SuaraJabar.id - Polresta Bogor menyatakan Habib Rizieq Shihab kabur dari Rumah Sakit UMMI Bogor, Sabtu (28/11/2020) malam. Tidak jelas apa yang melatarbelakangi Rizieq untuk meninggalkan proses medis yang tengah ia jalani.
Hal itu dikatakan Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol. Hendri Fiuser. Bahkan polisi sudah resmi menyatakan Habib Rizieq kabur.
Habib Rizieq diketahui kabur melalui pintu belakang RS Ummi. Hal tersebut diketahui usai ada laporan dari pihak RS Ummi.
"Hasil koordinasi dan komunikasi dengan Security RS Ummi, bahwa yang bersangkutan telah meninggalkan RS Ummi melalui pintu belakang, diduga melalui gudang obat," katanya saat dihubungi SuaraJakarta.id, Minggu (29/11/2020).
Pihak RS Ummi juga mengaku tidak mengetahui Habib Rizieq dan istrinya tersebut saat pulang menggunakam kendaraan ber plat nomor berapa dan mobil jenis apa.
"Pihak RS Ummi tidak mengetahui menggunakan kendaraan yang digunakan bersangkutan. Tapi keduanya telah meninggalkan kamar sejak malam saat dicek. Untuk lebih jelas langsung ke pihak RS aja ya," tukasnya.
Ketika SuaraJakarta.id mencoba terus menghubungi Direktur RS Ummi, Dokter Andi Tata sampai saat ini. Tidak menanggapi sedikitpun kaitan informasi Habib Rizieq kabur dari RS Ummi tersebut.
Habib Rizieq kabur dari rumah sakit tanpa menunjukkan hasil tes swab COVID-19. Saat dikonfirmasi Paur Humas Polresta Bogor Kota, Ipda Rachmat Gumilar membenarkan Habib Rizieq kabur.
Habib Rizieq Shihab kabur pada Sabtu (29/11/2020) malam, tanpa menjelaskan hasil swab.
Baca Juga: Habib Rizieq Kabur dari Rumah Sakit UMMI Bogor
Pihak RS juga mengaku saat ini kebingungan atas prilaku yang ditunjukkan Habib Rizieq Shihab tersebut.
Bahkan, Habib Rizieq yang disebut-sebut sebagai Imam Besar umat Islam tersebut dinilai tidak bisa bekerjasama, dengan petugas medis dan Pemerintah Kota Bogor.
"Kita dapat informasi itu saja, mungkin lebih jelasnya bisa hubungi pihak RS (Rumah Sakit Ummi)," katanya kepada SuaraJakarta.id, saat dihubungi melalui telpon seluler Minggu (29/11/2020).
Diberitakan sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Bogor melaporkan pihak Rumah Sakit (RS) Ummi kepada pihak kepolisian, Sabtu (28/11/2020).
Surat laporan yang diterima SuaraJakarta.id tersebut tertuang dalam LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA. Sedangkan pasal yang disangkakan yakni Pasal 14 Ayat 1, 2 UU Nomor 4 Tahun 1984.
Dalam laporannya itu, RS Ummi diduga telah menghalang-halangi dan menghambat tugas Satgas Covid-19 dalam penanganan atau penanggulangan wabah penyakit menular (Covid-19), yang akan melakukan swab test ulang kepada Habib Rizieq Shihab.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Penuhi Panggilan sebagai Saksi, BPKH Tegaskan Komitmen Dukung Penegakan Hukum
-
Geger Skandal Sekpri vs Wabup Sumedang: Rumah Dinas Jadi Sorotan, Pemprov Turun Tangan
-
Pemkab Bogor Pastikan Layanan Masyarakat Tetap Prima di Tengah Proses Hukum KPK
-
Usai Bappenda dan BKPSDM, Kini Giliran Disdik Bogor Digeledah KPK
-
Momen Hangat Rudy Susmanto di Balai Kesejahteraan Sosial: Dari Beri Makan Warga hingga Cek Fasilitas