beralkohol, dengan ancaman maksimal paling lama lima bulan atau denda paling banyak Rp 40 juta," pungkas Sumarni.
Baca Juga: Fahira Idris Minta Pemerintah Serius Bahas RUU Larangan Minuman Beralkohol
Berita Terkait
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgup Jakarta?
-
Awas Boncos! 5 Trik Penipuan Online Ini Bikin Dompet Anak Muda Ludes Sekejap
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
-
iPhone di Tangan, Cicilan di Pundak: Kenapa Gen Z Rela Ngutang Demi Gaya?
-
Purbaya Effect, Saham Bank RI Pestapora Hari Ini
Terkini
-
Tanpa Beban, Potret Pj Kades di Bekasi Tersenyum Saat Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp2,6 Miliar
-
Korupsi Dana Desa Rp2,6 Miliar di Bekasi: Penjabat Kades, Sekdes, hingga Pengusaha Jadi Tersangka
-
Skandal Korupsi Migas Jabar: Pemprov Jabar Diperiksa, Saksi Ungkap Fakta Mengejutkan?
-
5 Fakta Panas Perseteruan Lisa Mariana vs Ridwan Kamil: Dari Tes DNA Hingga Tuntutan Ulang
-
Hasil Tes DNA Ridwan Kamil 'Samar'? Lisa Mariana Gemparkan Publik dengan Permintaan Ini