SuaraJabar.id - Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna yang dilakukan pada Jumat (27/11/2020) sekira pukul 10.30 WIB mengejutkan sejumlah pihak.
Dalam penangkapan tersebut, Ajay ditangkap bersama uang Rp 400 juta yang diduga terkait dugaan perizinan pengembangan Rumah Sakit Kasih Bunda Cimahi.
Dilansir dari Antara, jumlah harta kekayaan Ajay sebenarnya mencapai Rp 8.179.534.310.
Berdasar pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada situs https://elhkpn.kpk.go.id, Ajay terakhir melaporkan kekayaannya ke KPK pada 21 Februari 2020 atas kekayaan yang diperolehnya selama tahun 2019 sebagai Wali Kota Cimahi.
Dari jumlah itu, Ajaty diketahui memiliki harta terdiri dari delapan bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Bandung, Sukabumi, Kota Cimahi, dan Kota Bogor.
Selain itu, dia juga memiliki dua bidang tanah di Bandung dan Kota Cimahi. Sehingga total harta Ajay dari tanah dan bangunan yang dilaporkan bernilai Rp 7.398.111.000.
Selain itu, dia juga memiliki harta berupa alat transportasi dan mesin senilai Rp 3,610 miliar yang terdiri dari mobil Nissan Elgrand, Toyota Fortuner, Nissan X-Trail, Mercy Sedan, dan Land Cruiser.
Ajay juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 200 juta serta kas dan setara kas Rp 1.810.060.407.
Ketua DPC PDIP Kota Cimahi ini juga sebenarnya memiliki total kekayaan Rp 13.018.171.407. Namun, ia tercatat juga memiliki utang senilai Rp 4.838.637.097 sehingga total kekayaannya Rp 8.179.534.310.
Baca Juga: Wali Kota Cimahi Ditangkap KPK, Ini Koleksi Mobil Mewahnya
Sebelumnya diberitakan, Tim Satgas KPK menangkap Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna dalam OTT pada Jumat (27/11/2020) sekitar pukul 10.30 WIB.
Dalam OTT tersebut, Satgas KPK menyita barang bukti berupa uang Rp 400 juta.
"Barang bukti sekitar Rp 400 juta dari kesepakatan sekitar Rp 3,2 miliar," kata sumber internal kepada Suara.com pada Jumat (27/11/2020).
Ajay ditangkap KPK karena dugaan korupsi perizinan pengembangan Rumah Sakit Kasih Bunda Cimahi.
"Kasus, perizinan pengembangan RS Kasih Bunda Cimahi," ucapnya.
Ketika dikonfirmasi kembali, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri membenarkan OTT terhadap Wali Kota Cimahi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 6 Oktober 2025, Banjir Ribuan Gems dan Kesempatan Klaim Ballon d'Or
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga Mulai Rp6 Jutaan, Ramah Lingkungan dan Aman Digunakan saat Hujan
Pilihan
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Profil PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP): Emiten Resmi Dicaplok ASII
Terkini
-
Reformasi Polri Mendesak: 4 Poin Krusial dari Guru Besar UI Ini Wajib Dilaksanakan
-
Warga Tasikmalaya Bisa Tukar Uang Lama ke Baru, Ini Jadwal Oktober 2025 dan Lokasinya!
-
Parkir Rp30 Ribu di Bandung Bikin Geram! Ini Kata Polisi..
-
Rakor Penanganan Masalah Pertanahan Karawang, BPN Paparkan Titik Konflik, Ini Strategi Barunya
-
Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat