SuaraJabar.id - Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) terus mendesak pemerintah agar tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau. Terutama pada segmen Sigaret Kretek Tangan (SKT) untuk melindungi tenaga kerja di segmen tersebut.
"Tidak menaikkan tarif cukai SKT merupakan perlindungan langsung terhadap SKT yang di dalamnya terdapat pelinting dan petani tembakau," kata Ketua Umum AMTI Budidoyo dalam keterangan di Jakarta, Senin (30/11/2020).
Budidoyo menuturkan, serapan tenaga kerja di industri hasil tembakau khususnya sektor SKT sangat tinggi di Indonesia. Segmen ini didominasi oleh pekerja perempuan dengan latar belakang ekonomi dan pendidikan yang rendah.
Ia menilai kondisi industri hasil tembakau saat ini juga sedang tidak baik-baik saja, mengingat ada kenaikan cukai tahun ini yang ternyata berdampak buruk.
"Serapan tembakau atau cengkih menurun drastis dan terjadi juga penurunan produksi dan penjualan rokok. Hal ini berdampak buruk pada kesejahteraan pelinting dan petani tembakau," ujar Budidoyo.
Selain itu, AMTI juga kembali mengingatkan pemerintah untuk menyelamatkan industri hasil tembakau di segmen rokok mesin dari kenaikan cukai yang terlampau tinggi.
"Kenaikan cukai di rokok mesin sebaiknya disesuaikan dengan angka inflasi atau satu digit," kata Budidoyo.
Menanggapi isu kenaikan cukai tembakau tersebut, anggota Komisi XI DPR RI M Sarmuji mengatakan, kenaikan cukai jangan sampai menyebabkan ancaman serius pada industri rokok, pekerja, dan petani tembakau.
"Jangan sampai telurnya diambil, bebeknya juga disembelih. Oleh karena itu kenaikan cukai harus mempertimbangkan kemampuan industri hasil tembakau untuk bertahan," ujar Sarmuji.
Baca Juga: Sri Mulyani Kasih Syarat Agar RI Terlepas dari Jebakan Middle Income Trap
Ia juga setuju bahwa segmen SKT harus mendapatkan kekhususan cukai, mengingat segmen tersebut menyerap tenaga kerja sangat besar. Oleh sebab itu, ia memastikan bahwa DPR akan memanggil pihak Bea Cukai untuk meminta penjelasan tentang cukai.
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, pada 2019 serapan tenaga kerja di industri hasil tembakaumencapai 4,28 juta pekerja di industri manufaktur dan distribusinya serta 1,7 juta pekerja di perkebunan tembakau. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Media Lokal: AS Trencin Dapat Berlian, Marselino Ferdinan Bikin Eksposur Liga Slovakia Meledak
-
Rieke Diah Pitaloka Bela Uya Kuya dan Eko Patrio: 'Konyol Sih, tapi Mereka Tulus!'
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
Terkini
-
SMAN 1 Bandung Siapkan 'Senjata' Hadapi Kasasi Sengketa Lahan
-
Ibu Diduga Bunuh 2 Anak Lalu Gantung Diri di Bandung
-
Libur Maulid di Puncak: Ratusan Polisi Disiagakan, Skema Ganjil Genap-One Way Berlaku
-
Nabati Group Bertumbuh Bersama Bank Mandiri, Jaga Irama Pertumbuhan Global
-
Kebebasan Akademik di Unisba Terancam? Menteri HAM Datang