SuaraJabar.id - Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) terus mendesak pemerintah agar tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau. Terutama pada segmen Sigaret Kretek Tangan (SKT) untuk melindungi tenaga kerja di segmen tersebut.
"Tidak menaikkan tarif cukai SKT merupakan perlindungan langsung terhadap SKT yang di dalamnya terdapat pelinting dan petani tembakau," kata Ketua Umum AMTI Budidoyo dalam keterangan di Jakarta, Senin (30/11/2020).
Budidoyo menuturkan, serapan tenaga kerja di industri hasil tembakau khususnya sektor SKT sangat tinggi di Indonesia. Segmen ini didominasi oleh pekerja perempuan dengan latar belakang ekonomi dan pendidikan yang rendah.
Ia menilai kondisi industri hasil tembakau saat ini juga sedang tidak baik-baik saja, mengingat ada kenaikan cukai tahun ini yang ternyata berdampak buruk.
Baca Juga: Sri Mulyani Kasih Syarat Agar RI Terlepas dari Jebakan Middle Income Trap
"Serapan tembakau atau cengkih menurun drastis dan terjadi juga penurunan produksi dan penjualan rokok. Hal ini berdampak buruk pada kesejahteraan pelinting dan petani tembakau," ujar Budidoyo.
Selain itu, AMTI juga kembali mengingatkan pemerintah untuk menyelamatkan industri hasil tembakau di segmen rokok mesin dari kenaikan cukai yang terlampau tinggi.
"Kenaikan cukai di rokok mesin sebaiknya disesuaikan dengan angka inflasi atau satu digit," kata Budidoyo.
Menanggapi isu kenaikan cukai tembakau tersebut, anggota Komisi XI DPR RI M Sarmuji mengatakan, kenaikan cukai jangan sampai menyebabkan ancaman serius pada industri rokok, pekerja, dan petani tembakau.
"Jangan sampai telurnya diambil, bebeknya juga disembelih. Oleh karena itu kenaikan cukai harus mempertimbangkan kemampuan industri hasil tembakau untuk bertahan," ujar Sarmuji.
Baca Juga: Kualitas SDM jadi Sorotan Sri Mulyani, UU Cipta Kerja Mampu Perbaiki?
Ia juga setuju bahwa segmen SKT harus mendapatkan kekhususan cukai, mengingat segmen tersebut menyerap tenaga kerja sangat besar. Oleh sebab itu, ia memastikan bahwa DPR akan memanggil pihak Bea Cukai untuk meminta penjelasan tentang cukai.
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, pada 2019 serapan tenaga kerja di industri hasil tembakaumencapai 4,28 juta pekerja di industri manufaktur dan distribusinya serta 1,7 juta pekerja di perkebunan tembakau. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 36 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Juni: Klaim Ribuan Diamond dan Skin Senjata Apik
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
Pilihan
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
Terkini
-
Sidang Korupsi Hibah NPCI Jabar: Hasil Audit Perkara Kevin Fabiano Dinilai Cacat Hukum
-
Terdapat 5 Link DANA Kaget Khusus untuk Warga Jabar, Klaim Sekarang Auto Cuan
-
Siap-siap! Lalu Lintas Tol Jabodetabek Meningkat Drastis
-
Indonesia Punya Harapan Baru Atasi Sampah, Ini Alasannya
-
Ridwan Kamil Segera Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Bank BJB