SuaraJabar.id - Ancaman beberapa serikat buruh di Kabupaten Sukabumi yang akan menggelar aksi mogok kerja jika upah minimum 2021 tak naik berbuah manis.
Pemerintah Kabupaten Sukabumi akhirnya menetapkan upah minimum kabupaten (umk) tahun 2021 menjadi Rp3.125.444. Angka ini naik 3.2 persen dari UMK tahun sebelumnya (2020) yaitu Rp3.028.000.
Kenaikan ini hasil pembahasan bersama pemerintah daerah, buruh dan asosiasi pengusaha (APINDO) Kabupaten Sukabumi sejak beberapa hari lalu. Keputusan UMK tahun 2020 ini diputuskan di Pendopo Sukabumi, Selasa (17/11/2020).
Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Sukabumi, Raden Gani Muhammad mengatakan pemerintah daerah harus mengambil sikap terkait UMK 2021.
Baca Juga: Raup Ratusan Juta dari YouTube, Modalnya Konten Dangdut dan Pop Sunda
"Setelah mempertimbangkan semua pihak dan disetujui semua termasuk Forkopimda. Kita putuskan memberikan pertimbangan dan rekomendasi kepada Gubernur atas kenaikan 3,2 persen untuk kabupaten Sukabumi,” ujar R Gani kepada awak media.
Lanjut Gani, kewajiban Bupati menyampaikan rekomendasi kepada gubernur melalui Disnakertrans Kabupaten Sukabumi.
"Nanti dari Disnaker langsung akan disampaikan, tetapikan kita sudah umumkan sehingga sudah ada kesamaan dan tidak ada perubahan lagi,” ucapnya.
R Gani membeberkan dengan keputusan ini diharapkan bisa mengakomodir kepentingan seluruh pihak, terutama kalangan pekerja melalui serikat. Ia menegaskan rencana aksi unjuk serikat pekerja terkait UMK 2021 menjadi pertimbangan forkominda.
"Kitakan antisipasi, pertama kita menjaga supaya pandemi covid 19 di Kabupaten Sukabumi ini bisa tekan terus dan menghindari kerumunan. Kedua kita menjaga situasi kamtipmas dimana kita menjelang Pilkada serentak,” terangnya.
"Kami ambil sikap, walaupun tidak membahagiakan semua, tetapi saat ini adalah keputusan terbaik dan kita bisa merekomendasikan kepada Gubernur,” pungkasnya.
Baca Juga: Begal Tembak Kaki Korban, Warga: Jangan Pacaran di Tempat Gelap!
Seperti diberitakan sebelumnya, dua serikat pekerja di Kabupaten Sukabumi sudah memngumumkan akan menggelar aksi mogok kerja dan aksi unjuk rasa jika UMK 2020 tidak naik.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
- Moto G100 Pro Resmi Debut, HP Murah Motorola Ini Bawa Fitur Tangguh dan Baterai Jumbo
- 5 HP Harga Rp1 Jutaan RAM 8/256 GB Terbaik 2025: Spek Gahar, Ramah di Kantong
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 4 Juli: Klaim Gloo Wall, Bundle Apik, dan Diamond
Pilihan
-
8 Pilihan Sepatu Gunung Hoka: Cengkeraman Lebih Kuat, Mendaki Aman dan Nyaman
-
Daftar 6 Sepatu Diadora Murah untuk Pria: Buat Lari Oke, Hang Out Juga Cocok
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Baterai Jumbo Terbaik Juli 2025, Lebih dari 5.000 mAh
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Juli 2025, Multitasking Pasti Lancar!
-
Sekali klik! Link Live Streaming Piala Presiden 2025 Persib vs Port FC
Terkini
-
Buruan Klaim! 3 Link DANA Kaget Hari Ini, Dapatkan Saldo DANA Gratis Hingga Rp500 Ribu!
-
Piala Presiden 2025: Polda Jabar Terjunkan 2.632 Personel, Libatkan Jibom Amankan Si Jalak Harupat
-
8 Link DANA Kaget 3 Juli 2025, Segera Klaim Saldo DANA Gratis Hingga Rp500 Ribu
-
Welas Asih Nama Baru RSUD Al-Ihsan, Dedi Mulyadi Beberkan Maksud di Baliknya
-
Gempa Frekuensi Rendah di Tangkuban Parahu Tembus Rekor: Aktivitas Masih Normal