SuaraJabar.id - Polres Sukabumi Kota mengamankan ribuan botol minuman beralkohol (minol). Minuman ini merupakan pesanan seorang pria paruh baya berinisial J (61).
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni mengatakan, pihaknya mengamankan 1.304 botol minol. Minuman itu dihadirkan ketika polisi menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Sukabumi Kota, Kamis (26/11/2020) malam.
Sumarni mengatakan, polisi mengamankan tiga orang tersangka. Masing-masing berinial N (42), DI (23) dan J (61). Ketiganya diamankan pada Rabu (25/11/2020) malam sekira pukul 22.30 WIB.
"Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya mobil boks yang sedang menurunkan dus, yang dicurigai minuman beralkohol. Lokasinya di Perumahan Pesona Pangrango Blok A8, Desa Parungseah, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi," kata Sumarni kepada awak media.
Lanjut Sumarni, berbekal informasi dari masyarakat tersebut, akhirnya petugas kepolisian langsung mendatangi TKP dan didapati tersangka N yang berperan sebagai sopir dan kernetnya, DI sedang bongkar muat minuman beralkohol.
"Berdasarkan pengakuan dari N dan DI, bahwa minuman beralkohol tersebut pesan dari tersangka J. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Sukabumi Kota guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ucapnya.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita minuman beralkohol jenis Intisari sebanyak 540 botol, Anggur Merah 96 botol, Anggur Ketan Hitam 72 botol, Anggur Putih 90 botol, Arak Cap Orang Tua 108 botol, Bir Singaraja 84 botol, Bir Frost 228 botol, Soju 16 botol, Iceland 10 botol dan Bir Frost kaleng 48 buah.
Selain, itu polisi juga menyita satu unit mobil jenis Mitsubishi Colt Diesel bernopol D 8918 FD yang digunakan tersangka untuk mengedarkan minuman beralkohol tersebut.
"Pasal yang diterapkan yaitu pasal 1 ayat 5 Jo pasal 5 ayat 1 Perda Kabupaten Sukabumi nomor 7 tahun 2015 tentang Larangan Minuman Beralkohol, dengan ancaman maksimal paling lama lima bulan atau denda paling banyak Rp 40 juta," pungkas Sumarni.
Baca Juga: Fahira Idris Minta Pemerintah Serius Bahas RUU Larangan Minuman Beralkohol
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Jadwal KRL Terakhir Malam Ini 10 Februari 2026 Jakarta-Depok-Bogor
-
Perumda BPR Cirebon Dicabut Izin, Kejari Pastikan Kasus Korupsi Tetap Jalan: Tunggu Audit BPK
-
Fenomena Negara Suap Negara, KPK Bongkar Kongkalikong PN Depok dan Anak Usaha Kemenkeu
-
Izin Usaha Perumda BPR Bank Cirebon Dicabut OJK: LPS Siap Lakukan Likuidasi
-
Program 3 Juta Rumah Digenjot, BRI Jadi Penopang Utama Kredit Perumahan Nasional