SuaraJabar.id - Polisi melimpahkan berkas perkara kasus penganiayaan sopir taksi online ke kejaksaan setelah tersangka Habib Bahar bin Smith menolak meberikan keterangan pada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Jabar.
Pelimpahan berkas perkara tahap satu ini dilakukan penyidik ke Kejaksaan Tinggi Jabar.
"Sudah dikirim (berkas) ke kejaksaan. Penyerahan berkas penyidikan tahap satu," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi Chaniago, Senin (30/11/2020).
Dengan dilimpahkannya berkas tersebut, kata Erdi, maka jaksa akan melakukan penelitian dan menelaah. Bila dianggap sudah lengkap, maka penyidik akan melakukan pelimahan tahap kedua yaitu berkas dan tersangka ke Kejaksaan. Dalam perkara ini tersangka Habib Bahar dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Baca Juga: Diperiksa Kasus Kerumunan Rizieq di Megamendung, 2 Saksi FPI Mangkir
Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan. Korbannya seorang sopir taksi online bernama Andriansyah.
Ini adalah kali kedua Bahar berurusan dengan penyidik Polda Jabar dalam kasus penganiayaan. Hanya saja kasus dugaan penganiayaan kali ini terjadi pada 2018.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Patoppoi, membenarkan penetapan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka. Dalam keterangannya, ia mengatakan tersangka dijerat dengan Pasal 170 dan atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Menurut dia, dari hasil gelar perkara penyidik memiliki cukup bukti untuk menetapkan Bahar yang kini berstatus terpidana sebagai tersangka.
Patoppoi mengatakan, setelah penetaan tersangka penyidik akan melakukan koordinasi dengan Ditjen PAS Kemenkum HAM. Pasalnya saat ini tersangka tengah menjalani masa hukuman di Lapas Gunung Sindur, Bogor
Baca Juga: Acara Habib Rizieq di Bogor, Polda Jabar akan Tetapkan Tersangka
Sebelumnya Suarajabar.id memberitakan, Bahar bin Smith berulah lagi karena dianggap menolak diperiksa oleh polisi sebagai tersangka kasus penganiayaan sopir taksi daring di Bogor, beberapa waktu lalu.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Pelatih Persebaya Paul Munster, Dapat Hukuman Berat Kemarin
- Jakmania Gerah Persija Dipimpin Mohamad Prapanca dan Bambang Pamungkas, Pelatih: Nggak Tahu
- 1 Detik Gabung Bhayangkara FC Shayne Pattynama Cetak Rekor Jadi Pemain Termahal?
- Wonderkid 21 Tahun Minat Gabung Timnas Indonesia U-23, Sudah Tembus Skuad Utama di Klubnya
- Gantengnya Motor Petualang Yamaha TW200: Mesin Sekelas Tiger, Harga Premium Setara XMAX
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Samsung Murah Rp2 Jutaan: RAM Gede, Kamera Terbaik
-
Emiten Pengelola KFC Kini Jagonya (Ayam) Rugi
-
1 Detik Setelah Prabowo Sahkan RUU Perampasan Aset, Ini Dampak Besar yang Akan Terjadi
-
5 Rekomendasi Motor Sport Matic, Desain Sporty buat Aktivitas Sehari-hari
-
IHSG Akhirnya Kembali Tembus Level 7.000 di Perdagangan Kamis Pagi
Terkini
-
Klaim Sebelum Kehabisan! Ini 3 Link Saldo DANA Kaget Terbaru Hari Ini
-
Lulusan SMKN 1 Bandung Unik! Tanpa Kebaya, Jas dan Dekorasi Mewah
-
KP2MI dan PKP Luncurkan Program Rumah Subsidi Bagi Pekerja Migran Indonesia: Torehkan Sejarah
-
Kualitas Aset Tetap Sehat, Ini Stragtegi BRI Hadapi Tantangan Ekonomi Dunia
-
Berburu Link Saldo DANA Kaget Jadi Gaya Hidup Anak Muda, Cek 3 Link Hadiahnya di Sini!