SuaraJabar.id - Rumah Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna nampak sepi usai operasi tangkap tangan yang digelar KPK, Jumat (27/11/2020).
Dari pantauan di rumah Ajay, hanya terdapat penjaga rumah saja. Dari luar rumah Ajay, terdapat satu kendaraan polisi yang bertuliskan Satreskrim Polres Cimahi.
Di pelataran rumah Ajay M priatna terlihat beberapa mobil terparkir. Satu di antaranya yakni mobil Mini Cooper berwarna merah.
Mini Cooper merah lansiran Inggris ini tidak terdapat di daftar kekayaan Ajay.
Baca Juga: Ini Profil Lengkap Wali Kota Cimahi yang Ditangkap KPK
Di e-LHKPN KPK Ajay hanya memiliki lima unit mobil yang kesemua nilainya mencapai Rp 3,6 miliar. Berikut daftarnya.
- Satu unit Nissan Elgrand tahun 2016 senilai Rp 500 juta.
- Satu unit Toyota Fortuner tahun 2014 senilai Rp 300 juta.
- Nissan Xtrail tahun 2005 senilai Rp 90 juta.
- Satu unit sedan Mercedes-Benz tahun 2017 senilai Rp 720 juta.
- Satu unit Land Cruiser tahun 2017 senilai Rp 2 miliar.
Penangkapan terhadap Ajay dibenarkan oleh Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Ia menyebut penangkapan terhadap Ajay, dilakukan pukul 10.30 WIB.
"Benar, KPK mengamankan beberapa pihak di wilayah Bandung Jawa Barat.Perkembangannya nanti kami informasikan lebih lanjut," kata Ali Fikri via pesan singkat.
Selain Ajay, ada beberapa orang lainnya yang turut diamankan. Namun belum dapat dijabarkan, berapa orang yang turut diamankan bersama Ajay.
Dari informasi yang dihimpun, Ajay diamankan saat menerima uang suap perizinan. Namun hal tersebut belum diketahui kebenarannya.
Baca Juga: Ini Jumlah Harta Kekayaan Wali Kota Cimahi yang Terciduk OTT KPK
Dalam OTT tersebut, Satgas KPK menyita barang bukti berupa uang Rp 400 juta.
Berita Terkait
-
Surat Misterius Hasto dari Penjara Terungkap! Isinya Bikin Geger
-
Hasto Ungkap Jaksa Siapkan 13 Saksi dari Internal KPK untuk Memberatkannya
-
Tulis Surat di Penjara, Hasto PDIP Merasa jadi 'Sasaran Tembak' KPK, Begini Curhatannya!
-
Hargai Proses Hukum, Golkar Serahkan Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB yang Menjerat RK ke KPK
-
KPK Kebut Dokumen Affidavit untuk Kasus Paulus Tannos di Singapura Sebelum 30 April 2025
Terpopuler
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Robby Abbas Pernah Jual Artis Terkenal Senilai Rp400 Juta, Inisial TB dan Tinggal di Bali
- Profil Ditho Sitompul Anak Hotma Sitompul: Pendidikan, Karier, dan Keluarga
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- Ini Alasan Hotma Sitompul Dimakamkan dengan Upacara Militer
Pilihan
-
LG Batalkan Investasi Baterai EV di Indonesia Senilai Rp130 Triliun
-
Warga Pilih Beli Emas Batangan, Penjualan Emas Perhiasan Turun di Pekanbaru
-
Harga Emas Antam Nggak Pernah Bosen Naik, Hari Ini Tembus Rp1.980.000/Gram
-
Perempuan Gratis Naik Transportasi Umum di Jakarta Hari Ini, dari LRT Hingga MRT
-
Liga Inggris: Kalahkan Ipswich Town, Arsenal Selamatkan MU dari Degradasi
Terkini
-
Cianjur Rawan Predator Anak! Ada 17 Kasus Pencabulan dan Pemerkosaan
-
UMKM Perhiasan Batu Alam Jangkau Pasar Internasional Berkat BRI
-
Kasus Korupsi Dana Hibah NPCI Jabar Diduga Rekayasa, Terungkap di Persidangan
-
Prestasi Mendunia dan Membanggakan: BRI Raih Euromoney Private Banking Awards 2025 di London
-
Kain Tenun Ulos Kebanggaan Indonesia Sukses Tembus Pasar Amerika Serikat Berkat Klasterkuhidupku BRI