SuaraJabar.id - Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) terus mendesak pemerintah agar tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau. Terutama pada segmen Sigaret Kretek Tangan (SKT) untuk melindungi tenaga kerja di segmen tersebut.
"Tidak menaikkan tarif cukai SKT merupakan perlindungan langsung terhadap SKT yang di dalamnya terdapat pelinting dan petani tembakau," kata Ketua Umum AMTI Budidoyo dalam keterangan di Jakarta, Senin (30/11/2020).
Budidoyo menuturkan, serapan tenaga kerja di industri hasil tembakau khususnya sektor SKT sangat tinggi di Indonesia. Segmen ini didominasi oleh pekerja perempuan dengan latar belakang ekonomi dan pendidikan yang rendah.
Ia menilai kondisi industri hasil tembakau saat ini juga sedang tidak baik-baik saja, mengingat ada kenaikan cukai tahun ini yang ternyata berdampak buruk.
"Serapan tembakau atau cengkih menurun drastis dan terjadi juga penurunan produksi dan penjualan rokok. Hal ini berdampak buruk pada kesejahteraan pelinting dan petani tembakau," ujar Budidoyo.
Selain itu, AMTI juga kembali mengingatkan pemerintah untuk menyelamatkan industri hasil tembakau di segmen rokok mesin dari kenaikan cukai yang terlampau tinggi.
"Kenaikan cukai di rokok mesin sebaiknya disesuaikan dengan angka inflasi atau satu digit," kata Budidoyo.
Menanggapi isu kenaikan cukai tembakau tersebut, anggota Komisi XI DPR RI M Sarmuji mengatakan, kenaikan cukai jangan sampai menyebabkan ancaman serius pada industri rokok, pekerja, dan petani tembakau.
"Jangan sampai telurnya diambil, bebeknya juga disembelih. Oleh karena itu kenaikan cukai harus mempertimbangkan kemampuan industri hasil tembakau untuk bertahan," ujar Sarmuji.
Baca Juga: Sri Mulyani Kasih Syarat Agar RI Terlepas dari Jebakan Middle Income Trap
Ia juga setuju bahwa segmen SKT harus mendapatkan kekhususan cukai, mengingat segmen tersebut menyerap tenaga kerja sangat besar. Oleh sebab itu, ia memastikan bahwa DPR akan memanggil pihak Bea Cukai untuk meminta penjelasan tentang cukai.
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, pada 2019 serapan tenaga kerja di industri hasil tembakaumencapai 4,28 juta pekerja di industri manufaktur dan distribusinya serta 1,7 juta pekerja di perkebunan tembakau. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 Oktober 2025: Banjir 2.000 Gems, Pemain 110-113, dan Rank Up
Pilihan
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
Terkini
-
Gaji PPPK Butakan Mata? Viral Kisah Pilu Istri Dibuang Usai Suami Naik Status
-
Mengapa UIKA Bogor? Bongkar Alasan Kampus Ini Lolos ke Daftar 19 PTS Unggul Jawa Barat
-
Mobil Ketua Karang Taruna Bogor Dihancurkan OTK! Bukan Pencurian Biasa, Ada Dugaan Teror Serius
-
Krisis Air PDAM Tirta Kahuripan Kian Parah, Netizen Kepung Medsos Desak Dedi Mulyadi Turun Tangan
-
Dedi Tantang Purbaya Buka Data! Bantah Endapkan Triliunan Uang Rakyat di Deposito