SuaraJabar.id - Ratusan buruh di Kabupaten Sukabumi mengepung rapat pleno Dewan Pengupahan yang digelar di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, Senin (16/11/2020). Tujuannya, memastikan Upah Minimum Kabupaten Sukabumi 2021 naik.
Ratusan buruh tersebut berasal dari beberapa serikat pekerja. Di antaranya SPSI dari GSI I, GSI II, Pratama (Nike), Yonggin 1, Yonggin 2, KG Fhason, Sirad, Paiho serta Serikat Pekerja dari SPN dan F Hukatan KSBSI.
Mereka mulai tiba di Kantor Disnakertrans sekira Pukul 11.15 WIB dengan menggunakan mobil komando diikuti iring-iringan kendaraan roda dua.
Wakil Ketua Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Textile Sandang dan Kulit (SP TSK) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Sukabumi, Feri Supriyadi mengatakan, ratusan buruh tersebut sengaja datang ke kantor Disnakertrans untuk mengawal Rapat Pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Sukabumi dalam pembahasan UMK 2021.
"Iya, intinya para buruh menuntut kenaikan UMK 2021," ujar Feri saat diwawancarai Sukabumiupdate.com-jaringan Suara.com, di sela unjuk rasa.
Lebih lanjut, aksi unjuk rasa itu juga merupakan bentuk kekecewaan buruh terhadap Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Menteri Tenaga Kerja Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021.
"Maka dari itu ratusan buruh dari SPSI dan DPC F Hukatan KSBSI serta SPN mendatangi kantor Disnakertrans Kabupaten Sukabumi," lanjut Feri.
Ia menjelaskan, dalam situasi pandemi Covid-19 seperti sekarang ini yang terdampak bukan hanya pengusaha saja, melaikan buruh juga lebih terkena dampaknya.
"Contoh kecil, beban pengeluaran hidup buruh yang harus dikeluarkan dalam situasi pandemi ini, seperti pembelian masker setiap hari, sampai pembelian kuota untuk anak-anak karena proses KBM-nya online. Makanya, UMK 2021 ini wajib naik dan pemerintah harus mendukungnya," tegas Feri.
Baca Juga: Petugas PLN Gadungan Beraksi, Warga Sukabumi Kena Tipu
Bukan hanya itu, Feri menyebut buruh akan melakukan aksi besar-besaran secara all out di Pendopo Sukabumi dan beberapa titik pusat buruh seperti Cicurug dan Sukalarang, jika pemerintah tidak segera menetapkan kenaikan UMK di Kabupaten Sukabumi.
"Kita akan gelar aksi besar-besaran pada 18-20 November 2020. Kita akan unjuk rasa selama tiga hari. Apabila dalam kurun waktu tiga hari itu tidak ada tanggapan, maka kita akan menduduki dan tidur di area Pendopo sampai tuntutan dipenuhi," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
Terkini
-
Tanah Longsor di Sukalarang Renggut 1 Nyawa dan Hancurkan Rumah, Warga Diminta Waspada Musim Hujan
-
Warga Karawang dan Bandung Dominasi Pelamar di Nyari Gawe, Ini Sebarannya!
-
Langgar Aturan BPOM? Penggunaan Visual Bayi di Pionir AMDK Menuai Polemik
-
Viral Chat Tak Pantas Diduga Guru Besar ke Mahasiswi: Minta Foto Bikini hingga Ajak Minum Brandy
-
Penyisiran 3 Kilometer Hingga Jembatan Rancamulya, Tim SAR Temukan Korban Terakhir Ciherang