SuaraJabar.id - Ancaman beberapa serikat buruh di Kabupaten Sukabumi yang akan menggelar aksi mogok kerja jika upah minimum 2021 tak naik berbuah manis.
Pemerintah Kabupaten Sukabumi akhirnya menetapkan upah minimum kabupaten (umk) tahun 2021 menjadi Rp3.125.444. Angka ini naik 3.2 persen dari UMK tahun sebelumnya (2020) yaitu Rp3.028.000.
Kenaikan ini hasil pembahasan bersama pemerintah daerah, buruh dan asosiasi pengusaha (APINDO) Kabupaten Sukabumi sejak beberapa hari lalu. Keputusan UMK tahun 2020 ini diputuskan di Pendopo Sukabumi, Selasa (17/11/2020).
Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Sukabumi, Raden Gani Muhammad mengatakan pemerintah daerah harus mengambil sikap terkait UMK 2021.
Baca Juga: Raup Ratusan Juta dari YouTube, Modalnya Konten Dangdut dan Pop Sunda
"Setelah mempertimbangkan semua pihak dan disetujui semua termasuk Forkopimda. Kita putuskan memberikan pertimbangan dan rekomendasi kepada Gubernur atas kenaikan 3,2 persen untuk kabupaten Sukabumi,” ujar R Gani kepada awak media.
Lanjut Gani, kewajiban Bupati menyampaikan rekomendasi kepada gubernur melalui Disnakertrans Kabupaten Sukabumi.
"Nanti dari Disnaker langsung akan disampaikan, tetapikan kita sudah umumkan sehingga sudah ada kesamaan dan tidak ada perubahan lagi,” ucapnya.
R Gani membeberkan dengan keputusan ini diharapkan bisa mengakomodir kepentingan seluruh pihak, terutama kalangan pekerja melalui serikat. Ia menegaskan rencana aksi unjuk serikat pekerja terkait UMK 2021 menjadi pertimbangan forkominda.
"Kitakan antisipasi, pertama kita menjaga supaya pandemi covid 19 di Kabupaten Sukabumi ini bisa tekan terus dan menghindari kerumunan. Kedua kita menjaga situasi kamtipmas dimana kita menjelang Pilkada serentak,” terangnya.
"Kami ambil sikap, walaupun tidak membahagiakan semua, tetapi saat ini adalah keputusan terbaik dan kita bisa merekomendasikan kepada Gubernur,” pungkasnya.
Baca Juga: Begal Tembak Kaki Korban, Warga: Jangan Pacaran di Tempat Gelap!
Seperti diberitakan sebelumnya, dua serikat pekerja di Kabupaten Sukabumi sudah memngumumkan akan menggelar aksi mogok kerja dan aksi unjuk rasa jika UMK 2020 tidak naik.
Berita Terkait
-
SBMI Catat 456 Kasus Buruh Migran Sepanjang 2024, Didominasi Penipuan hingga TPPO
-
Babak Akhir Sritex! Listrik Pabrik Terancam Gelap, Ribuan Buruh Histeris
-
Charly Van Houten Dapat Rekomendasi Maju Pilbup Sukabumi Bersama Hasim Adnan
-
Serikat Buruh Samsung Mogok Kerja, Tuntut Bonus Harus Adil
-
20 Ribu Wisatawan Padati Festival Hari Nelayan Palabuhanratu, Perputaran Uang Meningkat Signifikan
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
Terkini
-
BRI Terapkan Prinsip ESG untuk Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
BRI Berikan Tips Keamanan Digital: Waspada Kejahatan Siber Saat Idulfitri 1446 H
-
Program BRI Menanam Grow & Green: Meningkatkan Ekosistem dan Kapasitas Masyarakat Lokal
-
Dedi Mulyadi Skakmat PTPN: Kenapa Tanah Negara Disewakan, Perkebunannya Mana?
-
Gubernur Dedi Mulyadi Libatkan Pakar, Evaluasi Besar-besaran Kegiatan Ekonomi di Pegunungan Jabar