SuaraJabar.id - Polisi akhirnya menemukan ladang ganja milik JD di lereng perbukitan yang ada di areal perbunan rakyat di Goalpara Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi Jawa Barat.
Di lahan itu, polisi menemukan 20 batang ganja dengan tinggi 30 hingga 50 an centimeter ditanam di lereng di antara pohon pisang dan semak belukar.
Kebun ganja ini dibongkar satnarkoba Polres Sukabumi Kota pada Sabtu pekan kemarin tanggal 21 November 2020. Sehari sebelumnya polisi menemukan biji dan benih ganja di rumah JD di Desa Cisarua Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.
Polisi kemudian mendapatkan petunjuk jika JD memiliki kebun yang mencurigakan. Butuh dua jam perjalanan dari pemukiman terdekat, menyusuri jalan setapak untuk menemukan kebun ganja milik JD di lereng perbukitan.
Dari video yang diperlihatkan Ps Paur Humas Polresta Sukabumi, Bripka Solehudin kepada Sukabumiupdate.com-jaringan Suara.com, Senin (23/11/2020) poisisi kebun tersebut memang sulit dijangkau.
“Bisa pakai motor tapi ke lokasi kebunnya tetap harus jalan karena tidak ada jalur setapak. Lokasi kebunnya di lereng bukit di antara kawasan hutan,” jelasnya.
Kebunnya tidak begitu luas, namun terlihat sudah dipersiapkan untuk menanam ganja, karea sudah dibersihkan dari rumut dan semak belukar. Dalam video terlihat, tanaman ganja ditanam di lokasi dengan luas tidak lebih dari lima meter persegi.
Petugas kemudian mencabut seluruh tanaman ganja di kebun milik JD sebagai barang bukti. Dalam rilis pengungkapan ladang ganja ini, Sabtu malam lalu Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni mengatakan, JD pemilik kebun masih dikejar oleh petugas.
Menurut Sumarni, kebun ganja ini terbongkar atas pengakuan dua tersangka yang sudah lebih dulu ditangkap petugas kepolian. Pada Kamis pekan lalu, polisi meringkus pelaku berinisial AB (38 tahun) dan TS (38 tahun).
Baca Juga: Kawal Penetapan UMK 2021, Buruh Sukabumi Kepung Pleno Dewan Pengupahan
AB (38 tahun) ditangkap sekira pukul 23.00 WIB di Terminal Sukaraja Kabupaten Sukabumi. Ia adalah warga Desa Cipurut, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi yang sudah menjadi target operasi kepolisian.
Dari tangan AB polisi menemukan barang bukti berupa daun ganja kering seberat 24,4 gram. Dari AB polisi kemudian meringkus TS di Desa Pasirhalang Kecamatan Sukaraja, dengan barang bukti daun ganja kering seberat 71,4 gram.
AB dan TS diketahui sebagai residivis dan mendapat ganja tersebut dari JD. AB dan TS mengaku menjual ganja siap edar itu senilai Rp 200 ribu, saat ini keduanya terancam Pasal 111 Ayat (1), Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia tentang Narkotika dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
Drama Karpet Kuning di Bandung: Teka-teki Izin Kepolisian yang Membayangi Musda Golkar Jabar
-
Dua Perahu Karet Sisir Jalur Maut: Jejak Aris Masih Nihil Setelah Truknya Terjun ke Sungai Citanduy
-
WFH ASN Dimulai! Wali Kota Sukabumi Tegaskan Guru, Nakes, dan Pejabat Tetap di Lapangan
-
ASN Resmi WFH Setiap Hari Jumat: Pemkab Sukabumi Siapkan Skema Pengawasan
-
Siswa Girang! Makan Bergizi Gratis di Cianjur Kini Pakai Sistem Prasmanan, Porsi Terasa Lebih Banyak