SuaraJabar.id - Polres Sukabumi Kota mengamankan ribuan botol minuman beralkohol (minol). Minuman ini merupakan pesanan seorang pria paruh baya berinisial J (61).
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni mengatakan, pihaknya mengamankan 1.304 botol minol. Minuman itu dihadirkan ketika polisi menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Sukabumi Kota, Kamis (26/11/2020) malam.
Sumarni mengatakan, polisi mengamankan tiga orang tersangka. Masing-masing berinial N (42), DI (23) dan J (61). Ketiganya diamankan pada Rabu (25/11/2020) malam sekira pukul 22.30 WIB.
"Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya mobil boks yang sedang menurunkan dus, yang dicurigai minuman beralkohol. Lokasinya di Perumahan Pesona Pangrango Blok A8, Desa Parungseah, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi," kata Sumarni kepada awak media.
Baca Juga: Fahira Idris Minta Pemerintah Serius Bahas RUU Larangan Minuman Beralkohol
Lanjut Sumarni, berbekal informasi dari masyarakat tersebut, akhirnya petugas kepolisian langsung mendatangi TKP dan didapati tersangka N yang berperan sebagai sopir dan kernetnya, DI sedang bongkar muat minuman beralkohol.
"Berdasarkan pengakuan dari N dan DI, bahwa minuman beralkohol tersebut pesan dari tersangka J. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Sukabumi Kota guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ucapnya.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita minuman beralkohol jenis Intisari sebanyak 540 botol, Anggur Merah 96 botol, Anggur Ketan Hitam 72 botol, Anggur Putih 90 botol, Arak Cap Orang Tua 108 botol, Bir Singaraja 84 botol, Bir Frost 228 botol, Soju 16 botol, Iceland 10 botol dan Bir Frost kaleng 48 buah.
Selain, itu polisi juga menyita satu unit mobil jenis Mitsubishi Colt Diesel bernopol D 8918 FD yang digunakan tersangka untuk mengedarkan minuman beralkohol tersebut.
"Pasal yang diterapkan yaitu pasal 1 ayat 5 Jo pasal 5 ayat 1 Perda Kabupaten Sukabumi nomor 7 tahun 2015 tentang Larangan Minuman Beralkohol, dengan ancaman maksimal paling lama lima bulan atau denda paling banyak Rp 40 juta," pungkas Sumarni.
Baca Juga: RUU Minuman Beralkohol: Dilarang Tapi Tidak Akan Bisa Hilang
Berita Terkait
-
Waspada! MUI Ingatkan Pemudik Soal Jamu Gratis Beralkohol Tinggi di Jalur Mudik
-
Maju di Pilkada Kota Sukabumi, Ayep Zaki dan Penyanyi Bobby Maulana Dapat Nomor Urut 2
-
Diduga Ditenggak Bahlil Lahadia, Apa Itu Whisky dan Bedanya dengan Minuman Beralkohol Lain?
-
Cemburu Buta, Polisi Tangkap Suami di Sukabumi yang Tabrak Mobil Istri hingga Rusak Toko
-
Rambut Beruban, Ini Foto dan Identitas DPO Kasus Penganiaya Perias Pengantin di Sukabumi
Terpopuler
- Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
- Kode Redeem FF Belum Digunakan April 2025, Cek Daftar dan Langsung Klaim Item Gratis
- Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
- Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
- 4 Produk Wardah untuk Usia 40 Tahun Ke Atas Mengandung Antiaging, Harga Mulai Rp 50 Ribuan
Pilihan
-
Adu Mental! Pemain Korut Teror Psikologis Skuat Timnas Indonesia U-17
-
Rekam Jejak Kim Sang-sik, Junior STY yang Pimpin ASEAN All Stars Lawan Manchester United
-
Jepang Tersingkir! Ini Skenario yang Bisa Bawa Timnas Indonesia Juara Piala Asia U-17
-
Rekam Jejak Wipawee Srithong: Bintang Timnas Thailand, Pengganti Megawati di Red Sparks
-
Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
Terkini
-
Keberlanjutan Kinerja Jangka Panjang, BRI Siapkan Dana Rp3 triliun untuk Buyback Saham
-
Berkat BRI, Pengusaha Kue Tien Cakes and Cookies Capai Omzet Puluhan Juta
-
Berdaya Saing Global, UMKM Songket Binaan BRI Sukses Tembus Pasar Internasional
-
Warung Makan Bu Sum di Beringharjo Makin Laris Berkat BRI
-
Transformasi Digital: KB Bank Segera Beralih ke Sistem NGBS