SuaraJabar.id - Ratusan buruh di Kabupaten Sukabumi mengepung rapat pleno Dewan Pengupahan yang digelar di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, Senin (16/11/2020). Tujuannya, memastikan Upah Minimum Kabupaten Sukabumi 2021 naik.
Ratusan buruh tersebut berasal dari beberapa serikat pekerja. Di antaranya SPSI dari GSI I, GSI II, Pratama (Nike), Yonggin 1, Yonggin 2, KG Fhason, Sirad, Paiho serta Serikat Pekerja dari SPN dan F Hukatan KSBSI.
Mereka mulai tiba di Kantor Disnakertrans sekira Pukul 11.15 WIB dengan menggunakan mobil komando diikuti iring-iringan kendaraan roda dua.
Wakil Ketua Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Textile Sandang dan Kulit (SP TSK) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Sukabumi, Feri Supriyadi mengatakan, ratusan buruh tersebut sengaja datang ke kantor Disnakertrans untuk mengawal Rapat Pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Sukabumi dalam pembahasan UMK 2021.
"Iya, intinya para buruh menuntut kenaikan UMK 2021," ujar Feri saat diwawancarai Sukabumiupdate.com-jaringan Suara.com, di sela unjuk rasa.
Lebih lanjut, aksi unjuk rasa itu juga merupakan bentuk kekecewaan buruh terhadap Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Menteri Tenaga Kerja Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021.
"Maka dari itu ratusan buruh dari SPSI dan DPC F Hukatan KSBSI serta SPN mendatangi kantor Disnakertrans Kabupaten Sukabumi," lanjut Feri.
Ia menjelaskan, dalam situasi pandemi Covid-19 seperti sekarang ini yang terdampak bukan hanya pengusaha saja, melaikan buruh juga lebih terkena dampaknya.
"Contoh kecil, beban pengeluaran hidup buruh yang harus dikeluarkan dalam situasi pandemi ini, seperti pembelian masker setiap hari, sampai pembelian kuota untuk anak-anak karena proses KBM-nya online. Makanya, UMK 2021 ini wajib naik dan pemerintah harus mendukungnya," tegas Feri.
Baca Juga: Petugas PLN Gadungan Beraksi, Warga Sukabumi Kena Tipu
Bukan hanya itu, Feri menyebut buruh akan melakukan aksi besar-besaran secara all out di Pendopo Sukabumi dan beberapa titik pusat buruh seperti Cicurug dan Sukalarang, jika pemerintah tidak segera menetapkan kenaikan UMK di Kabupaten Sukabumi.
"Kita akan gelar aksi besar-besaran pada 18-20 November 2020. Kita akan unjuk rasa selama tiga hari. Apabila dalam kurun waktu tiga hari itu tidak ada tanggapan, maka kita akan menduduki dan tidur di area Pendopo sampai tuntutan dipenuhi," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
-
QRIS Jadi 'Alat Bantu' Judi Online: Mengapa Sistem Pembayaran BI Ini Rentan Disalahgunakan?
-
Klaim Pakai Teknologi Canggih, Properti PIK2 Milik Aguan Banjir
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
Terkini
-
Mencekam! Nobar Persib vs Persija di Depok Berujung Bentrok, Gang Jati Sempat Memanas
-
GBLA Membiru! 5 Fakta Menarik Persib Kunci Juara Paruh Musim Usai Tekuk Persija 1-0
-
Hindari Titik Ini! Banjir Rendam Jalur Pantura Kudus
-
Persib vs Persija: Antara Dominasi Maung Bandung dan Kebangkitan Macan Kemayoran
-
Mengenal Simpadampro: Aplikasi Futuristik Damkar Bogor yang Bisa 'Ramal' Kebakaran