SuaraJabar.id - Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ajay diketahui terjaring operasi tangkap tangan (OTT) bersama 9 orang lainnya pada Jumat (27/11/2020) kemarin.
Proses penetapan tersangka terhadap Ajay ini usai penyidik KPK melakukan pemeriksaan secara intensif sejak Jumat kemarin.
Berdasarkan pantauan Suara.com di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (28/11), Ajay keluar dari ruang pemeriksaan sekira pukul 12.30 WIB. Tampak melekat di badannya rompi khas tanahan KPK berwarna oranye.
Ajay berjalan dalam keadaan tertunduk ketika digiring tim KPK. Tampak keadaan kedua tangannya diborgol. Ia terlihat menganakan pakaian kemeja putih dan celana hitam.
Baca Juga: Wali Kota Cimahi Kena OTT KPK, Sita Barang Bukti Rp 400 Juta
Ketika awak media mengabadikan gambar, Ajay tampak mencoba menghindari sorotan kamera. Ia terlihat tak mau menatap kamera saat awak media memanggilnya.
Selain Ajay tampak satu orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu diketahui satu orang lainnya itu berjalan beringinan dengan Ajay juga mengenakan rompi oranye dan borgol.
Sebelumnya diberitakan, ada sekitar 10 orang yang sudah ditangkap KPK termasuk Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Prihatna. Mereka terjaring OTT pada Jumat (27/11/2020), sekitar pukul 10.40 WIB.
Ke-10 orang yang diamankan merupakan dari unsur Wali Kota Cimahi, pejabat kota Cimahi dan pihak swasta.
Kasus dugaan korupsi yang mereka lakukan yakni terkait perizinan pengembangan Rumah Sakit Kasih Bunda Cimahi.
Baca Juga: OTT Wali Kota Cimahi Ajay, KPK Sita Rp 425 Juta hingga Dokumen Keuangan RS
KPK pun menyita uang sebesar Rp 425 juta dalam operasi tangkap tangan itu.
Berita Terkait
-
Pakar Jelaskan Alasan KPK Tak Perlu Ikuti RUU KUHAP Soal Penyadapan
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
KPK Undur Batas Waktu Penyampaian LHKPN Bagi Pejabat Hingga 11 April 2025
-
Wali Kota Depok Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, KPK: Mestinya Cegah Penyalahgunaan Fasilitas
-
KPK Buka Layanan Kunjungan dan Pengiriman Barang untuk Tahanan pada Hari Raya Idulfitri
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
BRI Terapkan Prinsip ESG untuk Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
BRI Berikan Tips Keamanan Digital: Waspada Kejahatan Siber Saat Idulfitri 1446 H
-
Program BRI Menanam Grow & Green: Meningkatkan Ekosistem dan Kapasitas Masyarakat Lokal
-
Dedi Mulyadi Skakmat PTPN: Kenapa Tanah Negara Disewakan, Perkebunannya Mana?
-
Gubernur Dedi Mulyadi Libatkan Pakar, Evaluasi Besar-besaran Kegiatan Ekonomi di Pegunungan Jabar