SuaraJabar.id - Polisi melimpahkan berkas perkara kasus penganiayaan sopir taksi online ke kejaksaan setelah tersangka Habib Bahar bin Smith menolak meberikan keterangan pada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Jabar.
Pelimpahan berkas perkara tahap satu ini dilakukan penyidik ke Kejaksaan Tinggi Jabar.
"Sudah dikirim (berkas) ke kejaksaan. Penyerahan berkas penyidikan tahap satu," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi Chaniago, Senin (30/11/2020).
Dengan dilimpahkannya berkas tersebut, kata Erdi, maka jaksa akan melakukan penelitian dan menelaah. Bila dianggap sudah lengkap, maka penyidik akan melakukan pelimahan tahap kedua yaitu berkas dan tersangka ke Kejaksaan. Dalam perkara ini tersangka Habib Bahar dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan. Korbannya seorang sopir taksi online bernama Andriansyah.
Ini adalah kali kedua Bahar berurusan dengan penyidik Polda Jabar dalam kasus penganiayaan. Hanya saja kasus dugaan penganiayaan kali ini terjadi pada 2018.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Patoppoi, membenarkan penetapan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka. Dalam keterangannya, ia mengatakan tersangka dijerat dengan Pasal 170 dan atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Menurut dia, dari hasil gelar perkara penyidik memiliki cukup bukti untuk menetapkan Bahar yang kini berstatus terpidana sebagai tersangka.
Patoppoi mengatakan, setelah penetaan tersangka penyidik akan melakukan koordinasi dengan Ditjen PAS Kemenkum HAM. Pasalnya saat ini tersangka tengah menjalani masa hukuman di Lapas Gunung Sindur, Bogor
Baca Juga: Diperiksa Kasus Kerumunan Rizieq di Megamendung, 2 Saksi FPI Mangkir
Sebelumnya Suarajabar.id memberitakan, Bahar bin Smith berulah lagi karena dianggap menolak diperiksa oleh polisi sebagai tersangka kasus penganiayaan sopir taksi daring di Bogor, beberapa waktu lalu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes CH Patoppoi seperti dikutip dari Antara, mengatakan, agenda pemeriksaan itu dilakukan pada Senin (23/11) di LP Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, lokasi Bahar menjalani hukumannya. Namun kedatangan penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat ditolak Bahar Smith.
"Tidak mau diambil keterangan dia (Bahar Smith). Penyidik melakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Patoppoi, di Bandung, Jawa Barat, Selasa (24/11/2020).
Menurut Patoppoi, Bahar meminta langsung bertemu di pengadilan memberikan keterangannya sebagai terdakwa.
Meski begitu, kata Patoppoi, berita acara penolakan pemeriksaan tetap dikirimkan ke jaksa oleh penyidik.
"Sesegera mungkin. Mungkin minggu depan dilimpahkan ke kejaksaan," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
IPB University Larang Keras Sivitas Akademika Kerja Sama dengan Israel
-
Guru Besar IPB ke Influencer: Hati-hati Sampaikan Informasi Kesehatan
-
Telapak Tangan Basah Bikin Minder? Jangan Pasrah, Ini 5 Solusi Hiperhidrosis dari Dokter Ahli
-
Keringat Berlebih di Telapak Tangan? dr. Stella Aprilia Bocorkan Cara Jitu Mengatasinya
-
Empat Dosa Lingkungan: Kinerja Menteri LHK Disorot, Hanya Berani Segel Tanpa Sidang?