SuaraJabar.id - Polisi akhirnya menemukan ladang ganja milik JD di lereng perbukitan yang ada di areal perbunan rakyat di Goalpara Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi Jawa Barat.
Di lahan itu, polisi menemukan 20 batang ganja dengan tinggi 30 hingga 50 an centimeter ditanam di lereng di antara pohon pisang dan semak belukar.
Kebun ganja ini dibongkar satnarkoba Polres Sukabumi Kota pada Sabtu pekan kemarin tanggal 21 November 2020. Sehari sebelumnya polisi menemukan biji dan benih ganja di rumah JD di Desa Cisarua Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.
Polisi kemudian mendapatkan petunjuk jika JD memiliki kebun yang mencurigakan. Butuh dua jam perjalanan dari pemukiman terdekat, menyusuri jalan setapak untuk menemukan kebun ganja milik JD di lereng perbukitan.
Dari video yang diperlihatkan Ps Paur Humas Polresta Sukabumi, Bripka Solehudin kepada Sukabumiupdate.com-jaringan Suara.com, Senin (23/11/2020) poisisi kebun tersebut memang sulit dijangkau.
“Bisa pakai motor tapi ke lokasi kebunnya tetap harus jalan karena tidak ada jalur setapak. Lokasi kebunnya di lereng bukit di antara kawasan hutan,” jelasnya.
Kebunnya tidak begitu luas, namun terlihat sudah dipersiapkan untuk menanam ganja, karea sudah dibersihkan dari rumut dan semak belukar. Dalam video terlihat, tanaman ganja ditanam di lokasi dengan luas tidak lebih dari lima meter persegi.
Petugas kemudian mencabut seluruh tanaman ganja di kebun milik JD sebagai barang bukti. Dalam rilis pengungkapan ladang ganja ini, Sabtu malam lalu Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni mengatakan, JD pemilik kebun masih dikejar oleh petugas.
Menurut Sumarni, kebun ganja ini terbongkar atas pengakuan dua tersangka yang sudah lebih dulu ditangkap petugas kepolian. Pada Kamis pekan lalu, polisi meringkus pelaku berinisial AB (38 tahun) dan TS (38 tahun).
Baca Juga: Kawal Penetapan UMK 2021, Buruh Sukabumi Kepung Pleno Dewan Pengupahan
AB (38 tahun) ditangkap sekira pukul 23.00 WIB di Terminal Sukaraja Kabupaten Sukabumi. Ia adalah warga Desa Cipurut, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi yang sudah menjadi target operasi kepolisian.
Dari tangan AB polisi menemukan barang bukti berupa daun ganja kering seberat 24,4 gram. Dari AB polisi kemudian meringkus TS di Desa Pasirhalang Kecamatan Sukaraja, dengan barang bukti daun ganja kering seberat 71,4 gram.
AB dan TS diketahui sebagai residivis dan mendapat ganja tersebut dari JD. AB dan TS mengaku menjual ganja siap edar itu senilai Rp 200 ribu, saat ini keduanya terancam Pasal 111 Ayat (1), Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia tentang Narkotika dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Akhir Perjalanan 'Couple Goals' Jabar: Atalia dan Ridwan Kamil Sepakat Pisah Baik-Baik
-
5 Spot Wisata Hidden Gem dan Kuliner Viral di Subang untuk Libur Akhir Tahun 2025
-
Danantara dan BP BUMN Tegaskan Komitmen Sosial Lewat Pengiriman 1.000 Relawan ke Provinsi Terdampak
-
BRI dan Danantara Terjunkan Relawan Tanggap Bencana BRI ke Sumatera
-
5 Spot Wisata Hits untuk Libur Sekolah dan Akhir Tahun 2025 di Cianjur