Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Sabtu, 28 November 2020 | 16:48 WIB
ILUSTRASI. DN (45) dirawat di RSUD R Syamsudin Kota Sukabumi usai dianiaya suaminya sendiri. [Ist]

Indah sempat diusir oleh suaminya, dan diceraikan hingga buku nikahnya sengaja dibakar oleh suami. Ia dan kedua anaknya pun meminta perlindungan kepada P2TP2A Kabupaten Bandung dan tinggal di shelter milik P2TP2A.

Namun, sekitar dua pekan kemudian, suaminya datang memohon-mohon untuk rujuk dan berjanji tak akan mengulangi kejadian yang sama. Indah pun memilih untuk rujuk dan pulang ikut suaminya.

Pertimbangan Indah kala itu karena alasan anak sehingga dia memilih untuk mempertahankan rumah tangganya.

"Waktu itu kami pulang malam hari, baru juga dua jam sampai di rumah, dia (pelaku) mulai kembali marah-marah dan tak bisa mengendalikan diri. Akhirnya saya bulat memutuskan untuk pergi," ungkapnya.

Baca Juga: Suami Siram Istri Pakai Air Keras karena Cemburu Sering Main TikTok

Indah bersama kedua anaknya kini tinggal sementara di rumah aman Yayasan Sapa, dan berencana untuk pulang ke rumah orang tuanya di Sulawesi.

Indah bercerita sebelum pandemi, memang sempat mendapatkan kekerasan fisik ataupun psikis dari suaminya. Namun, selalu berakhir dengan proses mediasi. Saat pandemi, lain cerita, di mana Indah lebih sering mendapatkan perlakuan semena-mena dari suaminya dan akhirnya memutuskan untuk lepas dari cengkraman suaminya.

"Rata-rata kasus KDRT ini pasti pelaku merusak sampai membakar surat nikah, masalahnya kemudian ketika mau lanjut ke sidang perceraian, kan jadi lebih ribet. Untuk kasus ibu ini (Indah) berdasarkan hasil asesmen, kita memutuskan untuk memulangkan ke orang tuanya dulu, masalah perceraiannya diurus-urus setelah korban pulang, karena prioritasnya kan keamanan korban," tambah Sugih.

Sugih melanjutkan, dalam menangani korban kekerasan, pendamping dari Yayasan Sapa biasanya terlebih dahulu melakukan asesmen. Pendamping akan mengorek informasi dari korban melalui sistem konseling. Setelah mendapatkan informasi yang cukup, kemudian pendamping akan memutuskan mengambil langkah penanganan yang paling tepat untuk korban.

“Misalkan, kebutuhan apa yang paling mendesak untuk korban, apakah masalah hukumnya, keamanannya atau konseling,” ungkapnya.

Baca Juga: Profil Johnny Depp Terlengkap

Dalam menangani korban, durasi waktu tidak bisa ditentukan. Terkadang ada korban yang membutuhkan waktu sebentar untuk menyelesaikan masalah kekerasan yang dialaminya. Namun, adapula korban yang membutuhkan waktu lama bahkan sampai bertahun-tahun untuk dinyatakan pulih atau kasusnya selesai.

Load More