Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Senin, 30 November 2020 | 18:18 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya menegur pengunjung saat melakukan sidak ke sebuah restoran di Jalan Baranangsiang Indah, Kota Bogor, Kamis (29/10/2020). (ANTARA/HO/Pemkot Bogor)

"Ini bukan delik aduan, tapi pidana murni. Kalau pidana murni, kewajiban negara melalui aparatnya yakni kepolisian untuk meng-handle langsung dan mengusut perkara ini," sambung Dofiri.

Dofiri menjelaskan, berdasarkan data yang ia dapat, per hari kemarin, Minggu (29/11/2020) jumlah orang yang terpapar Covid-19, mencapai angka enam ribu. Angka tersebut, merupakan angka yang tertinggi, semenjak pandemi Covid-19 terjadi di Indonesia.

Jika memang Bima Arya mencabut laporannya tersebut, itu sama saja Bima Arya tidak tegas tangani penyebaran Covid-19.

"Jadi kalau misalnya masih ada yang mencla mencle dan masih kurang serius dalam penanganan protokol kesehatan, maka kita tentunya bakal mengambil langkah hukum yang tegas dan terukur," katanya.

Baca Juga: Polisi Jelaskan Alasan Laporan Bima Arya soal RS Ummi Tak Bisa Dicabut

Load More