SuaraJabar.id - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Pattopoi menegaskan laporan polisi dari Satgas Covid-19 Bogor, yang melaporkan RS UMMI tidak bisa dicabut. Polisi kata dia, bakal terus menangani kasus tersebut.
Pattopoi mengatakan, hal yang dilaporkan Satgas Covid-19 Kota Bogor terkait RS UMMI termasuk laporan pidana murni.
Menurutnya, ada dua pasal yang dapat dikaitkan dengan laporan Satgas Covid-19 Bogor kepada RS UMMI.
Pertama Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular. Adapun dalam pasal itu berbunyi:
Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1.000.000.
Kedua, Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan)/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000.
Aturan lainnya dalam undang-undang, yakni pada Pasal 11 yang berbunyi:
Pertama, barang siapa yang mempunyai tanggung jawab dalam lingkungan tertentu yang mengetahui adanya penderita atau tersangka penderita penyakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, wajib melaporkan kepada Kepala Desa atau Lurah
dan/atau Kepala Unit Kesehatan terdekat dalam waktu secepatnya.
Kedua, Kepala Unit Kesehatan dan/atau Kepala Desa atau Lurah setempat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) masing-masing segera melaporkan kepada atasan langsung dan instansi lain yang bersangkutan.
Baca Juga: Polisi: Rumah Sakit UMMI Bogor Halangi Pemeriksaan Habib Rizieq, Pidana!
Dan ketiga Tata cara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) serta tata cara penyampaian laporan adanya penyakit yang dapat menimbulkan wabah bagi nakoda kendaraan air dan udara, diatur dengan peraturan perundang-undangan.
"Kita mengacu pada aturan ini," ucap Patoppoi, Senin (30/11/2020).
Sebelumnya, Kapolda Jabar Irjen Pol Ahmad Dofiri menegaskan, laporan tersebut tidak dapat dicabut. Pasalnya laporan itu, merupakan laporan pidana, bukan delik aduan.
"Saya ingin menjelaskan pertama saya tidak yakin wali kota sungguh-sungguh menyatakan itu, itu pertama," kata Dofiri, saat ditemui di Mapolda, Senin (30/11/2020).
"Ini bukan delik aduan tapi pidana murni. Kalau pidana murni, kewajiban negara melalui aparatnya yakni kepolisian untuk meng-handle langsung dan mengusut perkara ini," sambung Dofiri.
Dofiri menjabarkan, berdasarkan data yang ia dapat, per hari kemarin, Minggu (29/11/2020) jumlah orang yang terpapar Covid-19, mencapai angka 6 ribu. Angka tersebut, merupakan angka yang tertinggi, semenjak pandemi Covid-19 terjadi di Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bertahun-tahun Bungkam, Aksi Bejat Ayah Cabuli Anak Kandung dari SD-SMA di Sukabumi Terbongkar
-
Pengungkapan 1,3 Ton Ketamine di Natuna, Komisi III Dorong Penerapan TPPU
-
Pedagang Menjerit! Harga Ayam di Pasar Surade Sukabumi Terus Melambung
-
Mengendus Rekayasa Hukum Lahan Kencana Bogor, Kuasa Hukum Ujang Minta Gelar Perkara Khusus
-
BPBD Kota Cirebon Salurkan 90 Ribu Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan