SuaraJabar.id - Polisi melimpahkan berkas perkara kasus penganiayaan sopir taksi online ke kejaksaan setelah tersangka Habib Bahar bin Smith menolak meberikan keterangan pada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Jabar.
Pelimpahan berkas perkara tahap satu ini dilakukan penyidik ke Kejaksaan Tinggi Jabar.
"Sudah dikirim (berkas) ke kejaksaan. Penyerahan berkas penyidikan tahap satu," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi Chaniago, Senin (30/11/2020).
Dengan dilimpahkannya berkas tersebut, kata Erdi, maka jaksa akan melakukan penelitian dan menelaah. Bila dianggap sudah lengkap, maka penyidik akan melakukan pelimahan tahap kedua yaitu berkas dan tersangka ke Kejaksaan. Dalam perkara ini tersangka Habib Bahar dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan. Korbannya seorang sopir taksi online bernama Andriansyah.
Ini adalah kali kedua Bahar berurusan dengan penyidik Polda Jabar dalam kasus penganiayaan. Hanya saja kasus dugaan penganiayaan kali ini terjadi pada 2018.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Patoppoi, membenarkan penetapan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka. Dalam keterangannya, ia mengatakan tersangka dijerat dengan Pasal 170 dan atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Menurut dia, dari hasil gelar perkara penyidik memiliki cukup bukti untuk menetapkan Bahar yang kini berstatus terpidana sebagai tersangka.
Patoppoi mengatakan, setelah penetaan tersangka penyidik akan melakukan koordinasi dengan Ditjen PAS Kemenkum HAM. Pasalnya saat ini tersangka tengah menjalani masa hukuman di Lapas Gunung Sindur, Bogor
Baca Juga: Diperiksa Kasus Kerumunan Rizieq di Megamendung, 2 Saksi FPI Mangkir
Sebelumnya Suarajabar.id memberitakan, Bahar bin Smith berulah lagi karena dianggap menolak diperiksa oleh polisi sebagai tersangka kasus penganiayaan sopir taksi daring di Bogor, beberapa waktu lalu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes CH Patoppoi seperti dikutip dari Antara, mengatakan, agenda pemeriksaan itu dilakukan pada Senin (23/11) di LP Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, lokasi Bahar menjalani hukumannya. Namun kedatangan penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat ditolak Bahar Smith.
"Tidak mau diambil keterangan dia (Bahar Smith). Penyidik melakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Patoppoi, di Bandung, Jawa Barat, Selasa (24/11/2020).
Menurut Patoppoi, Bahar meminta langsung bertemu di pengadilan memberikan keterangannya sebagai terdakwa.
Meski begitu, kata Patoppoi, berita acara penolakan pemeriksaan tetap dikirimkan ke jaksa oleh penyidik.
"Sesegera mungkin. Mungkin minggu depan dilimpahkan ke kejaksaan," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Setelah Penantian 12 Tahun, Akhirnya Bunga Bangkai Raksasa Mekar Sempurna di Kebun Raya Bogor
-
Waspada Jebakan Swasembada Beras: HKTI Jabar Desak Pemerintah Prabowo Lakukan Lima Langkah Strategis
-
Dirjen Bangda Kemendagri Ingatkan Pengelolaan Anggaran By Design
-
Komitmen Dukung ASRI, BRI Bersih-bersih di Pantai Kedonganan Bali
-
Kebakaran Pabrik Plastik di Cibolerang Bandung, Asap Hitam Membumbung