SuaraJabar.id - Buruh Jawa Barat akan menggelar aksi di depan Gedung Sate, Kota Bandung Selasa (17/11/2020) hari ini. Mereka akan menuntut Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menaikan upah minimum 2021.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat, Roy Jinto mengungkapkan sekitar 16 serikat buruh akan turun untuk mempertanyakan sikap Pemprov Jabar mengenai tuntutan revisi perihal kenaikan UMP 2021. Pihaknya menuntut agar Gubernur tetap menaikan upah minum sesuai dengan tuntutan sebesar 8.82 persen.
“Mengenai penetapan UMSK Kabupaten Karawang, kemudian revisi SK UMP 2021 yang tidak naik, kita minta agar itu direvisi dan tetap dinaikan,” ungkapnya kepada Suarajabar.id, ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (16/11/2020).
“Selanjutnya mengenai upah minum dan UMK yang kita minta dinaikkan 8.82 persen, sampai saat ini menjelang akhir penetapan kan itu tanggal 21 November penetapan, sampai saat ini dari pihak Pemprov Jabar dari Gubernur belum memberikan jawaban mengenai aspirasi yang kemarin kita sampaikan,” imbuhnya.
Baca Juga: Pandemi Covid-19, Investasi Masuk ke Jabar Malah Naik 6 Kali Lipat
Roy mengungkapkan aksi hari ini hanya permulaan, jika tidak mendapat tanggapan dari Gubernur, pihaknya akan menggelar aksi besar-besar selama tiga hari berturut-turut dari tanggal 19-21 November 2020. Buruh akan mengawal hingga putusan akhir penetapan UMP 2021.
“Jadi besok itu aksi mempertanyakan hasil audiensi pada tanggal 9 November dengan Gubernur Jabar. Kalau hasilnya tidak memuaskan, maka kita akan lanjut tanggal 19-21 November secara besar-besaran karena itu adalah tiga hari terakhir dalam waktu yang ditentukan UU dalam menetapkan UMK di seluruh Indonesia. Kalau besok ternyata Gubernur tidak merespon buruh,” ungkapnya.
“Tiga hari demo besar-besaran dalam rangka tiga hari terakhir penetapan UMK 2021. Kita akan kawal terus sampai dengan Gubernur menetapkan UMK, menaikkan sesuai dengan tuntutan buruh 8.82 persen,” imbuhnya.
Menurutnya Gubernur tidak boleh serta merta tidak menaikkan upah minimum hanya berdasar pada Surat Edaran (SE) menteri, karena hal tersebut melanggar peraturan perundang-undangan. Ia mengatakan seharusnya Pemrov Jabar melakukan survei di lapangan terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan tidak menaikkan upah 2021.
Alasan terkait adanya pandemi Covid-19 tidak bisa menjadi patokan untuk tidak menaikkan upah buruh. Ia mengungkapkan seharusnya pemerintah menghitung berdasar inflasi dan rumus yang sudah diatur dalam Undang-Undang.
Baca Juga: Kapolri Idham Azis Copot Kapolda Metro Jaya dan Jawa Barat, Ada Apa?
“Kalau UMP dan UMK itu mengenai upah minimum aturannya sudah cukup jelas, diatur dalam UU 13 kemudian PP 78 kemudian permen 18 2020, aturan jelas, jadi bukan berarti dengan adanya Covid-19 kemudian pemerintah boleh melanggar aturan. Jadi kalau sudah disurvei kemudian berdasar aturan memang tidak naik tidak apa-apa, tapi inikan surveinya tidak dilakukan, kemudian hanya gara-gara SE yang dikeluarkan oleh Menteri Tenaga Kerja, kemudian dinyatakan upah minum tidak naik kan ini tidak adil,” katanya.
“Bahkan SE sendiri bukan produk hukum, bukan aturan hukum, karena sudah ada aturan hukum mengenai upah minum yang harus ditaati, justru pemerintah dalam hal ini Gubernur kalau tidak menetapkan upah minum bertentangan dengan UU pasti salah,” imbuhnya.
Pihak buruh berharap, Pemrov Jabar tetap menaikkan upah minum 2021, hal itu sesuai dengan Permen 18 tahun 2020 tentang Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Juga berdasar pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi di Indonesia dan juga Jawa Barat.
Roy menjelaskan saat ini beberapa daerah di Jawa Barat memiliki pertumbuhan ekonomi yang cukup signifikan. Sehingga jika dijumlah, tuntutan buruh agar kenaikan upah minimum sebesar 8.82 persen masih memungkinkan berdasar pada pertumbuhan ekonomi.
“Harapannya tetap naik, dan Pemrov melakukan survei terlebih dahulu baru mengambil keputusan. Kalau kita berdasarkan survei, ada beberapa daerah yang kenaikannya signifikan, kalau berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang saya sebut tadi paling tidak, kenaikan rata-rata kita di Jabar 4-5 persen, tergantung daerahnya. Pertumbuhan ekonomi tiap daerahkan berbeda,” ungkapnya.
“Kita menghitung rata-rata kenaikan 5 tahun terakhir adalah seperti itu, kira-kira 8-9 persen kalau dirata-ratakan, masih memungkinkan kenaikan di Jabar,” imbuhnya.
Kontributor : Emi La Palau
Berita Terkait
-
Ancaman Bom di Wisuda Unpar Bandung, 100 Polisi Berjaga Ketat!
-
Kecelakaan di Tol Cipularang KM 92 Diduga Akibat Rem Truk Blong, Polisi Lagi Data Jumlah Korban
-
Lucky Hakim Sebut Indramayu Daerah Termiskin & Bupatinya Terkaya di Jabar, Cek Faktanya
-
Ayah Rozak Buka Peluang Untuk Dedi Mulyadi Bisa Dekati Ayu Ting Ting: Nanti Jadi Gubernur
-
Lempar Pantun Saat Rapat DPRD Jawa Barat, Nisya Ahmad Tuai Kritik Menohok
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
-
Kembali Bertugas, Basri-Najirah Diminta Profesional Jelang Pilkada Bontang
Terkini
-
Miris! Pelajar SMA Cianjur Jadi Kurir Narkoba Internasional, Raup Untung Puluhan Juta
-
Lari Sambil Donasi, OPPO Run 2024 Kumpulkan Dana untuk Pemberdayaan Disabilitas
-
Sikap Politik PWNU di Pilkada Jabar: Gubernur Terpilih Wajib Kuatkan Persatuan Umat
-
Dapat Bonus Logam Mulia 1 Gram, Yuk Ikuti KPR BRI Property Expo 2024
-
Apakah Samsung A35 Tahan Air dan Spesifikasinya